Sabtu, 06 Oktober 2012
Beda Hadiah dengan Hibah
Diantara istilah-istilah syariat yang sering digunakan di masyarakat adalah istilah sedekah, hadiah, dan hibah. Ketiga istilah ini adalah kata yang menunjukkan aktivitas memberi. Namun, karena tidak dipahami maknanya dan dimana letak perbedaannya, orang sering menyebut setiap pemberian dengan sedekah. Tentu saja penggunaan ini tidak tepat, selain merancukan istilah syariat, penggunaan demikian juga bisa mengandung konsekuensi yang berbeda-beda.
Ibnu Utsaimin mengatakan, "Sedekah adalah pemberian yang orientasinya adalah akhirat alias pahala dan ganjaran di akhirat. Sedangkan hadiah adalah pemberian yang tujuannya adalah meraih simpati dan rasa suka pihak yang diberi kepada pihak yang memberi.
Adapun hibah adalah pemberian yang tujuannya adalah memberi manfaat kepada pihak yang diberi dengan “menutup mata” apakah akan mendapatkan pahala di akhirat ataukah tidak dan apakah akan mendapatkan simpati dari pihak yang diberi ataukah tidak." (Ibnu Utsaimin dalam Ta'liq beliau untuk al-Qawaid wal Ushul al-Jamiah karya Ibnu Sa'di Hal. 92 terbitan Yayasan Sosial Ibnu Utsaimin cet pertama 1430 H).
http://pengusahamuslim.com/beda-hadiah-dengan-1686
Selasa, 11 Oktober 2011
Kemiripan Politisi Sistem Jahiliyah Dengan Kaum Munafik
Islam merupakan ajaran yang komprehensif atau menyeluruh. Ajaran Allah سبحانه و تعالى ini mencakup segenap bidang kehidupan. Islam bukan ajaran yang hanya mengatur urusan peribadatan ritual semata. Ia merupakan ajaran yang meliputi aspek spiritual, intelektual dan operasional. Islam mencakup urusan dunia dan akhirat. Islam mencakup aspek aqidah, akhlak, ibadah dan mu’amalah. Islam menata kehidupan pribadi maupun sosial. Islam menata urusan ideologi, politik, ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, militer, hukum dan pertahanan-keamanan. Dan segenap urusan tersebut bertumpu di atas fondasi keimanan yang kokoh, jelas dan tegas, yakni Tauhid atau kalimat لا إله إلا الله Tiada Ilah Selain Allah. Islam tidak rela ada satupun urusan dalam hidup yang tidak berlandaskan konsep aqidah tauhid. Sebab selain tauhid adalah syirik (mempersekutukan Allah سبحانه و تعالى ). Tauhid adalah al-haq (kebenaran). Sedangkan di dalam Islam selain kebenaran yang ada hanyalah kebatilan alias kesesatan.
"...maka tidak ada sesudah al-haq (kebenaran) itu, melainkan kesesatan.” (QS. Yunus [10] : 32)
Suatu masyarakat yang tidak menjadikan tauhid sebagai landasan kehidupannya pasti hidup dalam kesesatan. Berbagai bidang kehidupan yang mereka geluti tidak akan menghasilkan kebaikan, bahkan hanya kezaliman-lah yang akan dihasilkan oleh masyarakat tersebut. Inilah masyarakat yang disebut masyarakat jahiliyah. Bukan masyarakat Islam. Walaupun di dalamnya terdapat populasi yang mayoritas mengaku muslim. Tetapi lantaran bukan tauhid yang dijadikan dasar di dalam kehidupannya maka masyarakat tersebut menjadi rapuh. Inilah yang digambarkan Allah سبحانه و تعالى di dalam KitabNya:
“Dan perumpamaan kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk, yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi; tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun.” (QS. Ibrahim [14] : 26)
Suatu masyarakat yang tidak berlandaskan kalimat tauhid menjadi masyarakat laksana pohon yang tercerabut dari akar-akarnya. Tidak akan dapat berdiri kokoh dan kuat. Sebaliknya, suatu masyarakat Islam yang benar-benar berdiri di atas fondasi kalimat Tauhid (kalimah thoyyibah/kalimat yang baik), pasti menjadi masyarakat yang bukan saja kokoh dan kuat, tetapi sekaligus produktif dan bermanfaat sepanjang masa.
“Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit, pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan seizin Rabbnya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.” (QS. Ibrahim [14] : 24-25)
Di dalam masyarakat jahiliyah berbagai aspek hidup berjalan dengan kacau dan tidak benar. Sebagai contohnya bidang politik. Di dalam perpolitikan sistem jahiliyah para aktifisnya berpolitik berlandaskan falsafah: “Tidak ada kawan maupun lawan abadi. Yang ada hanyalah kepentingan abadi.” Artinya, di dalam sistem jahiliyah para politisinya bergerak berlandaskan kepentingan. Bukan berdasarkan kemampuan membedakan antara al-haq (kebenaran) dan al-bathil (kebatilan). Sebab kebenaran dan kebatilan di dalam sistem politik jahiliyah merupakan suatu perkara yang relatif. Sangat tergantung dukungan mayoritas publik. Bila publik banyak yang mendukung, maka sesuatu dianggap benar. Sedangkan bilamana mayoritas publik menolak, maka sesuatu dianggap salah alias batil. Misalnya, baru-baru ini kita mendengar ada ungkapan seorang pejabat ketika membela lembaganya ia berkata: “Soal gagasan perlu-tidaknya lembaga kami dibubarkan, maka kita serahkan saja kepada masyarakat.”
Falsafah yang menjadi pegangan para politisi sistem jahiliyah menyebabkan ucapan dan perilakunya menjadi sangat mirip dengan gambaran Allah سبحانه و تعالى mengenai kaum munafik. Ketika Allah سبحانه و تعالى menggambarkan bagaimana sikap kaum munafik terhadap keputusan hukum yang diambil oleh Rasulullah صلى الله عليه و سلم , maka mereka memperlihatkan sikap ambivalen. Bilamana keputusan hukum Rasulullah صلى الله عليه و سلم dirasakan bermanfaat dan sesuai dengan kepentingan mereka, maka kaum munafik rela menerimanya. Namun bila keputusan hukum Rasulullah صلى الله عليه و سلم tidak sesuai dengan selera dan kepentingan mereka, maka kaum munafik akan pergi ke fihak lain untuk mencari keputusan hukum yang lebih menguntungkan kepentingan mereka.
Dan mereka berkata: "Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul, dan kami mentaati (keduanya)." Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk (kemaslahatan) mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh.” (QS. An-Nuur [24] : 47-49)
Oleh karenanya, para ulama muhaqiqin di zaman penuh fitnah dewasa ini cenderung menggambarkan kiprah para politisi sistem jahiliyah modern sebagai fihak yang hanya beda tipis dengan kaum munafik di zaman nabi صلى الله عليه و سلم . Padahal kaum munafik di zaman Nabi صلى الله عليه و سلم dahulu itu bersikap ambivalen terhadap hukum yang diputuskan Rasulullah صلى الله عليه و سلم . Sedangkan para politisi jahiliyah modern dewasa ini bersikap ambivalen terhadap berbagai keputusan politik dalam ruang lingkup hukum yang jelas-jelas bukan hukum Islam, bukan hukum Allah سبحانه و تعالى dan bukan hukum Rasulullah صلى الله عليه و سلم ....! Artinya, mereka mempersoalkan kepentingan mereka yang seluruhnya di luar lingkup hukum yang diridhai Allah سبحانه و تعالى alias hukum jahiliyah. Sebab Allah سبحانه و تعالى menyatakan dengan tegas dan jelas di dalam Kitab-Nya bahwa opsi hukum hanya ada dua: hukum Allah سبحانه و تعالى atau hukum jahiliyah. Tidak ada hukum Allah سبحانه و تعالى yang kejahiliyah-jahilyahan (wa na’udzubillahi min dzaalika) dan tidak ada hukum jahiliyah yang ke-Islam-Islam-an...! Dengan tegas Allah سبحانه و تعالى menyatakan bahwa jika bukan hukum Allah سبحانه و تعالى yang dikehendaki manusia, berarti mereka menghendaki hukum jahiliyah.
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS. Al-Maidah [5] : 50)
Memang, hanya orang-orang yang memiliki keyakinan yang mantap sajalah yang dapat tunduk dan patuh kepada hukum Allah سبحانه و تعالى . Adapun kaum munafik akan senantiasa berada di dalam keraguan akan kebenaran dan keadilan hukum Allah سبحانه و تعالى . Sampai-sampai Allah سبحانه و تعالى menguraikan adanya tiga kemungkinan sebab kaum munafik menolak hukum Allah سبحانه و تعالى dan Rasul-Nya صلى الله عليه و سلم .
Kemungkinan kaum munafik menolak hukum Allah سبحانه و تعالى dan Rasul-Nya صلى الله عليه و سلم ialah karena: (1) ada penyakit di dalam hati; atau (2) ada keraguan akan kebenaran dan keadilan hukum tersebut atau (3) berprasangka-buruk kepada Allah سبحانه و تعالى dan Rasul-Nya صلى الله عليه و سلم dan khawatir kalau hukum tersebut akan menzalimi mereka.
Di dalam Kitab Tafsir Ibnu Katsir beliau menulis: “Persoalan kaum munafik berkutat pada adanya penyakit yang bercokol di dalam hatinya, atau adanya keraguan hatinya terhadap agama, atau mereka khawatir Allah dan Rasul-Nya akan menzalimi keputusan mereka. Alternatif manapun yang ada, maka hal itu merupakan kekafiran semata. Allah Maha Mengetahui setiap individu munafik dan sifat-sifat yang ada di dalam hatinya itu.”
Kaum munafik itulah orang-orang yang zalim. Sedangkan Allah سبحانه و تعالى dan Rasul-Nya صلى الله عليه و سلم bebas dari tuduhan zalim yang mereka lemparkan itu.
Sedangkan di dalam kitabnya Fi Zhilalil Qur’an, Sayyid Qutb menulis dalam kaitan dengan surah An-Nuur ayat 50 sebagai berikut:
Setiap hukum selain hukum Allah pasti bisa diduga mengandung kezaliman. Manusia tidak mungkin menguasai dirinya. Ketika mereka menghukum, pasti mereka menghukum dengan hukuman yang memihak kepada kepentingan dan maslahat mereka, baik individu, komunitas maupun bangsa.
Bila seseorang mnghukum dengan suatu hukum, maka dia pasti memperhatikan penjagaan akan dirinya sendiri dan pemeliharaan terhadap maslahatnya. Demikian juga ketika suatu komunitas merumuskan hukum bagi komunitas lain, atau suatu negara merumuskan hukum untuk negara lain. Sedangkan ketika Allah mensyariatkan suatu hukum, maka tidak ada pertimbangan maslahat dan pemeliharaan pada fihak manapun. Oleh karenanya, hukum-Nya mutlak adil. Keadilan itu tidak mungkin dipikul oleh selain syariat Allah, dan tidak mungkin merealisasikannya selain hukum Allah.
Oleh karena itu, orang yang tidak rela dihukum dengan hukum Allah dan Rasulullah, merekalah orang-orang yang zalim. Mereka tidak menginginkan keadilan itu tegak dan tidak menginginkan kebenaran itu jaya. Sehingga, pada hakikatnya mereka tidak khawatir terhadap penyimpangan dalam hukum Allah dan sama sekali tidak meragukan keadilannya. Tetapi,... “sebenarnya mereka itulah orang-orang yang zalim.”Tidakkah mirip apa-apa yang menjadi kemungkinan sebab penolakan kaum munafik terhadap hukum Allah سبحانه و تعالى dan Rasulullah صلى الله عليه و سلم dengan penolakan para politisi sistem jahiliyah di abad modern dewasa ini?
“Apabila dikatakan kepada mereka, 'Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul', niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An-Nisa [4] : 61)
http://www.eramuslim.com/suara-langit/penetrasi-ideologi/kemiripan-politisi-sistem-jahiliyah-dengan-kaum-munafik.htm
Senin, 26 September 2011
Hukum Jualan Kosmetik
Pertanyaan, “Apa hukum menjual kosmetik wanita?”
Jawaban, “Tidak diperbolehkan menjual kosmetik yang salah satu unsur pembuatnya adalah janin manusia, tali pusar bayi dan semisalnya karena menjadikan bagian dari tubuh manusia sebagai salah satu unsur pembuatan kosmetik adalah tindakan melampaui batas terhadap anggota badan manusia yang ini merupakan perbuatan haram berdasarkan berbagai dalil syariat.
Demikian pula, tidaklah diperbolehkan memperdagangkan kosmetik yang salah satu unsur pembuatannya adalah babi atau membagai macam bangkai itu semua adalah najis. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa barang yang tidak boleh diambil manfaatnya itu tidak sah jika diperjualbelikan semisa khamar, babi, bangkai dll.
Landasan hukum untuk kaedah di atas adalah sabda Nabi,
«إِنَّ الله وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخمْرِ وَالميْتَةِ وَالخنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ» ثمَّ قال عند ذلك: «قَاتَلَ اللهُ اليَهُودَ إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ(١1) ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»
“Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung”. Kemudian Nabi mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai mereka menjadikan lemak bangkai sebagai minyak lantas menjualnya dan menikmati hasil penjualannya” [HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah].
Para ulama pun telah bersepakat akan haramnya pemanfaatan lemak bangkai, pemanfaatan babi dan minyak-minyak yang bercampur dengan najis pada makanan manusia atau pun sekedar dioleskan atau dilumurkan ke badan. Dua macam pemanfaatan ini haram hukumnya sebagaimana haramnya mengonsumsi bangkai dan mengolesi badan dengan najis.
Dalilnya adalah firman Allah,
[قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ﴾[الأنعام: 145]
Yang artinya, “Katakanlah, tidaklah kujumpai dalam wahyu yang diberikan kepadaku adanya makanan yang haram melainkan bangkai, darah memancar atau daging babi. Itu semua adalah najis” [QS al An'am:145].
Demikian pula, tidaklah diperbolehkan memperjualbelikan kosmetik yang menyebabkan rusaknya wajah semisal menimbulkan noda hitam di wajah atau pun menyebabkan timbulnya berbagai penyakit kulit pada bagian tubuh yang lain dikarenakan kosmetik tersebut mengandung materi kimiawi yang merusak kulit. Segala sesuatu yang membahayakan itu terlarang digunakan dan terlarang untuk diperjualbelikan karena Nabi bersabda,
«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau pun orang lain” [HR Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. Dinilai sahih oleh al Albani di al Irwa'].
Jika sebuah kosmetik itu bersih dari unsur yang haram, najis atau membahayakan badan maka pada dasarnya boleh dipergunakan oleh para wanita selama wanita tersebut hanya menampakkan kosmetik tersebut kepada orang-orang tertentu yang Allah izinkan. Termasuk kosmetik dalam hal ini adalah berbagai bentuk parfum.
Akan tetapi seorang muslimah haram memakai parfum dalam tiga keadaan:
Pertama, saat dalam kondisi ihram haji atau umroh. Dalilnya adalah sabda Nabi mengenai orang yang dalam kondisi berihram
«…وَلاَ تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانُ وَلاَ الوَرْسُ»
“Tidak boleh memakai kain yang dicelup dengan za'faran atau waras [nama parfum dan pewarna kain, pent]” [HR Bukhari dari Ibnu Umar].
Ketentuan yang ada dalam hadits tersebut bersifat umum sehingga berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.
Kedua, saat berkabung karena meninggalnya suami. Nabi bersabda,
«لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا»
“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung [baca: tidak berparfum, pent] atas meninggalkan seseorang lebih dari tiga hari kecuali jika yang meninggal adalah suaminya maka dia wajib berkabung selama empat bulan sepuluh hari” [HR Bukhari dan Muslim dari Ummu Habibah].
Ketiga, ketika keluar rumah meski dengan tujuan mau ke masjid. Jika hendak keluar rumah seorang muslimah harus menghilangkan bau parfum yang melekat pada badannya. Seorang muslimah yang keluar rumah dalam keadaan memakai parfum dan dalam keadaan berhias itu tergolong dosa besar meski diizinkan oleh suami mengingat sabda Nabi,
«أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»
“Jika seorang wanita mengenakan parfum lantas melewati sekumpulan laki-laki dengan maksud agar mereka mencium semerbak wangi dirinya maka dia adalah pelacur” [HR Abu Daud dan Tirmidzi dari Abu Musa al Asy'ari, dinilai sahih oleh al Albani dan dinilai hasan oleh Muqbil al Wadi'i].
Nabi juga bersabda,
«إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ المسْجِدَ، فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا»
“Jika salah satu kalian, para muslimah, mau pergi ke masjid maka janganlah dia memaki parfum” [HR Muslim dari Zainab, istri dari Abdullah bin Mas'ud].
Seharusnya seorang muslimah itu berdandan dan memakai parfum hanya untuk suaminya ketika berada di rumah, bukan ketika keluar rumah tempat mana pun yang akan dia tuju.
Hukum jual beli kosmetik dan alat kecantikan bisa kita rinci sebagai berikut:
Pertama, berjual beli kosmetik dan alat kecantikan dengan seorang wanita yang kita ketahui dia akan menggunakan kosmetik yang dia beli untuk dipamerkan di luar rumah, dalam kondisi ini jual beli hukumnya terlarang karena tergolong tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran syariat mengingat sabda Nabi,
«مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»
“Tidaklah kutinggalkan setelah kematian suatu sumber penyimpangan yang lebih berbahaya bagi laki-laki dibandingkan wanita” [HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid].
Nabi juga bersabda,
«فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةَ بَنِي إِسْرَائيلَ كَانَتْ في النِّسَاءِ»
“Waspadalah dengan godaan dunia dan waspadalah dengan godaan wanita karena sesungguhnya kerusakan Bani Israil itu pertama kali disebabkan oleh wanita” [HR Muslim dari Abu Said al Khudri].
Kedua, jual beli alat kecantikan dengan wanita yang kita ketahui dia hanya akan mempergunakan apa yang dia beli untuk berdandan dan berhias yang dibenarkan oleh syariat, hukum jual beli ini tentu saja tidak mengapa.
Ketiga, jika kita tidak tahu secara pasti bentuk penggunaan seperti apa yang akan dilakukan oleh pembeli dengan kosmetik dan alat kecantikan yang dia beli, hukum jual beli dalam kondisi ini perlu dirinci sebagai berikut dengan menimbang kondisi yang dominan di masyarakat terkait penggunaan kosmetik dan alat kecantikan:
jika mayoritas anggota masyarakat menggunakannya untuk berhias dan berdandan yang dibenarkan oleh syariat maka hukum jual beli kosmetik dan alat kecantikan dengan orang yang tidak kita ketahui secara pasti bentuk penggunaan seperti apa yang akan dia pilih itu diperbolehkan.
Namun jika umumnya anggota masyarakat menggunakannya dengan penggunaan yang tergolong melanggar syariat maka tidak boleh berjual beli dengan orang yang tidak kita ketahui secara pasti akan menggunakan apa yang dia beli dalam penggunaan yang tidak melanggar syariat.
Dua rincian ini ditetapkan dengan menimbang kaedah dalam ilmu fikih:
«الحُكْمَ لِلْغاَلبِ،ِ وَالنَّادِرُ لاَ حُكْمَ لَهُ»
“Penilaian itu mengacu kepada unsur yang dominan. Hal yang langka-langka terjadi itu tidak mempengaruhi penilaian”
«مُعْظَمُ الشَّيْءِ يَقُومُ مَقَامَ كُلِّهِ»
“Unsur dari sesuatu yang paling mendominasi itu kita statuskan sebagaimana sesuatu itu sendiri”.
Al Qarafi al Maliki mengatakan, “Pada dasarnya yang menjadi acuan penilaian yang hal yang dominan. Itulah yang lebih didahulukan dari pada hal yang langka terjadi. Inilah kaedah syariat sehingga kita menangkan unsur yang dominan terkait kesucian air dan transaksi yang dilakukan oleh kaum muslimin. Demikian pula persaksian menyudutkan seorang terhadap musuhnya itu tidak dianggap karena mayoritas tindakan orang yang menjadi musuh itu berupaya menzalimi musuhnya. Sangat banyak contoh penerapan kaedah di atas dalam berbagai hukum syariat sampai-sampai tidak bisa kita hitung karena demikian banyaknya contoh tersebut”[al Furuq 4/104].
Jika kondisi masyarakat adalah kondisi yang kedua maka dalam kondisi ini yang terbaik baik pedagang kosmetik dan alat kecantikan -jika tidak mampu menyaring konsumen yang dilayani- adalah beralih profesi kepada profesi yang lebih selamat secara tinjauan agama meski kurang menjanjikan keuntungan.
Namun jika pelanggaran syariat soal berdandan dan berhias di suatu masyarakat itu jarang terjadi dan tidak menyebar luas dan penjual tidak tahu pasti kondisi konsumennya maka dalam kondisi ini penjual boleh menjual barang dagangannya kepada konsumen tersebut dengan pertimbangan bahwa umumnya anggota masyarakat tidak melakukan pelanggaran dalam masalah ini.
Meski demikian jika ada konsumen yang kondisi lahiriahnya sangat diragukan apakah dia tidak akan melanggar syariat dengan kosmetik dan alat kecantikan yang dia beli maka penjual hendaknya tidak melayani konsumen semacam itu dalam rangka mengamalkan hadits Nabi,
«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ»
“Tinggalkan hal-hal yang meragukan dan lakukan saja hal-hal yang tidak meragukan” [HR Tirmidzi, Nasai da Ahmad dari al Hasan bin Ali, dinilai sahih oleh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiq beliau untuk Musnad Ahmad, al Albani di al Irwa dan Muqbil al Wadii dalam as Sahih al Musnad].
Perlu diketahui bahwa transaksi jual beli kosmetik dan alat kecantikan yang mubah tidaklah sah jika dilakukan bersama orang yang kita ketahui akan menggunakannya dalam kemaksiatan atau menggunakannya dalam hal yang Allah haramkan meski ketika itu penjual memberikan nasihat kepada pembeli atau calon pembelinya tersebut agar tidak mempergunakan barang yang dibeli untuk bermaksiat karena pada dasarnya kita nilai orang tersebut berdasarkan kondisinya yang sudah sudah sampai ada fakta bahwa orang tersebut sudah berubah. Sedangkan adanya nasihat dalam kondisi ini bukanlah fakta dan bukti bahwa dia telah berubah karena nasihat itu boleh jadi diterima atau tidak diterima. Sehingga tidak mungkin mengadakan transaksi jual beli yang sah dengan orang tersebut sampai terdapat bukti bahwa kondisi konsumen sudah berubah karena dia mau menerima nasihat dan mengamalkannya”.
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1293/hukum-jualan-kosmetik
Rabu, 24 Agustus 2011
Manajemen Mengeluh
Tidak bisa dipungkiri, makhluk yang namanya manusia pasti pernah mengeluh. Disadari atau tidak, mengeluh seperti sudah menjadi bagian dari hidup. Hanya saja, frekuensi dan kualitas keluhannya yang membedakan antara satu personal dengan personal lainnya.
Biasanya perbedaan ini terkait dengan tingkat pemahaman dan cara pandang seseorang tentang suatu masalah yang sedang ia hadapi. Sabar, ikhlas dan seberapa besar keinginan untuk mengubah sebuah keadaan menjadi lebih baik, biasanya akan meminimalisir keluhan.
Sebaliknya, sikap apriori, pesimis dan berburuk sangka terhadap kejadian yang sedang menimpa secara otomatis akan memunculkan keluhan-keluhan yang alih-alih mendapatkan penyelesaian, malah akan menambah ruwet dan bisa jadi menambah masalah baru.
Mengeluh sejatinya perwujudan dari rasa tidak puas, tidak ikhlas menerima sebuah ketentuan yang terjadi, baik dari segi materi dan non materi. Ketika sakit berkeluh kesah, macet mengumpat, banjir atau kekeringan mengkambing hitamkan orang lain. Atau ketika ditimpa musibah menghardik Tuhan tidak adil, gaji kecil, belum punya rumah dan kendaraan pribadi acap menyalahkan suami (bagi para istri) atau anak-anak nakal dan bermasalah tidak jarang meyalahkan istri (bagi para suami).
Ya, sebagian contoh kecil tersebut adalah manifestasi dari rasa tidak puas. Belum lagi kita saksikan fenomena di negeri yang kita cintai ini. Berita di televisi mayoritas menyuguhkan tentang aksi demo dan kekerasan, kerusuhan dimana-mana, tindak kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi-kolusi dan nepotisme dan banyak lagi yang kesemuanya menunjukkan pada satu hal : ketidakpuasan! Sebuah potret masyarakat yang diwarnai dengan berbagai keluhan.
Lalu, sebagai seorang yang mengaku muslim dan punya tuntunan yang jelas tentu saja kita tidak akan membiarkan diri kita terperosok lebih jauh ke dalam perbuatan yang sesungguhnya dibenci oleh Allah Swt. Kenapa dibenci oleh Allah Swt.? Karena sesunggunya Allah Swt. menyukai hamba yang senantiasa bersyukur dengan segala ketentuan dan bersabar ketika ditimpa sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan.
Melihat fakta yang mayoritas bahwa manusia tidak pernah lepas dari keluh kesah maka sangat penting bagi setiap muslim/muslimah mempunyai manajemen yang tepat agar tidak terpeleset dalam keluh kesah yang tidak diperbolehkan dan pandai menyikapi setiap kejadian yang dihadapi dengan mengacu kepada teladan kita Rasulullah Saw.
Mengeluh Indikasi Tidak Bersyukur
Allah Swt. berfirman dalam QS An-nahl : 18, artinya : “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya.”
Ketika seseorang hanyut dalam keluhan, panca inderanya pun tak mampu lagi memainkan perannya untuk melihat, mendengar, mencium dan merasakan nikmat yang bertebaran diberikan oleh Allah Swt. tak henti-hentinya. Hatinya serta merta buta dari mengingat dan bersyukur atas nikmat Allah yang tiada terbatas. Itulah sifat manusia yang selalu mempunyai keinginan yang tidak terbatas dan tidak pernah puas atas pemberian Allah kecuali hamba-hamba yang bersyukur dan itu hanya sedikit.
Pada zaman Sayyidina Umar al-Khattab, ada seorang pemuda yang sering berdoa di sisi Baitullah yang maksudnya: “Ya Allah! Masukkanlah aku dalam golongan yang sedikit.”
Doa beliau didengar oleh Sayyidina Umar ketika beliau (Umar) sedang melakukan tawaf di Ka’bah. Umar heran dengan permintaan pemuda tersebut. Selepas melakukan tawaf, Sayyidina Umar memanggil pemuda tersebut dan bertanya, “Mengapa engkau berdoa sedemikian rupa (Ya Allah! masukkanlah aku dalam golongan yang sedikit), apakah tidak ada permohonan lain yang engkau mohonkan kepada Allah?”
Pemuda itu menjawab, “Ya Amirul Mukminin! Aku membaca doa itu karena aku takut dengan penjelasan Allah dalam surah Al-A’raaf ayat 10, yang artinya: 'Sesungguhnya Kami (Allah) telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi (sumber/jalan) penghidupan. (Tetapi) amat sedikitlah kamu bersyukur'. Aku memohon agar Allah memasukkan aku dalam golongan yang sedikit, (lantaran) terlalu sedikit orang yang tahu bersyukur kepada Allah,” jelas pemuda tersebut.
Semoga kita menjadi hamba-hamba yang dikategorikan sedikit oleh Allah dalam ayat tersebut. Dengan selalu menjaga ikhlas dan sabar terhadap segala kejadian atau ketentuan yang diberikan oleh Allah. Dan berprasangka positif bahwa apa yang telah terjadi adalah yang terbaik menurut Allah, sehingga hanya rasa syukur saja yang terlintas di benak, terucap di bibir dan terlihat dari tindakan karena sesungguhnya jika kita bersyukur maka Allah akan menambah nikmat-Nya dan jika kita ingkar, sesunggunya azab Allah sangat pedih (QS Ibrahim:7).
Mengeluh Hanya Pada Allah Swt
Ketika sebuah kejadian yang tidak diinginkan menimpa seseorang, katakanlah ditimpa sebuah masalah yang berdampak menitikkan air mata, menyakitkan hati, membuat kepala berdenyut-denyut dan menjadikan seseorang itu merasa diberi ujian yang sangat berat dan tidak sanggup mengatasinya sendiri, sebuah tindakan manusiawi jika ia membutuhkan orang lain dalam penyelesaian masalahnya. Lalu, benarkah tindakannya jika ia mengeluhkan masalahnya kepada orang lain?
Rasulullah Saw. pernah mengalami sebuah kondisi yang jauh dari yang beliau inginkan. Para kaum musyrikin mengabaikan seruannya dan juga mencampakkan Al-Quran. Mereka telah mengacuhkan Al-Quran dalam beberapa bentuk diantaranya: mereka tidak mau mengimani Al-Quran, mereka tidak mau mendengarkan Al-Quran, bahkan mereka menolaknya dan mengatakan bahwa Al-Quran adalah ucapan dan bualan Muhammad si tukang syair dan sihir . Kaum musyrikin juga berusaha untuk mencegah orang-orang yang berusaha mendengarkan Al-Quran dan dakwah Rasulullah Saw.
Dalam kondisi tertekan tersebut Rasulullah Saw. mengeluh dan mengaduh hanya kepada Allah Swt. seperti yang terkandung dalam QS Al-Furqon : 30, yang artinya : “Dan berkatalah Rasul: Ya Tuhanku! Kaumku ini sesungguhnya telah meninggalkan jauh al-Quran”.
Begitu pula dengan Nabi Ya’qub dan Nabi ayub, sebagaimana firman Allah dimana Nabi Ya’qup berkata, yang artinya: “Sesungguhnya aku mengeluhkan keadaanku dan kesedihanku hanya kepada Allah,“ (QS. Yusuf : 86).
Dan Nabi Ayyub a.s. , yang disebutkan Allah dalam firman-Nya, bahwa Ayyub berkata, yang artinya : “Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau (Allah) adalah Yang Maha Penyayang diantara semua penyayang,”(QS Al-Anbiyaa’: 83).
Sebaiknya, mengeluhlah hanya kepada Allah Swt., karena sesungguhnya semua kejadian sudah menjadi sebuah ketentuan-Nya dan hanya Dia-lah sebaik-baik pemberi solusi. Tetapi dalam kondisi-kondisi dimana seseorang mengeluh (sharing) tentang masalahnya kepada orang yang ia yakini amanah dan dengan catatan untuk mendapatkan penyelesaian, maka dalam hal ini sebagian ulama memperbolehkan.
Sebagaimana Ibnu Qayyim , dalam ‘Uddatu Ash Shabirin, menyatakan bahwa adapun menceritakan kepada orang lain tentang perihal keadaan, dengan maksud meminta bantuan petunjuknya atau pertolongan agar kesulitannya hilang, maka itu tidak merusak sikap sabar ; seperti orang sakit yang memberitahukannya kepada dokter tentang keluhannya, orang teraniaya yang bercerita kepada orang yang diharapkannya dapat membelanya, dan orang yang tertimpa musibah yang menceritakan musibahnya kepada orang yang diharapkannya dapat membantunya.
Membiasakan Diri dengan Mengeluh Positif
Mengeluh positif ? Spontan pasti muncul pertanyaan ketika membaca subjudul tersebut. Iya, ternyata mengeluh tidak selalu berkonotasi negatif. Tidak sabar menghadapi ujian, kurang ikhlas menerima ketentuan dan hasad/iri pada orang lain acap kali membuat diri menjadi tidak berdaya sehingga mengeluarkan kata-kata yang bermakna tidak puas yang merupakan perwujudan dari mengeluh. Tetapi, jika seseorang hasad/iri terhadap kebaikan dan amal saleh orang lain yang membuat dirinya termotivasi untuk berbuat hal yang sama bahkan lebih tanpa mengurangi/menghilangkan kebaikan orang lain tersebut maka hasad model ini dikategorikan sebagian ulama sebagai hasad yang positif.
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ulama membagi hasad menjadi dua macam, yaitu hasad hakiki dan hasad majazi. Hasad hakiki adalah seseorang berharap nikmat orang lain hilang. Hasad seperti ini diharamkan berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijma’) dan adanya dalil tegas yang menjelaskan hal ini. Adapun hasad majazi, yang dimaksudkan adalah ghibthoh. Ghibthoh adalah berangan-angan agar mendapatkan nikmat seperti yang ada pada orang lain tanpa mengharapkan nikmat tersebut hilang. Jika ghibthoh ini dalam hal dunia, maka itu dibolehkan. Jika ghibthoh ini dalam hal ketaatan, maka itu dianjurkan.
Jadi, marilah kita sama-sama membekali diri dengan ketaatan hanya kepada Allah Swt. dengan cara senantiasa mendekatkan diri pada-Nya. Tidak pernah puas untuk mengkaji ilmu-ilmu-Nya agar dalam setiap desahan napas selalu mengaitkan dengan hukum-hukum-Nya. Jika ada niat dan tekad dengan sungguh-sungguh, insya Allah ikhlas dan sabar akan menjadi perhiasan yang akan mewarnai akhlak kita sehari-hari dan kita dihindarkan dari lisan dan sikap yang sering berkeluh kesah. Cukuplah mengeluh positif dalam genggaman, yaitu mengeluh dalam rangka bermuhasabah dan berlomba-lomba dalam kebaikan sehingga dapat meraih derajat taqwa yang sesungguhnya. Wallahu’alam.
http://www.eramuslim.com/akhwat/muslimah/nani-agus-kholifatul-manajemen-mengeluh.htm
Rabu, 18 Mei 2011
Tanya Jawab: Berkebun Emas Menurut Tinjauan Syariat
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Ustadz, and pengasuh milis yang kami cintai,
Mohon penjelasan tentang hukum berkebun emas, yang akhir-akhir ini marak di indonesia, sebagai gambaran investasinya sbb:
Contoh asumsinya sebagai berikut: Melakukan investasi emas secara rutin sebesar 25 gram
- Harga asumsi emas 25 gram = Rp 9.000.000
- Pada saat ini Anda punya tambahan uang Rp 3.750.000
- Nilai gadai sebesar 80% dari harga taksir emas
- Harga Taksir Bank Rp.300.000 pergram
- Biaya penitipan emas Rp 2500/gram/bulan
Perlu Anda ketahui, taksiran nilai taksir dan kondisi sebenarnya di bank mungkin berbeda-beda, tapi yang terbaik Anda memilih bank yang memberikan: Nilai gadai tinggi, Biaya rendah dan Waktu singkat.
Mari kita mulai saja perhitungannya:
Misalkan Anda Beli emas batangan Antam 25 gram, lalu Anda gadaikan dan Anda akan mendapatkan dana segar sebesar Rp 6.000.000
Perhitungannya sebagai berikut:
Rp 300.000 x 80% = Rp 240.000 x 25gram = Rp 6.000.000
Anda setor biaya penitipan emas 1 tahun sebesar Rp 2500×25×12 bulan = Rp 750.000
Lakukan Investasi emas Anda dengan cara:
Beli emas 25 gram lalu Gadaikan emasnya, dapat dana segar Rp 6jt, lalu tambah Rp 3 jt dana dari uang Anda = Rp 9jt lalu beli emas lagi dengan biaya titip Rp 750.000 setahun.
Setiap Anda memiliki dana tambahan Rp.3.75 jt lalu ulangi langkah diatas lagi, begitu seterusnya sesuai kebutuhan. Kalau sudah lima kali maka posisi akan menjadi seperti ini:
1. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
2. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
3. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
4. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
5. Beli Emas 25 gram (Emas disimpan)
Anda Perhatikan perhitungan di atas bahwa biaya pembelian emas kedua dan seterusnya, 2/3 modal beli emas adalah dari uang bank. Dan setelah waktu berlalu, misalkan harga emas naik sebesar 30 persen, jadi emas batangan 25 gram yang Anda miliki sekarang nilainya Rp 12jt. Dan ini saatnya Anda panen.
Langkah memanennya cukup dibalik saja yaitu: Juallah emas nomor 5, maka anda mendapatkan dana segar 12 jt, dana segar ini kita pakai untuk menebus 2 emas lainnya. Ulangi sampai semua emas ditebus, dan jual semuanya.
Maka posisinya sebagai berikut:
Hasil penjualan emas 5 buah x Rp 12 jt = Rp 60 jt
Tebus gadai 4 x Rp 6 jt = Rp 24 jt
sisa = 36 jt ——> sub total 1
Berapa modal anda?
1. Beli emas pertama = Rp 9 jt
2. Beli emas ke 2 sampai ke 5 = Rp 3jt x 4 = Rp 12 jt
3. Biaya titip Rp 750rb x 4 buah emas = Rp 3 jt
Ttotal modal = Rp 24 jt ——> sub total 2
Keuntungan Panen Emas Anda adalah: sub total 1 – sub total 2 = Rp 36 jt – Rp 24 jt = 12 jt
Berikut ini Perbandingan keuntungan metode investasi emas biasa vs metode cerdas kebun emas dengan modal awal Rp.24 jt:
Modal 24jt belikan emas sewaktu harga batangan 25 gram = 9jt, maka per gram berarti 360rb. Rp.24 jt : 360 rb dapat emas 66.66 gram
Ketika harga naik 30% kita jual menjadi Rp 468 ribu/gram: 66.66 * 468 ribu = Rp.31.196.880 dikurangi modal 24 jt = untung Rp 7.196.880
Sumber: http://www.berkebunemas.net
Waryanto
Tanggapan dari rekan milis PM-Fatwa
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Afwan, mencoba sharing saja...
"berkebun emas" kebunnya dimana ya?
Gambaran secara sederhana transaksi investasi emas tersebut adalah sistem beli gadai.
kita beli emas ditoko emas kemudian kita gadaikan ke bank, setelah terima uang dari bank kita belikan emas lagi trus kita gadaikan lagi. Kemudian pada saat harga emas tinggi kita tebus emas tersebut dari bank kemudian kita jual.
Dari sistem tersebut jelas bahwa kita menggadaikan emas. Ini berarti kita utang ke bank dengan jaminan emas, adakah bunganya....?
Tentu saja ada meskipun dengan istilah yang berbeda, namanya bisa biaya sewa, biaya bulanan, biaya pemeliharaan, biaya jasa penitipan dan lain-lain (terserah sebutan mereka), bukankah mengambil keuntungan dari pinjam-meminjam disebut riba?
Dari sistem tersebut kita tahu juga bahwa ada sifat spekulasi dalam transaksi tersebut, kalau harga emas naik berarti untung, kalau harga emas turun berarti rugi, meskipun kecenderungan harga emas naik, tetapi tidak ada yang dapat memastikan akan selalu naik.
Apakah islam membolehkan spekulasi?
Yang pasti diuntungkan adalah bank, karena bank mendapatkan bunga dari transaksi tersebut. Dan pemilik emas hanya bisa menanti dari tahun ke tahun mengharap harga emas naik sambil menanggung biaya bulanan (bunga) yang harus dibayar.
Menurut saya kalau mau simpan emas, simpan saja dalam bentuk dinar.
Wallahu a'lam.
Wassalamu'alaikum
Indra
Jawaban ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)
Assalamu'alaikum
Apa yang diutarakan, saudara Indra benar adanya, sejatinya yang terjadi pada bekebun emas hanyalah menghutangkan sejumlah emas, atau mengutangkan sejumlah uang dengan memberikan sejumlah bunga. Tidak diragukan itu adalah riba.
Terlebih lagi bila diingat bahwa sejatinya emas dan uang adalah alat tolok ukur nilai barang, dan sebagai alat transaksi, dengan demikian bila uang dan emas digadaikan dengan mengambil keuntungan maka tidak diragukan itu adalah riba.
Ditambah lagi "GADAI" hanya ada bila ada piutang, tidak mungkin ada gadai bila tidak ada piutang. Karenanya, setiap keuntungan yang didapat dari gadai adalah bunga dan itu HARAM.
Adapun menggadaikan hewan ternak yang membutuhkan perawatan, maka bila pemilik hewan ternak tidak memberi pakan kepada ternaknya, maka pemberi piutang/penerima gadai hewan berkewajiban memberi pakan. Dan sebagai gantinya ia dibolehkan mengambil susu, atau menunggangi hewan tersebut seharga pakan yang ia berkan, tidak lebih dan tidak kurang. Dengan demikian tidak ada keuntungan.
Kasus berkebun uang ini semakin mengingatkan kita bahwa umat kita benar-benar telah mengekor umat Yahudi yang melanggar aturan dan syari'at Allah dengan sedikit tipu daya dan akal-akalan.
Hasbunallahu wa ni'mal wakil
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1022/tanya-jawab-berkebun-emas-menurut-tinjauan-syariat
Haram karena Cara Mendapatkannya
Siapa saja yang mendapatkan harta yang haram karena cara mendapatkannya, itu tidak lepas dari tiga kemungkinan:
Pertama: Boleh jadi, harta haram tersebut didapatkan dari penjualan jasa, dan orang yang menyerahkan harta haram itu telah mengambil manfaat dari jasa yang haram tersebut, misalnya: upah yang didapatkan penyanyi, uang pembayaran untuk pelacur, dan lain-lain.
Jika demikian kondisinya maka harta haram tersebut tidak boleh dipulangkan kepada orang yang memberikannya. Wajib bagi orang yang mendapatkan harta tersebut untuk menyedekahkannya untuk dirinya sendiri. Semoga hal itu bisa menghapus kemaksiatan yang telah dia lakukan. Di samping itu, terdapat kewajiban untuk bertobat dari dosa yang menjadi penyebab sehingga dia mendapatkan harta haram tadi.
Kedua: Harta haram yang didapatkan dari orang lain, dengan cara tukar-menukar dengan hal yang haram, misalnya: berbagai transaksi yang haram, membungakan uang kepada orang yang berada dalam kondisi kepepet. Harta haram semisal ini wajib dikembalikan kepada pemiliknya, jika si pemilik masih dijumpai, atau harta tersebut dikembalikan kepada ahli waris si pemilik tadi. Dengan demikian, bebaslah orang tersebut dari kewajiban.
Ketiga: Memegang harta milik orang lain dan sudah tidak lagi mengetahui keberadaan orang tersebut, misalnya: barang-barang titipan, agunan utang, atau harta yang didapat dengan cara merampas.
Harta-harta tersebut kita pegang, namun kita tidak mengetahui pemilik atau ahli warisnya. Ada dua pilihan langkah untuk membebaskan diri dari harta orang lain, pada kondisi seperti ini:
1. Harta tersebut disedekahkan atas nama pemilik barang, karena menyerahkan barang tersebut kepada pemiliknya adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan secara realita. Adapun pemanfaatan barang tersebut, juga merupakan suatu hal yang tidak mungkin dilakukan secara syariat. Padahal, tujuan pokok harta adalah dimanfaatkan.
Dalam kondisi ini, kita tidak bisa membayangkan cara untuk bisa memanfaatkan barang tersebut, kecuali dengan cara menyedekahkannya atas nama si pemilik barang. Nilai dari sedekah ini tidaklah hilang, selama pemilik sebenarnya belum diketahui. Jika pemilik atau ahli waris bisa ditemukan, setelah harta tersebut disedekahkan, maka pemilik barang memiliki dua pilihan: menerima sedekah yang telah dilakukan sehingga pahala sedekah itu untuk pemilik barang, ataukah tidak setuju dengan tindakan "sedekah" tersebut sehingga pahala sedekah itu untuk orang yang menyedekahkannya dan nilai dari harta tersebut dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
2. Memberikan barang-barang tersebut kepada kas negara, lalu pemerintah memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan umum.
Uraian di atas adalah rincian hukum untuk harta yang berstatus haram karena cara mendapatkannya. Adapun harta yang berstatus haram karena status bendanya itu sendiri, seperti: bangkai, darah, daging babi, dan khamar maka hukum "haram" itu melekat pada bendanya, sehingga benda haram tersebut wajib dijauhi dalam kondisi apa pun.
Sumber: Majmu Al-Fawaid wa Iqtinash Al-Awabid, faidah ke-37, hlm. 42--43, karya Ibnu Sa’di, terbitan Dar Al-Minhaj, Kairo, cetakan pertama, 1424 H.
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1161/haram-karena-cara-mendapatkannya
Minggu, 28 Maret 2010
Sedekah Yang Paling Afdhol
Dalam sebuah hadits terdapat penjelasan Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam mengenai aktifitas bersedekah yang paling utama alias afdhol.
Tidak semua bentuk bersedekah bernilai afdhol. Bagi orang yang berusia muda dan sedang energik tentunya bersedekah memiliki nilai lebih tinggi di sisi Allah daripada bersedekahnya seorang yang telah lanjut usia, sakit-sakitan, dan sudah menjelang meninggal dunia.
Untuk itulah Nabi shollallahu ’alaih wa sallam memberikan gambaran kepada ummatnya mengenai sedekah yang paling afdhol.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ حَرِيصٌ تَأْمُلُ الْغِنَى وَتَخْشَى الْفَقْرَ وَلَا تُمْهِلْ حَتَّى إِذَا بَلَغَتْ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلَانٍ كَذَا وَلِفُلَانٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلَانٍ
“Seseorang bertanya kepada Nabi shollallahu ’alaih wa sallam: “Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling afdhol?” Beliau menjawab: “Kau bersedekah ketika kau masih dalam keadaan sehat lagi loba, kau sangat ingin menjadi kaya, dan khawatir miskin. Jangan kau tunda hingga ruh sudah sampai di kerongkongan, kau baru berpesan :”Untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian.” Padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan (ahli waris).” (HR Bukhary)
Coba lihat betapa detilnya Nabi shollallahu ’alaih wa sallam menggambarkan ciri orang yang paling afdhol dalam bersedekah. Sekurangnya kita temukan ada empat kriteria: (1) Dalam keadaan sehat lagi loba alias berambisi mengejar keuntungan duniawi; (2) dalam keadaan sangat ingin menjadi kaya; (3) dalam keadaan sangat khawatir menjadi miskin dan (4) tidak dalam keadaan sudah menjelang meninggal dunia dan bersiap-siap membuat aneka wasiat soal harta yang bakal terpaksa ditinggalkannya.
Pertama, orang yang paling afdhol dalam bersedekah ialah orang yang dalam keadaan sehat lagi loba alias tamak alias berambisi sangat mengejar keuntungan duniawi.
Artinya, ia masih muda lagi masa depan hidupnya masih dihiasi aneka ambisi dan perencanaan untuk menjadi seorang yang sukses, mungkin dalam karirnya atau bisinisnya.
Dalam keadaan seperti ini biasanya seseorang akan merasakan kesulitan dan keengganan bersedekah karena segenap potensi harta yang ia miliki pastinya ingin ia pusatkan dan curahkan untuk modal menyukseskan berbagai perencanaan dan proyeknya.
Dengan dalih masih dalam tahap investasi, maka ia akan selalu menunda dan menunda niat bersedekahnya dari sebagian harta yang ia miliki. Karena setiap ia memiliki kelebihan harta sedikit saja, ia akan segera menyalurkannya ke pos investasinya.
Setiap uang yang ia miliki segera ia tanam ke dalam bisnisnya dan ia katakan ke dalam dirinya bahwa jika ia bersedekah dalam tahap tersebut maka sedekahnya akan terlalu sedikit, lebih baik ditunda bersedekah ketika nanti sudah sukses sehingga bisa bersedekah dalam jumlah ”signifikan” alias berjumlah banyak. Akhirnya ia tidak kunjung pernah mengeluarkan sedekah selama masih dalam masa investasi tersebut.
Kedua, bersedekah ketika dalam keadaan sedang sangat ingin menjadi kaya. Nabi shollallahu ’alaih wa sallam seolah ingin menggambarkan bahwa orang yang dalam keadaan tidak ingin menjadi kaya berarti bersedekahnya kurang bernilai dibandingkan orang yang dalam keadaan berambisi menjadi kaya. Sebab bila seorang yang sedang berambisi menjadi kaya bersedekah berarti ia bukanlah tipe orang yang hanya ingin menikmati kekayaan untuk dirinya sendiri.
Ia sejak masih bercita-cita menjadi kaya sudah mengembangkan sifat dan karakter dermawan. Hal ini menunjukkan bahwa jika Allah izinkan dirinya benar-benar menjadi orang kaya, maka dalam kekayaan itu dia bakal selalu sadar ada hak kaum yang kurang bernasib baik yang perlu diperhatikan.
Sekaligus kebiasaan bersedekah yang dikembangkan sejak seseorang baru pada tahap awal merintis bisnisnya, maka hal itu mengindikasikan bahwa si pelaku bisnis itu sadar sekali bahwa rezeki yang ia peroleh seluruhnya berasal dari Yang Maha Pemberi Rezeki, Allah Ar-Razzaq.
Hal ini sangat berbeda dengan orang kaya dari kaum kafir seperti Qarun, misalnya. Qarun adalah tokoh kaya di zaman dahulu yang di dalam meraih keberhasilan bisnisnya menyangka bahwa kekayaan yang ia peroleh merupakan buah dari kepiawaiannya dalam berbisnis semata.
Ia tidak pernah mengkaitkan kesuksesan dirinya dengan Yang Maha Pemberi Rezeki, Allah swt.
قَالَ إِنَّمَا أُوتِيتُهُ عَلَى عِلْمٍ عِنْدِ
“Qarun berkata: "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku".(QS Al-Qshshash ayat 78)
Ketiga, sedekah menjadi afdhol bila si pemberi sedekah berada dalam keadaan khawatir menjadi miskin. Walaupun ia dalam keadaan khawatir menjadi miskin, namun hal ini tidak mempengaruhi dirinya. Ia tetap berkeyakinan bahwa bersedekah dalam keadaan seperti itu merupakan bukti ke-tawakkal-annya kepada Allah.
Ia sadar bahwa jika Allah kehendaki, maka mungkin sekali dirinya menjadi kaya atau menjadi miskin. Itu terserah Allah. Yang pasti keadaan apapun yang dialaminya tidak mempengaruhi sedikitpun kebiasaannya bersedekah.
Ia sudah menjadikan bersedekah sebagai salah satu karakter penting di dalam keseluruhan sifat dirinya. Persis gambarannya seperti orang bertaqwa di dalam Al-Qur’an:
أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ
”... yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit.” (QS Ali Imran ayat 133-134)
Keempat, Nabi shollallahu ’alaih wa sallam sangat mewanti-wanti agar jangan sampai seseorang baru berfikir untuk bersedekah ketika ajal sudah menjelang. Sehingga digambarkan oleh beliau bahwa orang itu kemudian baru menyuruh seorang pencatat menginventarisasi siapa-siapa saja fihak yang berhak menerima harta miliknya yang hendak disedekahkan alias diwasiatkan.
Ini bukanlah bentuk bersedekah yang afdhol. Sebab pada hakikatnya, seorang yang bersedekah ketika ajal sudah menjelang, berarti ia melakukannya dalam keadaan sudah dipaksa oleh keadaan dirinya yang sudah tidak punya pilihan lain.
Bila seseorang bersedekah dalam keadaan ia bebas memilih antara mengeluarkan sedekah atau tidak, berarti ia lebih bermakna daripada seseorang yang bersedekah ketika tidak ada pilihan lainnya kecuali harus bersedekah.
Itulah sebabnya Nabi shollallahu ’alaih wa sallam lebih menghargai orang yang masih muda lagi sehat bersedekah daripada orang yang sudah tua dan menjelang ajal baru berfikir untuk bersedekah.
Ya Allah, masukkanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang senantiasa bersedekah yang paling afdhol. Terimalah, ya Allah, segenap infaq dan sedekah kami di jalanMu. Amin.-
http://www.eramuslim.com/suara-langit/ringan-berbobot/sedekah-yang-paling-afdhol.htm
Rabu, 16 Desember 2009
Hukum Allah Dan Hukum Buatan Manusia
Mengapa ummat Islam selalu saja mempermasalahkan hukum apa yang diberlakukan di tengah masyarakat? Mengapa ummat Islam tidak bisa menerima saja hukum apapun yang diberlakukan tanpa peduli apakah itu hukum Allah ataukah hukum buatan manusia? Bukankah yang penting adalah law and order alias penegakkan hukum? Apalah artinya jika dalam suatu masyarakat Islam diberlakukan secara formal hukum Allah sebagai hukum negara namun ternyata secara aplikasi tidak terjadi penegakkan hukumnya? Bukankah keadilan bisa dirasakan masyarakat luas bila penegakkan hukum berlaku secara murni dan konsekuen, meskipun hukumnya bukan hukum Allah alias hukum buatan manusia?
Saudaraku, disinilah letaknya komitmen seorang mukmin. Seorang mukmin harus menjawab dengan jujur dan penuh kesadaran. Masyarakat seperti apakah yang ia inginkan? Masyarakat kumpulan hamba-hamba Allah yang beriman dan patuh berserah-diri kepada Allah? Ataukah ia puas dengan berdirinya suatu masyarakat yang terdiri atas kumpulan manusia yang tidak peduli taat atau tidaknya mereka kepada Allah asalkan yang penting masyarakat itu berjalan dengan harmoni tidak saling mengganggu dan menzalimi sehingga semua merasa happy hidup bersama berdampingan dengan damai di dunia?
Saudaraku, seorang mukmin tidak pernah berpendapat sebelum ia bertanya kepada Allah dan RasulNya. Terutama bila pertanyaannya menyangkut urusan yang fundamental dalam kehidupannya. Oleh karenanya marilah kita melihat bagaimana Allah menyuruh kita bersikap bilamana menyangkut urusan hukum. Di dalam Kitabullah Al-Qur’an Al-Karim terdapat banyak ayat yang memberikan panduan bagaimana seorang mukmin mesti bersikap dalam urusan hukum. Di antaranya sebagai berikut:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu…” (QS Al Maidah ayat 49)
Dalam buku ”Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir” Muhammad Nasib Ar-Rifa’i mengomentari potongan ayat yang berbunyi “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah...” dengan catatan sebagai berikut: ”Hai Muhammad, putuskanlah perkara di antara seluruh manusia dengan apa yang diturunkan Allah kepadamu dalam kitab yang agung ini (yaitu Al-Qur’an)...”
Sedangkan firman Allah:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al Maidah ayat 50)
Mengomentari ayat di atas, maka dalam buku ”Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir” penulis mencatat: ”Allah mengingkari orang yang berhukum kepada selain hukum Allah, karena hukum Allah itu mencakup segala kebaikan dan melarang segala keburukan. Berhukum kepada selain hukum Allah berarti beralih kepada hukum selain-Nya, seperti kepada pendapat, hawa nafsu dan konsep-konsep yang disusun oleh para tokoh tanpa bersandar kepada syariat Allah, sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat jahiliyah yang berhukum kepada kesesatan dan kebodohan yang disusun berdasarkan penalaran dan seleranya sendiri. Oleh karena itu Allah berfirman ”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?” dan berpaling dari hukum Allah.”
Sedangkan bagian akhir dari ayat di atas yang berbunyi ”...siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” maka penulis buku ”Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir” mengomentari ayat tersebut dengan mencatat: ”siapakah yang hukumnya lebih adil daripada Allah bagi orang yang memahami syriat Allah dan beriman kepada-Nya serta meyakini bahwa Allah adalah yang Maha Adil di antara para hakim? Al-Hasan berkata ”Barangsiapa yang berhukum kepada selain hukum Allah maka hukum itu merupakan hukum jahiliyah.” Al—Hafidz Abul-Qasim Ath-Thabrani meriwayatkan dari ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam bersabda:
أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّه َمُبْتَغٍ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةَ
الْجَاهِلِيَّةِ وَمُطَّلِبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ لِيُهَرِيقَ دَمَهُ
“Manusia yang paling dibenci Allah ialah orang yang menghendaki tradisi jahiliyah dalam Islam dan menuntut darah orang lain tanpa hak untuk menumpahkan darahnya.” (HR Bukhary)
Jadi, barangsiapa yang berhukum kepada selain hukum Allah maka hukum itu merupakan hukum jahiliyah. Sedangkan dalam sistem kehidupan bermasyarakat dewasa ini seluruh negara di seluruh penjuru dunia berhukum dengan selain hukum Allah. Dalam sistem demokrasi sumber hukumnya adalah rakyat, berarti ia bukan hukum Allah alias hukum jahiliyah...! Kalau memang ada satu macam atau beberapa macam hukum yang ada dalam Demokrasi itu serupa dengan ajaran Islam atau bahkan memang bersumber dari ajaran Islam, tetap saja itu tidak disebut hukum Allah. Ia tidak disebut hukum Allah karena ia sudah dicampur dengan hukum buatan manusia. Sedangkan sudah cukup jelas apa yang diutarakan penulis di atas ”Allah mengingkari orang yang berhukum kepada selain hukum Allah, karena hukum Allah itu mencakup segala kebaikan dan melarang segala keburukan.” Apakah mungkin ada hukum buatan manusia yang lebih mencakup segala kebaikan dan melarang segala keburukan daripada hukum Pencipta manusia, Allah Subhanahu wa ta’aala?
Saudaraku, menjadi jelaslah kepada kita mengapa ummat Islam senantiasa mempersoalkan hukum apa yang diberlakukan di dalam masyarakat. Karena sesungguhnya urusan ini menyangkut permasalahan paling mendasar yaitu aqidah. Seorang muslim tidak merasa hidup dalam ketenteraman ketika ia diharuskan mematuhi hukum buatan manusia sedangkan keyakinan Iman-Islamnya menyuruh dirinya agar hanya tunduk kepada hukum dan peraturan yang bersumber dari Allah semata. Bahkan keyakinannya memerintahkan dirinya untuk mengingkari dan tidak memandang hukum buatan manusia sebagai layak dipatuhi. Karena ia menyadari bahwa tidak ada manusia sempurna yang dapat dan sanggup merumuskan hukum yang adil bagi segenap jenis manusia. Hanya Sang Pencipta manusia yang pasti Maha Adil dan tidak punya kepentingan apapun terhadap hukum yang dibuatnya untuk kemaslahatan segenap umat manusia.
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ
وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ
فِي مَا آَتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا
فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
”Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.” (QS Al-Maidah ayat 48)
Mengomentari bagian ayat yang berbunyi ”Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu...” penulis buku ”Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir” mencatat: ”Allah mencanangkan aneka syariat yang bervariasi untuk menguji hamba-hambaNya dengan apa yang telah disyariatkan kepada mereka. Dan Allah mengganjar atau menyiksa mereka karena mentaati atau mendurhakaiNya. Barangsiapa yang mentaati hukum Allah berarti bakal diganjar dengan pahala di dunia dan di akhirat. Sedangkan mereka yang menolak pemberlakuan hukum Allah bakal disiksa karena penolakannya untuk mematuhi hukum Allah dan lebih ridha dengan hukum buatan manusia. Wallahu a’lam.
Selasa, 15 Desember 2009
Mengapa Daging Babi Haram?
Sudah lama kita mengetahui bahwa daging babi itu diharamkan dalam agama Islam. Seperti perintah-perintah Allah swt lainnya, waktu itu mungkin kita hanya tahu bahwa itu salah satu larangan dalam ajaran Islam. Lantas, sebenarnya mengapakah daging babi itu diharamkan sedemikian rupa?
Islam telah melarang segala macam darah. Analisis kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat), suatu senyawa kimia yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia.
Dalam tubuh manusia, senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan dalam kenyataannya 98% dari uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam darah oleh ginjal, dan dibuang keluar tubuh melalui air seni.
Maka dari itu, tidak heran jika Islam sangat menghargai metode prosedur khusus dalam penyembelihan hewan. Sseorang penyembelih, selagi menyebut nama dari Yang Maha Kuasa, membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari membiarkan urat-urat dan organ-organ lainnya utuh. Hal ini menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah dari tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya.
Jika organ-organ, misalnya jantung, hati, atau otak dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya mencemari daging. Hal tersebut mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun; hanya pada masa kini lah, para ahli makanan baru menyadari akan hal ini.
Nah, ternyata, dalam hal ini tidak banyak yang tahu jika babi sebenarnya tidak dapat disembelih di leher karena mereka tidak memiliki leher; sesuai dengan anatomi alamiahnya? Muslim beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Allah swt akan merancang hewan ini dengan memiliki leher.
Namun diluar itu semua, semua orang tentu betul mengenai efek-efek berbahaya dari komsumsi babi, dalam bentuk apapun, baik itu pork chops, ham, atau bacon. Ilmu kedokteran mengetahui bahwa ada resiko besar atas banyak macam penyakit. Babi diketahui sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya. Sangat penting untuk diperhatikan bahwa sistem biochemistry babi mengeluarkan hanya 2% dari seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam tubuhnya.
Jadi tidak heran, jika daging babi itu berbahaya untuk dikonsumsi.
http://eramuslim.com/berita/tahukah-anda/mengapa-daging-babi-haram.htm
Selasa, 17 November 2009
Kesombongan Sistem Demokrasi
Dewasa ini fihak penguasa dunia (baca: Barat Amerika dan Eropa) telah berhasil mempromosikan sistem hidup mereka, yakni Demokrasi, kepada seluruh negara yang ada di dunia, kecuali sedikit sekali yang masih mempertahankan sistem Kerajaan. Itupun sambil sistem Kerajaan yang tersisa hanya berjalan secara sangat seremonial dan simbolik. Sedangkan di dalam sistem sosial-politik riilnya, mereka memberlakukan sistem Demokrasi. Di antara contohnya ialah Kerajaan Malaysia, Kerajaan Britania Raya serta Keemiran Qatar.
Sistem demokrasi bertumpu kepada rakyat sebagai pemangku kedaulatan. Sedangkan sistem kerajaan bertumpu kepada kedaulatan di tangan satu orang, yaitu sang raja atau emir. Kedua-duanya jelas tidak on-line dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam kedaulatan sepenuhnya di tangan Allah. Oleh karena itu pemimpin di dalam masyarakat Islam dijuluki Khalifah alias wakil. Seorang khalifah tidak dibenarkan untuk memimpin dengan anggapan bahwa dirinyalah yang berkuasa penuh. Ia harus selalu mengingat bahwa yang berkuasa pada hakekatnya Allah dan jika dirinya ingin dinilai memimpin dengan amanah berarti ia harus tunduk sepenuhnya kepada Hukum dan Kekuasaan Allah. Seorang khalifah tidak dibenarkan menjadi penentu legal dan illegalnya suatu urusan. Sebab penentuan akan hal ini sepenuhnya hak Allah. Dalam sistem kerajaan maka raja adalah penentu benar-salahnya suatu urusan.
Sehingga pernah terjadi di masa kekhalifahan Umar bin Khattab seorang wanita memprotes kebijakan beliau yang memerintahkan kaum wanita agar membatasi nilai mahar yang ditetapkan kepada lelaki yang datang melamar. Alasan pembatasan itu, menurut Umar, karena sedang terjadi resesi ekonomi (masa paceklik). Lalu wanita tadi membacakan ayat Al-Qur’an di mana Allah memberikan kebebasan wanita untuk menetapkan nilai maharnya ketika dilamar. Maka Khalifah Umar langsung bekata: ”Astaghfirullah... Wanita itu benar dan Umar salah. Dengan ini saya cabut kebijakan yang baru saja saya keluarkan!” Subhanallah....! Bayangkan, seorang pemimpin tertinggi rela mencabut kebijakan yang baru saja ia keluarkan hanya karena protes seorang warga-negara berupa seorang wanita! Tetapi, masalahnya di sini ialah bahwa wanita tersebut ber-hujjah dengan bersandar kepada Yang Maha Kuasa. Sehingga sang khalifah tidak bisa bersikap selain tunduk kepada hujjah wanita tersebut. Sebab pada hakikatnya Umar bukan sedang tunduk kepada wanita itu, melainkan ia tunduk kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Benar. Hal ini selaras dengan arahan Allah mengenai bagaimana sepatutnya seorang yang menjadi bagian dari ulil amri minkum memimpin masyarakat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri minkum (para pemimpin di antara kalian). Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS AnNisa ayat 59)
Pemimpin tertinggi dalam sistem Islam berkewajiban menegakkan budaya mengembalikan segenap urusan kepada Allah (Al-Qur’an) dan RasulNya (As-Sunnah). Bila sang pemimpin itu sendiri lupa, maka masyarakat berhak sekaligus berkewajiban mengingatkan pemimpin tersebut untuk kembali kepada Allah dan RasulNya. Dan seorang pemimpin adil lagi berjiwa amanah seperti Umar bin Khattab rela mengalahkan egonya daripada menentang Allah dan RasulNya. Sebab pada asalnya setiap orang beriman selalu mengarahkan egonya untuk tunduk kepada Allah.
Beberapa waktu yang lalu Somalia mengangkat seorang pemimpin yang berasal dari salah satu faksi ”Islamic Court”. Faksi ini dikenal sebagai salah satu faksi pejuang Islam (mujahidin) yang ingin Syariat Islam diberlakukan di bumi Somalia. Namun pengangkatan Sharif Ahmed sebagai Presiden Somalia disambut dengan skeptis oleh faksi-faksi pejuang lainnya. Pasalnya karena ia dicurigai sebagai ”pemimpin boneka barat”. Terbukti bahwa pengangkatannya saja dilangsungkan di luar bumi Somalia, yaitu di negara tetangga Djibouti.
Lalu dalam rangka merebut hati faksi-faksi pejuang tersebut, maka pemerintahan Sharif Ahmed mengusulkan pemberlakuan Hukum Islam ke Parlemen. Untuk selanjutnya ikuti kutipan berikut:
”Somalia's parliament unanimously approved Saturday a government proposal to introduce sharia, Islamic law, in the country, in a move aimed at appeasing Islamists waging a civil war since 1991. The approval by parliament was expected since March 10, when the cabinet appointed by new President Sheikh Sharif Ahmed also voted to establish sharia, or Islamic law. Experts said Ahmed's move undermined guerrillas who have been fighting the government and questioning his Islamic credentials. It would also please wealthy potential donors in Gulf nations.
Experts said Ahmed's move undermined guerrillas who have been fighting the government and questioning his Islamic credentials. It would also please wealthy potential donors in Gulf nations.
Osman Elimi Boqore, the deputy speaker of parliament, said 343 MPs attended Saturday's session. "All of them voted 'yes' and accepted the implementation of sharia," he told reporters. "There was no rejection or silence, so from today we have an Islamic government." (Saturday, 18 April 2009 – Al Arabiya.net/English)
Sepintas, setiap muslim yang cinta akan Islam pasti menyambut berita di atas dengan sukacita. Betapa tidak? Di salah satu bumi Allah akhirnya diresmikan pemberlakuan hukum Islam alias hukum Allah. Tapi, kalau kita renungkan lebih dalam ada suatu permasalahan mendasar dalam kasus di atas. Mungkin untuk kaum muslimin yang menerima faham Demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat, niscaya mereka menerimanya sebagai suatu bukti betapa selarasnya sistem hidup Demokrasi dengan ajaran agama Islam . Mereka tentunya bakal menjadikan kasus Somalia ini sebagai penguat alias hujjah untuk semakin getol menyuarakan dan memperjuangkan Demokrasi sebagai solusi penegakkan Islam di abad modern ini.
Lalu dimana letak masalahnya? Saudaraku, coba ikuti baik-baik ucapan Osman Elimi Boqore, the deputy speaker of parliament. Ia mengatakan bahwa “…seluruh anggota memberikan suara “Iya” dan dapat menerima pemberlakuan Syariah...” Laa haula wa laa quwwata illa billah...! Coba renungkan kembali, saudaraku...! Betapa teganya mereka melakukan voting terhadap ide pemberlakuan Hukum Islam alias Hukum Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa...! Patutkah manusia yang diciptakan Allah kemudian menggelar sebuah majelis yang di dalamnya diajukan proposal mengenai perlu-tidaknya Hukum Allah diberlakukan? Baiklah, boleh jadi hasil yang muncul dalam kasus Somalia adalah 100% mendukung pemberlakuannya. Tapi tidakkah terfikir betapa sombong dan kurang ajarnya manusia-manusia yang hadir di dalam majelis tersebut sehingga sempat berani mempertanyakan kepada forum apakah mereka setuju atau tidak setuju akan pemberlakuan Hukum Allah?
Saudaraku, di sinilah letak inti permasalahan yang membedakan sistem Demokrasi dengan Sistem Islam. Di dalam sistem Demokrasi para wakil rakyat diberikan wewenang sedemikian besarnya sampai mereka diperkenankan untuk mempertanyakan apakah hukum bikinan Pencipta jagat raya patut atau tidak patut diberlakukan di tengah masyarakat. Sedangkan di dalam sistem Islam perkara ini sudah sangat jelas. Para wakil rakyat (baca: Ahlul halli wal aqd) hanya bertugas mem-breakdown Hukum Allah dalam implementasi riil. Sedangkan posisi awalnya ialah seluruh anggota Majelis Syuro wajib bersikap tunduk kepada Allah dan segala apa yang datang dari Allah.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ
الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata."(QS Al-Ahzab ayat 36)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS Al-Maidah ayat 44)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim."(QS Al-Maidah ayat 45)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
"Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik." (QS Al-Maidah ayat 47)
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ
أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ
وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا
”Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS An-Nisa ayat 60-61)
Pantaslah bilamana ada seorang pakar yang mengistilahkan sistem Demokrasi sebagai sebuah sistem yang fondasi dasar pemahamannya diwakili oleh kalimat ”Menuhankan manusia dan memanusiakan tuhan.” Dalam sistem Demokrasi aturan atau hukum Allah bisa ditawar-tawar seperti tawar-menawar dengan sesama manusia di pasar. Sedangkan bila keputusan sekumpulan manusia telah disepakati, maka sistem Demokrasi mewajibkan semua warga untuk tunduk-patuh kepada kesepakatan itu seolah ia seperti wahyu yang turun dari Tuhan. Wallahu a’laam bish-showwaab.-
Ya Allah, jadikanlah kami hamba-hambaMu yang senantiasa tunduk kepadaMu. Jauhkanlah kami dari virus kesombongan sehingga kami tidak menolak hukum dan syariatMu dan tidak memandang hukum bikinan manusia sebagai hal yang lebih adil dan lebih bijaksana daripada dien-Mu. Amin ya Rabb.
http://eramuslim.com/
Jumat, 13 November 2009
Jilbab Bukan Kerudung !!
Jilbab adalah busana bagian bawah (al-libas al-adna) berupa jubah, yaitu baju longgar terusan yang dipakai di atas baju rumahan (semisal daster).
Kerudung merupakan busana bagian atas (al-libas al-a’la) yaitu penutup kepala. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 124 & 151; Ibrahim Anis dkk, Al-Mu’jam Al-Wasith, 2/279 & 529).
salam ^^
memakai gamis itu cantik
Senin, 02 November 2009
MATEMATIKA SEDEKAH
Sedekah bis
a mendatangkan ampunan Allah, menghapus dosa dan menutup kesalahan dan keburukan. Sedekah bisa mendatangkan ridha Allah, dansedekah bisa mendatangkan kasih sayang dan bantuan Allah. Wuh, inilah sekian fadilah sedekah yang ditawarkan Allah bagi para
pelakunya.
Sebagaimana kita ketahui, hidup kita jadi susah, lantaran memang kita banyak betul dosanya. Dosa-dosa kita mengakibatkan kehidupan kita menjadi tertutup dari Kasih Sayangnya Allah. Kesalahan-kesalahan yang kita buat, baik terhadap Allah, maupun terhadap manusia, membuat kita terperangkap dalam lautan kesusahan yang sejatinya kita buat sendiri. Hidup kita pun banyak masalah. Lalu Allah datang menawarkan bantuan-Nya, menawarkan kasih sayang-Nya, menawarkan ridha-Nya terhadap ikhtiar kita, dan menawarkan ampunan-Nya. Tapi kepada siapa yang Allah bisa berikan ini semua? Kepada siapa yang mau bersedekah. Kepada yang mau membantu orang lain. Kepada yang mau peduli dan berbagi.
Kita memang susah. Tapi pasti ada yang lebih susah. Kita memang sulit, tapi pasti ada yang lebih sulit. Kita memang sedih, tapi barangkali ada yang lebih sedih. Terhadap mereka inilah Allah minta kita memperhatikan jika ingin diperhatikan.
Insya Allah, hari demi hari, saya akan menulis tentang sedekah, dan segala apa yang terkait dengan sedekah. Di website ini. Saudara yang melihat, Saudara yang membaca, Saudara yang bisa memetik hikmahnya,
Saya mempersilahkan membagi kepada sebanyak-banyaknya keluarga,kawan dan sahabat Saudara. Barangkali ada kebaikan bersama yang bias diambil. Di website ini pula, Saudara akan bisa Mengambil petikan hadits hari per hari dan ayat hari per hari, yang berkaitan dengan sedekah dan amaliyah terkait, dengan pembahasan singkatnya.
Di pembahasan-pembahasan tentang sedekah, saya akan banyak mendorong diri saya dan saudara, untuk melakukan sedekah, dengan mengemukakanfadilah-fadilah/keutamaannya. Insya Allah pembahasan akan sampaikepada Ihsan, Mahabbah, Ikhlas dan Ridha Allah. Apa yang tertulis,adalah untuk memotivasi supaya tumbuh keringanan dalam berbagi, kemauan dalam bersedekah. Sebab biar bagaimanapun, manusia adalah pedagang. Ia perlu dimotivasi untuk melakukan Akhirnya, mintalah doa kepada Allah, agar Allah terus menerus membukakan pintu ilmu, hikmah, taufiq dan hidayah-Nya hingga sampai kepada derajat “mukhlishiina lahuddien”, derajat orang-orang yang mengikhlaskan diri kepada Allah.
Matematika Dasar Sedekah
Apa yang kita lihat dari matematika di bawah ini?
Ø 10 – 1 = 19
Ø Pertambahan ya? Bukan pengurangan?
Ø Kenapa matematikanya begitu?
Ø Matematika pengurangan darimana?
Ø Koq ketika dikurangi, hasilnya malah lebih besar?
Ø Kenapa bukan 10-1 = 9?
Inilah kiranya matematika sedekah. Dimana ketika kita memberi dari apa yang kita punya, Allah justru akan mengembalikan lebih banyak lagi. Matematika sedekah di atas, matematika sederhana yang diambil dari QS. 6: 160, dimana Allah menjanjikan balasan 10x lipat bagi mereka yang mau berbuat baik.
Jadi, ketika kita punya 10, lalu kita sedekahkan 1 di antara yang sepuluh itu, maka hasil akhirnya, bukan 9. Melainkan 19. Sebab yang satu yang kita keluarkan, dikembalikan Allah sepuluh kali lipat. Hasil akhir, atau jumlah akhir, bagi mereka yang mau bersedekah, tentu akan lebih banyak lagi, tergantung Kehendak Allah. Sebab Allah juga menjanjikan balasan berkali-kali lipat lebih dari sekedar sepuluh kali lipat. Dalam QS. 2: 261, Allah menjanjikan 700x lipat.
Tinggallah kita yang kemudian membuka mata, bahwa pengembalian Allah itu bentuknya apa? Bukalah mata hati, dan kembangkan ke-husnudzdzanan, atau positif thinking ke Allah. Bahwa Allah pasti
membalas dengan balasan yang pas buat kita.
Memberi Lebih Banyak, Menuai Lebih Banyak
Kita sudah belajar matematika dasar sedekah, dimana setiap kita bersedekah Allah menjanjikan minimal pengembalian sepuluh kali lipat (walaupun ada di ayat lain yg Allah menyatakan akan membayar 2x lipat). Atas dasar ini pula, kita coba bermain-main dengan matematika sedekah yang mengagumkan. Bahwa semakin banyak kita bersedekah, ternyata betul Allah akan semakin banyak juga memberikangantinya, memberikan pengambalian dari-Nya.
Coba lihat ilustrasi matematika berikut ini:
Pada pembahasan yang lalu, kita belajar: 10 - 1 = 19
Maka, ketemulah ilustrasi matematika ini:
- 10 - 2= 28
- 10 - 3= 37
- 10 - 4= 46
- 10 - 5= 55
- 10 - 6= 64
- 10 - 7= 73
- 10 - 8= 82
- 10 - 9= 91
- 10 - 10= 100
Menarik bukan? Lihat hasil akhirnya? Semakin banyak dan semakin banyak. Sekali lagi, semakin banyak bersedekah, semakin banyak penggantian dari Allah.
Mudah-mudahan Allah senantiasa memudahkan kita untuk bersedekah, meringankan langkah untuk bersedekah, dan membuat balasan Allah tidak terhalang sebab dosa dan kesalahan kita.
Sebagaimana kita ketahui, hidup kita jadi susah, lantaran memang kita banyak betul dosanya. Dosa-dosa kita mengakibatkan kehidupan kita menjadi tertutup dari Kasih Sayangnya Allah. Kesalahan- kesalahan yang kita buat, baik terhadap Allah, maupun terhadap manusia, membuat kita terperangkap dalam lautan kesusahan yang sejatinya kita buat sendiri. Hidup kita pun banyak masalah. Lalu Allah datang menawarkan bantuan-Nya, menawarkan kasih sayang-Nya,menawarkan ridha-Nya terhadap ikhtiar kita, dan menawarkan ampunan-Nya. Tapi kepada siapa yang Allah bisa berikan ini semua? Kepada siapa yang mau bersedekah. Kepada yang mau membantu orang lain. Kepada yang mau peduli dan berbagi.
Kita memang susah. Tapi pasti ada yang lebih susah. Kita memang sulit, tapi pasti ada yang lebih sulit. Kita memang sedih, tapi barangkali ada yang lebih sedih. Terhadap mereka inilah Allah minta kita memperhatikan jika ingin diperhatikan Insya Allah, hari demi hari, saya akan menulis tentang sedekah, dan segala apa yang terkait dengan sedekah. Di website ini. Saudara yang melihat, Saudara yang membaca, Saudara yang bisa memetik hikmahnya,
saya mempersilahkan membagi kepada sebanyak-banyaknya keluarga, kawan dan sahabat Saudara. Barangkali ada kebaikan bersama yang bias diambil. Di website ini pula, Saudara akan bisa mengambil petikan hadits hari per hari dan ayat hari per hari, yang berkaitan dengan sedekah dan amaliyah terkait, dengan pembahasan singkatnya. Di pembahasan-pembahasan tentang sedekah, saya akan banyak mendorong diri saya dan saudara, untuk melakukan sedekah, dengan mengemukakan fadilah-fadilah/keutamaannya. Insya Allah pembahasan akan sampai kepada Ihsan, Mahabbah, Ikhlas dan Ridha Allah. Apa yang tertulis, adalah untuk memotivasi supaya tumbuh keringanan dalam berbagi, kemauan dalam bersedekah. Sebab biar bagaimanapun, manusia adalah pedagang. Ia perlu dimotivasi untuk melakukan sebuah amal. Kepada Allah juga semuanya berpulang Akhirnya, mintalah doa kepada Allah, agar Allah terus menerus membukakan pintu ilmu, hikmah, taufiq dan hidayah-Nya hingga sampai kepada derajat “mukhlishiina lahuddien”, derajat orang-orang yang mengikhlaskan diri kepada Allah.
2.5 % Tidaklah Cukup
Saudaraku, barangkali sekarang ini zamannya minimalis. Sehingga ke sedekah juga hitung-hitungannya jadi minimalis. Angka yang biasa diangkat, 2,5%. Kita akan coba ilustrasikan, dengan perkalian sepuluh kali lipat, bahwa sedekah minimalis itu tidak punya pengaruh yang signifikan.
Contoh berikut ini, adalah contoh seorang karyawan yang punya gaji 1jt. Dia punya pengeluaran rutin sebesar 2jt. Kemudian dia bersedekah 2,5% dari penghasilan yang 1jt itu. Maka kita dapat perhitungannya sebagai berikut:
Sedekah: Sebesar 2,5%
2,5% dari 1.000.000 = 25.000
Maka, tercatat di atas kertas:
1.000.000 – 25.000 = 975.000
Tapi kita belajar, bahwa 975.000 bukan hasil akhir. Allah akan mengembalikan lagi yang 2,5% yang dia keluarkan sebanyak sepuluh kali lipat, atau sebesar 250.000. Sehingga dia bakal mendapatkan rizki min haitsu laa yahtasib (rizki tak terduga) sebesar:
975.000 + 250.000 = 1.225.000
Lihat, “hasil akhir” dari perhitungan sedekah 2,5% dari 1jt, “hanya” jadi Rp. 1.225.000,-. Masih jauh dari pengeluaran dia yang sebesar Rp. 2jt. Boleh dibilang secara bercanda, bahwa jika dia sedekahnya “hanya” 2,5%, dia masih akan keringetan untuk mencari sisa 775.000 untuk menutupi kebutuhannya.
Coba Sedekah 10 %
Saudara sudah belajar, bahwa sedekah 2,5% itu tidaklah cukup. Ketika diterapkan dalam kasus seorang karyawan yang memiliki gaji 1jt dan pengeluarannya 2jt, maka dia hanya mendapatkan pertambahan 250rb, yang merupakan perkalian sedekah 2,5% dari 1jt, dikalikan sepuluh. Sehingga “skor” akhir, pendapatan dia hanya berubah menjadi Rp. 1.225.000. Masih cukup jauh dari kebutuhan dia yang 2jt.
Sekarang kita coba terapkan ilustrasi berbeda. Ilustrasi sedekah 10%.
Sedekah: Sebesar 10% 10% dari 1.000.000 = 100.000 Maka, tercatat di atas kertas: 1.000.000 – 100.000 = 900.000
Kita lihat, memang kurangnya semakin banyak, dibandingkan dengan kita bersedekah 2,5%. Tapi kita belajar, bahwa 900.000 itu bukanlah hasil akhir. Allah akan mengembalikan lagi yang 2,5% yang dia keluarkan sebanyak sepuluh kali lipat, atau dikembalikan sebesar 1.000.000. Sehingga dia bakal mendapatkan rizki min haitsu laa yahtasib (rizki tak terduga) sebesar: 900.000 + 1.000.000 = 1.900.000
Dengan perhitungan ini, dia “berhasil” mengubah penghasilannya, menjadi mendekati angka pengeluaran yang 2jt nya. Dia cukup butuh 100rb tambahan lagi, yang barangkali Allah yang akan menggenapkan.
2.5 ITU CUKUP, KALAU …
Setiap perbuatan, pasti ada balasannya. Dan satu hal yang saya kagumi dari matematika Allah, bahwa Spiritual Values, ternyatab selalu punya keterkaitan dengan Economic Values. Kita akan bahas pelan-pelan sisi ini, sampe kepada pemahaman yang mengagumkan tentang kebenaran janji Allah tentang perbuatan baik dan perbuatan buruk.
Kita sedang membicarakan bahwa sedekah 2,5% itu tidaklah cukup. Mestinya, begitu saya ajukan dalam tulisan terdahulu, sedekah kita, haruslah minimal 10%. Dengan bersedekah 10%, insya Allah kebutuhan-kebutuhan kita, yang memang kita hidup di dunia pasti punya kebutuhan, akan tercukupi.
Dari ilustrasi di dua tulisan terdahulu, saya memaparkan bahwa ketika seorang karyawan bersedekah 2,5% dari gajinya yang 1jt, maka “pertambahannya” menjadi Rp. 1.225.000. Yakni didapat dari Rp.975.000, sebagai uang tercatat setelah dipotong sedekah, ditambah dengan pengembalian sepuluh kali lipat dari Allah dari 2,5% nya. Bila sedekah 2,5% ini yang dia tempuh, sedangkan dia punya pengeluaran 2jt, maka kekurangannya teramat jauh. Dia masih butuh Rp. 775.000,-. Maka kemudian saya mengajukan agar kita bersedekah jangan 2,5%, tapi lebihkan. Misalnya 10%.
Saudaraku, ada pernyataan menarik dari guru-guru sedekah, bahwa katanya, sedekah kita yang 2,5% itu sebenarnya tetap akan mencukupi kebutuhan-kebutuhan kita, di dunia ini, maupun kebutuhan yang lebih hebat lagi di akhirat, kalau kita bagus dalam amaliyah lain selain sedekah. Misalnya, bagus dalam mengerjakan shalat. Shalat dilakukan selalu berjamaah. Shalat dilakukan dengan menambah sunnah-sunnahnya; qabliyah ba’diyah, hajat, dhuha, tahajjud. Bagus juga dalam hubungan dengan orang tua, dengan keluarga, dengan tetangga, dengan kawan sekerja, kawan usaha. Terus, kita punya maksiat sedikit, keburukan sedikit. Bila ini yang terjadi, maka insya Allah, cukuplah kita akan segala hajat kita. Allah akan menambah poin demi poin dari apa yang kita lakukan.
Hanya sayangnya, kita-kita ini justru orang yang sedikit beramal, dan banyak maksiatnya. Jadilah kita orang-orang yang merugi. Skor akhir yang sebenernya sudah bertambah, dengan sedekah 2,5% itu, malah harus melorot, harus tekor, sebab kita tidak menjaga diri. Perbuatan buruk kita, memakan perbuatan baik kita. Tambahi terus amaliyah kita, dan kurangi terus maksiat kita Kalikan Dari Target Supaya Beroleh Lebih.
Saudaraku, ini menyambung tiga tulisan terdahulu. Kasusnya, tetap sama: Seorang karyawan dengan gaji 1jt, yang punya pengeluaran 2jt. Bila karyawan tersebut mau hidup tidak pas-pasan, dan mau dicukupkan Allah, dia harus menjaga dirinya dari keburukan, dan terus memacu dirinya dengan berbuat kebaikan dan kebaikan. Kemudian, lakukan sedekah 10% bukan dari gajinya, melainkan dari pengeluarannya.
Kita lihat ya…
Sedekah 10% dari 2jt (bukan dari gajinya yang 1jt), maka akan didapat angka sedekah sebesar Rp. 200rb. Gaji pokok sebesar 1jt, dikurang 200rb, menjadi tinggal 800rb. Lihat, angka tercatatnya tambah mengecil, menjadi tinggal 800.000.
Tapi di sinilah misteri sedekah yang ajaib. Yang 200rb yang disedekahkan, akan dikembalikan sepuluh kali lipat oleh Allah, atau menjadi 2jt. sehingga skor akhirnya bukan 800rb, melainkan 2,8jt.
Dengan perhitungan di atas, kebutuhannya yang 2jt, malah terlampaui. Dia lebih 800rb. Subhanallah. Apalagi kalau kemudian dia betul-betul mau memelihara diri dari maksiat dan dosa, dan mempertahankan perbuatan baik, maka lompatan besar akan terjadi dalam hidupnya. Sebuah perubahan besar, sungguh-sungguh akan terjadi. Baik kemuliaan hidup, kejayaan, kekayaan, hingga keberkahan dan ketenangan hidup. Sekali lagi, subhanallah. (www.wisatahati.com)
http://rabbani.blogsome.com/2007/03/05/matematika-sedekah/

