Sabtu, 06 Oktober 2012
Beda Hadiah dengan Hibah
Diantara istilah-istilah syariat yang sering digunakan di masyarakat adalah istilah sedekah, hadiah, dan hibah. Ketiga istilah ini adalah kata yang menunjukkan aktivitas memberi. Namun, karena tidak dipahami maknanya dan dimana letak perbedaannya, orang sering menyebut setiap pemberian dengan sedekah. Tentu saja penggunaan ini tidak tepat, selain merancukan istilah syariat, penggunaan demikian juga bisa mengandung konsekuensi yang berbeda-beda.
Ibnu Utsaimin mengatakan, "Sedekah adalah pemberian yang orientasinya adalah akhirat alias pahala dan ganjaran di akhirat. Sedangkan hadiah adalah pemberian yang tujuannya adalah meraih simpati dan rasa suka pihak yang diberi kepada pihak yang memberi.
Adapun hibah adalah pemberian yang tujuannya adalah memberi manfaat kepada pihak yang diberi dengan “menutup mata” apakah akan mendapatkan pahala di akhirat ataukah tidak dan apakah akan mendapatkan simpati dari pihak yang diberi ataukah tidak." (Ibnu Utsaimin dalam Ta'liq beliau untuk al-Qawaid wal Ushul al-Jamiah karya Ibnu Sa'di Hal. 92 terbitan Yayasan Sosial Ibnu Utsaimin cet pertama 1430 H).
http://pengusahamuslim.com/beda-hadiah-dengan-1686
Senin, 26 September 2011
Hukum Jualan Kosmetik
Pertanyaan, “Apa hukum menjual kosmetik wanita?”
Jawaban, “Tidak diperbolehkan menjual kosmetik yang salah satu unsur pembuatnya adalah janin manusia, tali pusar bayi dan semisalnya karena menjadikan bagian dari tubuh manusia sebagai salah satu unsur pembuatan kosmetik adalah tindakan melampaui batas terhadap anggota badan manusia yang ini merupakan perbuatan haram berdasarkan berbagai dalil syariat.
Demikian pula, tidaklah diperbolehkan memperdagangkan kosmetik yang salah satu unsur pembuatannya adalah babi atau membagai macam bangkai itu semua adalah najis. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa barang yang tidak boleh diambil manfaatnya itu tidak sah jika diperjualbelikan semisa khamar, babi, bangkai dll.
Landasan hukum untuk kaedah di atas adalah sabda Nabi,
«إِنَّ الله وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخمْرِ وَالميْتَةِ وَالخنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ» ثمَّ قال عند ذلك: «قَاتَلَ اللهُ اليَهُودَ إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ(١1) ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»
“Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung”. Kemudian Nabi mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai mereka menjadikan lemak bangkai sebagai minyak lantas menjualnya dan menikmati hasil penjualannya” [HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah].
Para ulama pun telah bersepakat akan haramnya pemanfaatan lemak bangkai, pemanfaatan babi dan minyak-minyak yang bercampur dengan najis pada makanan manusia atau pun sekedar dioleskan atau dilumurkan ke badan. Dua macam pemanfaatan ini haram hukumnya sebagaimana haramnya mengonsumsi bangkai dan mengolesi badan dengan najis.
Dalilnya adalah firman Allah,
[قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ﴾[الأنعام: 145]
Yang artinya, “Katakanlah, tidaklah kujumpai dalam wahyu yang diberikan kepadaku adanya makanan yang haram melainkan bangkai, darah memancar atau daging babi. Itu semua adalah najis” [QS al An'am:145].
Demikian pula, tidaklah diperbolehkan memperjualbelikan kosmetik yang menyebabkan rusaknya wajah semisal menimbulkan noda hitam di wajah atau pun menyebabkan timbulnya berbagai penyakit kulit pada bagian tubuh yang lain dikarenakan kosmetik tersebut mengandung materi kimiawi yang merusak kulit. Segala sesuatu yang membahayakan itu terlarang digunakan dan terlarang untuk diperjualbelikan karena Nabi bersabda,
«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau pun orang lain” [HR Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. Dinilai sahih oleh al Albani di al Irwa'].
Jika sebuah kosmetik itu bersih dari unsur yang haram, najis atau membahayakan badan maka pada dasarnya boleh dipergunakan oleh para wanita selama wanita tersebut hanya menampakkan kosmetik tersebut kepada orang-orang tertentu yang Allah izinkan. Termasuk kosmetik dalam hal ini adalah berbagai bentuk parfum.
Akan tetapi seorang muslimah haram memakai parfum dalam tiga keadaan:
Pertama, saat dalam kondisi ihram haji atau umroh. Dalilnya adalah sabda Nabi mengenai orang yang dalam kondisi berihram
«…وَلاَ تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانُ وَلاَ الوَرْسُ»
“Tidak boleh memakai kain yang dicelup dengan za'faran atau waras [nama parfum dan pewarna kain, pent]” [HR Bukhari dari Ibnu Umar].
Ketentuan yang ada dalam hadits tersebut bersifat umum sehingga berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.
Kedua, saat berkabung karena meninggalnya suami. Nabi bersabda,
«لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا»
“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung [baca: tidak berparfum, pent] atas meninggalkan seseorang lebih dari tiga hari kecuali jika yang meninggal adalah suaminya maka dia wajib berkabung selama empat bulan sepuluh hari” [HR Bukhari dan Muslim dari Ummu Habibah].
Ketiga, ketika keluar rumah meski dengan tujuan mau ke masjid. Jika hendak keluar rumah seorang muslimah harus menghilangkan bau parfum yang melekat pada badannya. Seorang muslimah yang keluar rumah dalam keadaan memakai parfum dan dalam keadaan berhias itu tergolong dosa besar meski diizinkan oleh suami mengingat sabda Nabi,
«أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»
“Jika seorang wanita mengenakan parfum lantas melewati sekumpulan laki-laki dengan maksud agar mereka mencium semerbak wangi dirinya maka dia adalah pelacur” [HR Abu Daud dan Tirmidzi dari Abu Musa al Asy'ari, dinilai sahih oleh al Albani dan dinilai hasan oleh Muqbil al Wadi'i].
Nabi juga bersabda,
«إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ المسْجِدَ، فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا»
“Jika salah satu kalian, para muslimah, mau pergi ke masjid maka janganlah dia memaki parfum” [HR Muslim dari Zainab, istri dari Abdullah bin Mas'ud].
Seharusnya seorang muslimah itu berdandan dan memakai parfum hanya untuk suaminya ketika berada di rumah, bukan ketika keluar rumah tempat mana pun yang akan dia tuju.
Hukum jual beli kosmetik dan alat kecantikan bisa kita rinci sebagai berikut:
Pertama, berjual beli kosmetik dan alat kecantikan dengan seorang wanita yang kita ketahui dia akan menggunakan kosmetik yang dia beli untuk dipamerkan di luar rumah, dalam kondisi ini jual beli hukumnya terlarang karena tergolong tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran syariat mengingat sabda Nabi,
«مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»
“Tidaklah kutinggalkan setelah kematian suatu sumber penyimpangan yang lebih berbahaya bagi laki-laki dibandingkan wanita” [HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid].
Nabi juga bersabda,
«فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةَ بَنِي إِسْرَائيلَ كَانَتْ في النِّسَاءِ»
“Waspadalah dengan godaan dunia dan waspadalah dengan godaan wanita karena sesungguhnya kerusakan Bani Israil itu pertama kali disebabkan oleh wanita” [HR Muslim dari Abu Said al Khudri].
Kedua, jual beli alat kecantikan dengan wanita yang kita ketahui dia hanya akan mempergunakan apa yang dia beli untuk berdandan dan berhias yang dibenarkan oleh syariat, hukum jual beli ini tentu saja tidak mengapa.
Ketiga, jika kita tidak tahu secara pasti bentuk penggunaan seperti apa yang akan dilakukan oleh pembeli dengan kosmetik dan alat kecantikan yang dia beli, hukum jual beli dalam kondisi ini perlu dirinci sebagai berikut dengan menimbang kondisi yang dominan di masyarakat terkait penggunaan kosmetik dan alat kecantikan:
jika mayoritas anggota masyarakat menggunakannya untuk berhias dan berdandan yang dibenarkan oleh syariat maka hukum jual beli kosmetik dan alat kecantikan dengan orang yang tidak kita ketahui secara pasti bentuk penggunaan seperti apa yang akan dia pilih itu diperbolehkan.
Namun jika umumnya anggota masyarakat menggunakannya dengan penggunaan yang tergolong melanggar syariat maka tidak boleh berjual beli dengan orang yang tidak kita ketahui secara pasti akan menggunakan apa yang dia beli dalam penggunaan yang tidak melanggar syariat.
Dua rincian ini ditetapkan dengan menimbang kaedah dalam ilmu fikih:
«الحُكْمَ لِلْغاَلبِ،ِ وَالنَّادِرُ لاَ حُكْمَ لَهُ»
“Penilaian itu mengacu kepada unsur yang dominan. Hal yang langka-langka terjadi itu tidak mempengaruhi penilaian”
«مُعْظَمُ الشَّيْءِ يَقُومُ مَقَامَ كُلِّهِ»
“Unsur dari sesuatu yang paling mendominasi itu kita statuskan sebagaimana sesuatu itu sendiri”.
Al Qarafi al Maliki mengatakan, “Pada dasarnya yang menjadi acuan penilaian yang hal yang dominan. Itulah yang lebih didahulukan dari pada hal yang langka terjadi. Inilah kaedah syariat sehingga kita menangkan unsur yang dominan terkait kesucian air dan transaksi yang dilakukan oleh kaum muslimin. Demikian pula persaksian menyudutkan seorang terhadap musuhnya itu tidak dianggap karena mayoritas tindakan orang yang menjadi musuh itu berupaya menzalimi musuhnya. Sangat banyak contoh penerapan kaedah di atas dalam berbagai hukum syariat sampai-sampai tidak bisa kita hitung karena demikian banyaknya contoh tersebut”[al Furuq 4/104].
Jika kondisi masyarakat adalah kondisi yang kedua maka dalam kondisi ini yang terbaik baik pedagang kosmetik dan alat kecantikan -jika tidak mampu menyaring konsumen yang dilayani- adalah beralih profesi kepada profesi yang lebih selamat secara tinjauan agama meski kurang menjanjikan keuntungan.
Namun jika pelanggaran syariat soal berdandan dan berhias di suatu masyarakat itu jarang terjadi dan tidak menyebar luas dan penjual tidak tahu pasti kondisi konsumennya maka dalam kondisi ini penjual boleh menjual barang dagangannya kepada konsumen tersebut dengan pertimbangan bahwa umumnya anggota masyarakat tidak melakukan pelanggaran dalam masalah ini.
Meski demikian jika ada konsumen yang kondisi lahiriahnya sangat diragukan apakah dia tidak akan melanggar syariat dengan kosmetik dan alat kecantikan yang dia beli maka penjual hendaknya tidak melayani konsumen semacam itu dalam rangka mengamalkan hadits Nabi,
«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ»
“Tinggalkan hal-hal yang meragukan dan lakukan saja hal-hal yang tidak meragukan” [HR Tirmidzi, Nasai da Ahmad dari al Hasan bin Ali, dinilai sahih oleh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiq beliau untuk Musnad Ahmad, al Albani di al Irwa dan Muqbil al Wadii dalam as Sahih al Musnad].
Perlu diketahui bahwa transaksi jual beli kosmetik dan alat kecantikan yang mubah tidaklah sah jika dilakukan bersama orang yang kita ketahui akan menggunakannya dalam kemaksiatan atau menggunakannya dalam hal yang Allah haramkan meski ketika itu penjual memberikan nasihat kepada pembeli atau calon pembelinya tersebut agar tidak mempergunakan barang yang dibeli untuk bermaksiat karena pada dasarnya kita nilai orang tersebut berdasarkan kondisinya yang sudah sudah sampai ada fakta bahwa orang tersebut sudah berubah. Sedangkan adanya nasihat dalam kondisi ini bukanlah fakta dan bukti bahwa dia telah berubah karena nasihat itu boleh jadi diterima atau tidak diterima. Sehingga tidak mungkin mengadakan transaksi jual beli yang sah dengan orang tersebut sampai terdapat bukti bahwa kondisi konsumen sudah berubah karena dia mau menerima nasihat dan mengamalkannya”.
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1293/hukum-jualan-kosmetik
Jumat, 03 Juni 2011
4 Strategi Cerdas Penyajian Ongkos Kirim dalam Jual Beli Online

Dalam dunia perdagangan online (e-commerce), istilah "ongkos kirim" atau yang populer dengan sebutan "ongkir" adalah salah satu elemen penting. Sampai tulisan ini dibuat, rasanya mustahil bisa menemukan toko online yang tidak menyajikan biaya pengiriman dari barang-barang yang dijual di dalamnya. Dalam tulisan ini, saya akan memaparkan 4 alternatif strategi penyajian ongkir yang cerdas tapi mudah.
Kalaulah Anda adalah seorang pedagang online yang juga jago dalam pemrograman web, maka saya akan langsung menyarankan Anda untuk membuat teknik penyajian ongkir seperti yang digunakan oleh bhinneka.com atauamazon.com. Tapi bagaimana kalau Anda tidak/belum bisa membuat mekanisme penyajian ongkir seperti kedua perusahaan tersebut? Jangan khawatir, ikuti petunjuk-petunjuk ringan berikut ini. Insya Allah manjur. Get ready!
1. Ongkir Dirahasiakan (Call Us)
Melalui cara ini, si penjual menampilkan harga barang tetapi belum menampilkan biaya ongkos kirim di situs ataulapak online tempat ia berjualan. Tipe pertama ini cocok untuk penjual yang berdagang barang-barang unik, eksklusif dan berharga mahal seperti berlian atau mobil tua tapi langka. Ketika hendak menggunakan teknik penyajian ongkir seperti ini, sebaiknya penjual sudah yakin terlebih dahulu bahwa calon pembelinya adalah mereka yang memang tidak keberatan untuk menghubunginya via telepon - yang tentunya akan membebani biaya pulsa di pihak pembeli.
Bila berani menggunakan teknik ini, maka si penjual harus siap repot untuk menjawab panggilan yang masuk dari calon pembelinya. Satu hal yang patut diingat dalam implementasi teknik ini adalah bahwa tidak semua calon pembeli yang sudah menghubungi Anda via telepon nantinya sungguh-sungguh hendak membeli. Terkadang, beberapa - atau bahkan banyak - diantaranya yang justru cuma numpang tanya. Bagaimana? Anda siap?
2. Daftar Biaya Antar per Kota
Dalam strategi kedua ini, si penjual memajang biaya ongkir perkota atau tujuan. Dengan cara ini, si penjual menghendaki calon pembeli untuk melihat langsung biaya ongkos kirim dari barang yang akan dibelinya. Daftar biaya ongkir ini bisa disajikan dalam beberapa format, diantaranya:
- Tabel berformat html,
- Dalam bentuk gambar (screenshoot atau hasil scan dari daftar versi print out) yang bisa diunduh oleh calon pembeli,
- Dalam format dokumen digital lain seperti sheet MS Excel (.xlsx), dokumen MS Word (.docx), *.pdf, atau bisa juga teks.
Untuk teknik yang kedua ini, si penjual harus memastikan bahwa segala sesuatunya memang sudah diletakkan pada posisi yang benar. Maksudnya, jangan sampai biaya ongkir ke Papua hanya Rp 30.000,- sementara ke Jakarta Rp 50.000,- padahal posisi pengiriman barang dimulai dari Yogyakarta. Tidak logis bukan?
Apa kelemahan cara kedua ini? Tidak high tech! Itu saja. Hehehe... terkesan ndeso, walau sebenarnya cukup fungsional.
3. Pukul Rata per Pulau
Si penjual sudah mematok langsung biaya ongkir per pulau, bukan per kota tujuan barang akan dikirimkan. Misalnya, biaya pengiriman di dalam wilayah pulau jawa dikenai Rp 10.000,- sementara untuk di luar jawa sebesar Rp 15.000,-
Cara ini seringkali dipakai oleh perusahaan-perusahaan media dalam menjual produk-produk mereka seperti majalah atau surat kabar ke pelosok Indonesia. Di halaman pertama atau cover produk tersebut biasanya kita akan menjumpai teks sebagai berikut:
"Rp 5000,- (Pulau Jawa & Sumatera)"
"Rp 6000,- (Bali dan Nusa Tenggara Barat)"
"Rp 7000,- (Ambon dan Papua)"
Teknik ketiga ini adalah alternatif yang lebih simple ketimbang kedua cara di atas. Dengan teknik ini, baik si penjual maupun pembeli tidak akan mengalami kerepotan dalam bertransaksi. Pada saat mengimplementasikan teknik ketiga ini, si penjual hendaknya memajang biaya ongkir per produk tepat di halaman yang sama dengan tempat produk itu dipajang. Tujuannya adalah agar si pembeli sudah langsung bisa mengkalkulasi sendiri biaya total dari barang yang hendak dibelinya.
Adakah yang lebih baik dari cara ini? Insya Allah ada! Keep reading please.
4. Free Ongkir
Ini dia yang ditunggu-tunggu oleh semua calon pembeli, gratis ongkir! Tapi tunggu dulu, bukankah kalau ongkirnya digratiskan maka si penjual akan rugi? Nah lho... stop jangan khawatir. Tidak juga kok. Gunakan saja trik berikut ini:
- Ambil biaya ongkir termahal dari yang mungkin terjadi (misalnya ongkir ke Papua),
- Lalu masukkan biaya ini ke dalam harga pokok produksi produk-produk Anda,
- Tentukan untung yang mau Anda ambil.
Oke cukup sampai di situ. Bagaimana? Mudah bukan?
Nah, pembaca pengusaha muslim yang budiman, demikianlah empat alternatif strategi untuk menyajikan biaya ongkir di toko online Anda. Semoga Anda berkenan dan langsung tergerak untuk mengambil aksi sekarang juga. Semoga berhasil. Amin. Takbir!
Rabu, 18 Mei 2011
7 Kunci Menemukan Rekanan Ideal
Dalam dunia usaha kecil, seringkali ada permintaan umum: menemukan rekan bisnis yang ideal. Biasanya ini berakar dari kebutuhan untuk “menyingkirkan” peran atau tugas yang kita kerjakan. Seperti marketing, keuangan atau sales.
Saya menyadarinya saat memulai usaha dimana saya merasa putus asa menemukan rekan yang menguasaimarketing dan sales dengan lebih baik dibandingkan saya. Saya merasa yakin jika saya bisa melepaskan dari pundak saya dan fokus pada dengan menjadi pelatih yang hebat maka bisnis saya akan berkembang pesat! Ya..empat tahun kemudian, saya tidak pernah menemukan rekan tersebut tapi saya menemukan cara untuk mengembangkan bisnis.
Saya menyadari nilai rekanan marketing.
Rekanan marketing adalah pengusaha lain yang bersedia melakukan lintas pasar produk dan jasa Anda pada prospek dan klien.
Tidak semua orang menjadi “calon rekan yang ideal.” Terkadang Anda harus memperjelas dengan siapa Anda ingin bermain sehingga Anda tidak perlu telalu banyak pilihan. Jadi saya akan membagi 7 Kunci untuk menemukanrekanan yang ideal.
Mindset Rekanan. Apakah orang tersebut memiliki kriteria yang dibutuhkan sebagai seorang rekanan? Tidak semua orang bisa. Faktanya, beberapa orang menjadi rekan yang buruk karena mereka terlalu mandiri atau mereka tidak suka bermain dengan orang lain. Penting untuk memahami mengapa sesorang mengejar rekanan tersebut. Apakah mereka menginginkan penjualan yang cepat atau mereka sangat ingin bergabung dengan Anda dalam bisnis jangka panjang?
Penyelarasan Nilai. Dengan mengetahui 3 nilai teratas, maka bisa membantu Anda memperjelas apa yang dibutuhkan untuk jangka panjang. Jika nilai inti seseorang adalah kemandirian dan yang lainnya adalah kolaborasi, mungkin pendekatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan akan berat. Ini sangat dibutuhkan jika Anda bekerja sama dalam menyelesaikan proyek.
Berbagi visi. Apakah Anda berbagi hasrat untuk keluaran yang dihasilkan? Apakah Anda berdua melihat keluaran yang sama? Atau apakah seseorang ingin melepaskan peluang mereka dan yang lainnya ingin memiliki kerja sama dalam jangka panjang. Apakah Anda pernah bertemu pasangan suami-istri dimana yang satu ingin anak sedang yang satunya tidak? Akhirnya mereka berpisah. Berbagi visi untuk keluaran yang dihasilkan penting untuk menjaga keselarasan dalam hubungan.
Gaya kerja yang kompatibel. Ini sangat penting. Apakah Anda berdua memimpikan bekerja dengan jam yang lama dan berat untuk mencapai tujuan? Apakah orang tersebut memiliki anak yang lebih membutuhkan perhatian mereka? Apakah Anda berdua bersedia melakukan apapun untuk menyelesaikan pekerjaan?
Kekuatan yang saling melengkapi. Jika Anda berdua suka melalui hal yang sama dan tidak ada satupun yang mau mengerjakan pekerjaan lain, maka Anda akan bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Akankah Anda melimpahkan ke pihak lain?
Pastikan Anda berdua memiliki kualifikasi untuk melakukan peran Anda – atau yang lain yang bisa menyebabkan tekanan dan kekecewaan.
Saat Anda meluangkan waktu untuk menggali minat terbaik Anda akan menjadikan bahan kerjasama yang baik, saya mendorong Anda untuk meluangkan waktu untuk menggali jika rekan pengusaha Anda akan menjadi “rekan” yang baik. Tidak ada yang lebih buruk dibandingkan saat ditengah-tengah proyek Anda menyadari tidak suka berbisnis dengan orang tersebut.
Saat Anda menggali kunci diatas dan siap untuk melangkah, pastian untuk menetapkan perjanjian (saya sarankan memiliki kontrak). Jika Anda mengikuti langkah-langkah di Metode Tujuan yang tidak bisa terhentikan, Anda akan menyadari bahwa Anda memiliki dasar yang kuat untuk menciptakan sukses bersama “yang tidak tertahankan”.
Happy partnering!
Penulis: Melanie Benson Strick, Coach Pengusaha Sukses, mengajarkan pengusaha bagaimana menghentikan rasa kewalahan sehingga mereka bisa menghasilkan pendapatan yang lebih banyak, kebebasan dan nama baik yang lebih.
Diterjemahkan oleh: Iin – Tim Pengusahamuslim.com
Artikel: www.pengusahamuslim.com