وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Senin, 03 Oktober 2011
Kehidupan Suami Istri Bukan Sekedar 1+1=2
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Senin, 26 September 2011
Yang Penting Usaha Bukan Hasil, Terlihat Bijak Tapi Menyesatkan
Isa Alamsyah
Beberapa hari lalu saya memasang status:
"Yang penting usaha bukan hasil, kelihatannya bijak tapi menyesatkan.
Itu berlaku dalam penilaian Tuhan, tapi antar manusia ini bisa membuat Anda kehilangan klien,
kerjaan, pelanggan, dsb. Menurut Anda?" Sebelum saya memasang status ini, saya tahu pasti akan ada perdebatan,
tapi toh saya pasang juga karena justru diskusinyalah yang perlu ditumbuhkan.
Seringkali kita dengar kalimat seperti ini:"Jangan hanya lihat hasil, tapi lihatlah proses"
"Proses juga harus dihargai, jangan hasilnya saja"
"Yang penting usaha, hasilnya Tuhan yang menentukan"
Bagaimana kelihatannya? Kelihatan bijak, bukan?
Tapi apakah benar demikian?
Bayangkan, misalnya Anda punya 2 orang pegawai bagian pemasaran komputer server.
Pegawai pertama orangnya rajin. Dia menelepon dan presentasi ke 100 orang setiap bulan, tapi tidak bisa menjual barang satu pun.
Dan setiap bulan Anda tetap harus menggajinya sekalipun ia tidak menghasilkan apa-apa.
Pegawai kedua, kelihatannya santai saja.
Dia hanya menelepon 20 orang setiap bulan tapi bisa menjual 20 unit komputer.
Dia juga mendapat gaji, tapi hasil penjualannya membuat perusahaan mampu menggaji dia,
memberi keuntungan perusahaan serta membuat perusahaan mampu
menggaji yang pegawai yang tidak produktif seperti orang pertama.
Bagaimana dengan ilustrasi di atas?
Apakah Anda memilih punya pegawai seperti orang pertama, rajin, terus berusaha tapi tidak memberi hasil.
Apakah Anda memilih pegawai kedua yang tenang, terkesan lebih sanatai, santai tapi hasilnya signifikan.
Silahkan jawab sendiri.
Manusia butuh hasil.
Karena tanpa hasil kita tidak bisa survive.
Sumber daya manusia terbatas.
Kalau Anda bekerja pada manusia dan hanya menawarkan janji kerja keras,
bersumpah akan berusaha sekuat tenaga, tapi tidak memberikan hasil.
Siap siap saja kehilangan pekerjaan. Itu realitas dan itu logis.
Sedangkan Tuhan, Ia mempunyai kekuatan yang tidak terbatas,
Baru niat baik saja kita sudah dihitung satu kebaikan.
Kalau kita berusaha gagal, usahanya saja sudah dapat pahala.
Kalau gagal terus, tapi berusaha terus dan tetap gagal terus, Tuhan tetap bisa memberi pahala.
Karena sumber daya Tuhan tidak terbatas.
Pemahaman 'yang penting usaha, bukan hasil' bisa menyesatkan karena
membuat kita merasa nyaman sekalipun tidak berhasil,
merasa kita sudah mencapai sesuatu padahal belum kemana-mana.
Mungkin lebih bijak begini
Proses dan sukses sama pentingnya,
Usaha dan hasil sama pentingnya.
Tapi pada prakteknya tetap saja manusia butuh hasil, lebih dari lainnya.
Tapi semua terserah Anda.Kalau Anda tetap percaya 'yang penting proses bukan hasil' juga tak apa.
Toh masing-masing akan menanggung akibat atas apa yang dipercayainya.
Kepada orang lain, terutama kepada anak-anak, saya sendiri sering juga mengatakan:
"Yang penting sudah berusaha, hasil kita lihat nanti"
Tapi itu dalam rangka tetap menyemangati, tetap memberi penghargaan atas kerja,
agar semangat mereka tidak surut.
Tapi terhadap diri sendiri saya selalu mengatakan:
"Saya harus berhasil, kerja keras tanpa hasil berarti masih kurang keras, masih kurang cerdas".
Bagaimana dengan Anda?
mohon komentarnya di: http://on.fb.me/usaha_hasil
Hukum Jualan Kosmetik
Pertanyaan, “Apa hukum menjual kosmetik wanita?”
Jawaban, “Tidak diperbolehkan menjual kosmetik yang salah satu unsur pembuatnya adalah janin manusia, tali pusar bayi dan semisalnya karena menjadikan bagian dari tubuh manusia sebagai salah satu unsur pembuatan kosmetik adalah tindakan melampaui batas terhadap anggota badan manusia yang ini merupakan perbuatan haram berdasarkan berbagai dalil syariat.
Demikian pula, tidaklah diperbolehkan memperdagangkan kosmetik yang salah satu unsur pembuatannya adalah babi atau membagai macam bangkai itu semua adalah najis. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa barang yang tidak boleh diambil manfaatnya itu tidak sah jika diperjualbelikan semisa khamar, babi, bangkai dll.
Landasan hukum untuk kaedah di atas adalah sabda Nabi,
«إِنَّ الله وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخمْرِ وَالميْتَةِ وَالخنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ» ثمَّ قال عند ذلك: «قَاتَلَ اللهُ اليَهُودَ إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ(١1) ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»
“Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung”. Kemudian Nabi mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai mereka menjadikan lemak bangkai sebagai minyak lantas menjualnya dan menikmati hasil penjualannya” [HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah].
Para ulama pun telah bersepakat akan haramnya pemanfaatan lemak bangkai, pemanfaatan babi dan minyak-minyak yang bercampur dengan najis pada makanan manusia atau pun sekedar dioleskan atau dilumurkan ke badan. Dua macam pemanfaatan ini haram hukumnya sebagaimana haramnya mengonsumsi bangkai dan mengolesi badan dengan najis.
Dalilnya adalah firman Allah,
[قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ﴾[الأنعام: 145]
Yang artinya, “Katakanlah, tidaklah kujumpai dalam wahyu yang diberikan kepadaku adanya makanan yang haram melainkan bangkai, darah memancar atau daging babi. Itu semua adalah najis” [QS al An'am:145].
Demikian pula, tidaklah diperbolehkan memperjualbelikan kosmetik yang menyebabkan rusaknya wajah semisal menimbulkan noda hitam di wajah atau pun menyebabkan timbulnya berbagai penyakit kulit pada bagian tubuh yang lain dikarenakan kosmetik tersebut mengandung materi kimiawi yang merusak kulit. Segala sesuatu yang membahayakan itu terlarang digunakan dan terlarang untuk diperjualbelikan karena Nabi bersabda,
«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau pun orang lain” [HR Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. Dinilai sahih oleh al Albani di al Irwa'].
Jika sebuah kosmetik itu bersih dari unsur yang haram, najis atau membahayakan badan maka pada dasarnya boleh dipergunakan oleh para wanita selama wanita tersebut hanya menampakkan kosmetik tersebut kepada orang-orang tertentu yang Allah izinkan. Termasuk kosmetik dalam hal ini adalah berbagai bentuk parfum.
Akan tetapi seorang muslimah haram memakai parfum dalam tiga keadaan:
Pertama, saat dalam kondisi ihram haji atau umroh. Dalilnya adalah sabda Nabi mengenai orang yang dalam kondisi berihram
«…وَلاَ تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانُ وَلاَ الوَرْسُ»
“Tidak boleh memakai kain yang dicelup dengan za'faran atau waras [nama parfum dan pewarna kain, pent]” [HR Bukhari dari Ibnu Umar].
Ketentuan yang ada dalam hadits tersebut bersifat umum sehingga berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.
Kedua, saat berkabung karena meninggalnya suami. Nabi bersabda,
«لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا»
“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung [baca: tidak berparfum, pent] atas meninggalkan seseorang lebih dari tiga hari kecuali jika yang meninggal adalah suaminya maka dia wajib berkabung selama empat bulan sepuluh hari” [HR Bukhari dan Muslim dari Ummu Habibah].
Ketiga, ketika keluar rumah meski dengan tujuan mau ke masjid. Jika hendak keluar rumah seorang muslimah harus menghilangkan bau parfum yang melekat pada badannya. Seorang muslimah yang keluar rumah dalam keadaan memakai parfum dan dalam keadaan berhias itu tergolong dosa besar meski diizinkan oleh suami mengingat sabda Nabi,
«أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»
“Jika seorang wanita mengenakan parfum lantas melewati sekumpulan laki-laki dengan maksud agar mereka mencium semerbak wangi dirinya maka dia adalah pelacur” [HR Abu Daud dan Tirmidzi dari Abu Musa al Asy'ari, dinilai sahih oleh al Albani dan dinilai hasan oleh Muqbil al Wadi'i].
Nabi juga bersabda,
«إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ المسْجِدَ، فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا»
“Jika salah satu kalian, para muslimah, mau pergi ke masjid maka janganlah dia memaki parfum” [HR Muslim dari Zainab, istri dari Abdullah bin Mas'ud].
Seharusnya seorang muslimah itu berdandan dan memakai parfum hanya untuk suaminya ketika berada di rumah, bukan ketika keluar rumah tempat mana pun yang akan dia tuju.
Hukum jual beli kosmetik dan alat kecantikan bisa kita rinci sebagai berikut:
Pertama, berjual beli kosmetik dan alat kecantikan dengan seorang wanita yang kita ketahui dia akan menggunakan kosmetik yang dia beli untuk dipamerkan di luar rumah, dalam kondisi ini jual beli hukumnya terlarang karena tergolong tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran syariat mengingat sabda Nabi,
«مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»
“Tidaklah kutinggalkan setelah kematian suatu sumber penyimpangan yang lebih berbahaya bagi laki-laki dibandingkan wanita” [HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid].
Nabi juga bersabda,
«فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةَ بَنِي إِسْرَائيلَ كَانَتْ في النِّسَاءِ»
“Waspadalah dengan godaan dunia dan waspadalah dengan godaan wanita karena sesungguhnya kerusakan Bani Israil itu pertama kali disebabkan oleh wanita” [HR Muslim dari Abu Said al Khudri].
Kedua, jual beli alat kecantikan dengan wanita yang kita ketahui dia hanya akan mempergunakan apa yang dia beli untuk berdandan dan berhias yang dibenarkan oleh syariat, hukum jual beli ini tentu saja tidak mengapa.
Ketiga, jika kita tidak tahu secara pasti bentuk penggunaan seperti apa yang akan dilakukan oleh pembeli dengan kosmetik dan alat kecantikan yang dia beli, hukum jual beli dalam kondisi ini perlu dirinci sebagai berikut dengan menimbang kondisi yang dominan di masyarakat terkait penggunaan kosmetik dan alat kecantikan:
jika mayoritas anggota masyarakat menggunakannya untuk berhias dan berdandan yang dibenarkan oleh syariat maka hukum jual beli kosmetik dan alat kecantikan dengan orang yang tidak kita ketahui secara pasti bentuk penggunaan seperti apa yang akan dia pilih itu diperbolehkan.
Namun jika umumnya anggota masyarakat menggunakannya dengan penggunaan yang tergolong melanggar syariat maka tidak boleh berjual beli dengan orang yang tidak kita ketahui secara pasti akan menggunakan apa yang dia beli dalam penggunaan yang tidak melanggar syariat.
Dua rincian ini ditetapkan dengan menimbang kaedah dalam ilmu fikih:
«الحُكْمَ لِلْغاَلبِ،ِ وَالنَّادِرُ لاَ حُكْمَ لَهُ»
“Penilaian itu mengacu kepada unsur yang dominan. Hal yang langka-langka terjadi itu tidak mempengaruhi penilaian”
«مُعْظَمُ الشَّيْءِ يَقُومُ مَقَامَ كُلِّهِ»
“Unsur dari sesuatu yang paling mendominasi itu kita statuskan sebagaimana sesuatu itu sendiri”.
Al Qarafi al Maliki mengatakan, “Pada dasarnya yang menjadi acuan penilaian yang hal yang dominan. Itulah yang lebih didahulukan dari pada hal yang langka terjadi. Inilah kaedah syariat sehingga kita menangkan unsur yang dominan terkait kesucian air dan transaksi yang dilakukan oleh kaum muslimin. Demikian pula persaksian menyudutkan seorang terhadap musuhnya itu tidak dianggap karena mayoritas tindakan orang yang menjadi musuh itu berupaya menzalimi musuhnya. Sangat banyak contoh penerapan kaedah di atas dalam berbagai hukum syariat sampai-sampai tidak bisa kita hitung karena demikian banyaknya contoh tersebut”[al Furuq 4/104].
Jika kondisi masyarakat adalah kondisi yang kedua maka dalam kondisi ini yang terbaik baik pedagang kosmetik dan alat kecantikan -jika tidak mampu menyaring konsumen yang dilayani- adalah beralih profesi kepada profesi yang lebih selamat secara tinjauan agama meski kurang menjanjikan keuntungan.
Namun jika pelanggaran syariat soal berdandan dan berhias di suatu masyarakat itu jarang terjadi dan tidak menyebar luas dan penjual tidak tahu pasti kondisi konsumennya maka dalam kondisi ini penjual boleh menjual barang dagangannya kepada konsumen tersebut dengan pertimbangan bahwa umumnya anggota masyarakat tidak melakukan pelanggaran dalam masalah ini.
Meski demikian jika ada konsumen yang kondisi lahiriahnya sangat diragukan apakah dia tidak akan melanggar syariat dengan kosmetik dan alat kecantikan yang dia beli maka penjual hendaknya tidak melayani konsumen semacam itu dalam rangka mengamalkan hadits Nabi,
«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ»
“Tinggalkan hal-hal yang meragukan dan lakukan saja hal-hal yang tidak meragukan” [HR Tirmidzi, Nasai da Ahmad dari al Hasan bin Ali, dinilai sahih oleh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiq beliau untuk Musnad Ahmad, al Albani di al Irwa dan Muqbil al Wadii dalam as Sahih al Musnad].
Perlu diketahui bahwa transaksi jual beli kosmetik dan alat kecantikan yang mubah tidaklah sah jika dilakukan bersama orang yang kita ketahui akan menggunakannya dalam kemaksiatan atau menggunakannya dalam hal yang Allah haramkan meski ketika itu penjual memberikan nasihat kepada pembeli atau calon pembelinya tersebut agar tidak mempergunakan barang yang dibeli untuk bermaksiat karena pada dasarnya kita nilai orang tersebut berdasarkan kondisinya yang sudah sudah sampai ada fakta bahwa orang tersebut sudah berubah. Sedangkan adanya nasihat dalam kondisi ini bukanlah fakta dan bukti bahwa dia telah berubah karena nasihat itu boleh jadi diterima atau tidak diterima. Sehingga tidak mungkin mengadakan transaksi jual beli yang sah dengan orang tersebut sampai terdapat bukti bahwa kondisi konsumen sudah berubah karena dia mau menerima nasihat dan mengamalkannya”.
http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1293/hukum-jualan-kosmetik
Rabu, 24 Agustus 2011
Manajemen Mengeluh
Tidak bisa dipungkiri, makhluk yang namanya manusia pasti pernah mengeluh. Disadari atau tidak, mengeluh seperti sudah menjadi bagian dari hidup. Hanya saja, frekuensi dan kualitas keluhannya yang membedakan antara satu personal dengan personal lainnya.
Biasanya perbedaan ini terkait dengan tingkat pemahaman dan cara pandang seseorang tentang suatu masalah yang sedang ia hadapi. Sabar, ikhlas dan seberapa besar keinginan untuk mengubah sebuah keadaan menjadi lebih baik, biasanya akan meminimalisir keluhan.
Sebaliknya, sikap apriori, pesimis dan berburuk sangka terhadap kejadian yang sedang menimpa secara otomatis akan memunculkan keluhan-keluhan yang alih-alih mendapatkan penyelesaian, malah akan menambah ruwet dan bisa jadi menambah masalah baru.
Mengeluh sejatinya perwujudan dari rasa tidak puas, tidak ikhlas menerima sebuah ketentuan yang terjadi, baik dari segi materi dan non materi. Ketika sakit berkeluh kesah, macet mengumpat, banjir atau kekeringan mengkambing hitamkan orang lain. Atau ketika ditimpa musibah menghardik Tuhan tidak adil, gaji kecil, belum punya rumah dan kendaraan pribadi acap menyalahkan suami (bagi para istri) atau anak-anak nakal dan bermasalah tidak jarang meyalahkan istri (bagi para suami).
Ya, sebagian contoh kecil tersebut adalah manifestasi dari rasa tidak puas. Belum lagi kita saksikan fenomena di negeri yang kita cintai ini. Berita di televisi mayoritas menyuguhkan tentang aksi demo dan kekerasan, kerusuhan dimana-mana, tindak kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi-kolusi dan nepotisme dan banyak lagi yang kesemuanya menunjukkan pada satu hal : ketidakpuasan! Sebuah potret masyarakat yang diwarnai dengan berbagai keluhan.
Lalu, sebagai seorang yang mengaku muslim dan punya tuntunan yang jelas tentu saja kita tidak akan membiarkan diri kita terperosok lebih jauh ke dalam perbuatan yang sesungguhnya dibenci oleh Allah Swt. Kenapa dibenci oleh Allah Swt.? Karena sesunggunya Allah Swt. menyukai hamba yang senantiasa bersyukur dengan segala ketentuan dan bersabar ketika ditimpa sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan.
Melihat fakta yang mayoritas bahwa manusia tidak pernah lepas dari keluh kesah maka sangat penting bagi setiap muslim/muslimah mempunyai manajemen yang tepat agar tidak terpeleset dalam keluh kesah yang tidak diperbolehkan dan pandai menyikapi setiap kejadian yang dihadapi dengan mengacu kepada teladan kita Rasulullah Saw.
Mengeluh Indikasi Tidak Bersyukur
Allah Swt. berfirman dalam QS An-nahl : 18, artinya : “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya.”
Ketika seseorang hanyut dalam keluhan, panca inderanya pun tak mampu lagi memainkan perannya untuk melihat, mendengar, mencium dan merasakan nikmat yang bertebaran diberikan oleh Allah Swt. tak henti-hentinya. Hatinya serta merta buta dari mengingat dan bersyukur atas nikmat Allah yang tiada terbatas. Itulah sifat manusia yang selalu mempunyai keinginan yang tidak terbatas dan tidak pernah puas atas pemberian Allah kecuali hamba-hamba yang bersyukur dan itu hanya sedikit.
Pada zaman Sayyidina Umar al-Khattab, ada seorang pemuda yang sering berdoa di sisi Baitullah yang maksudnya: “Ya Allah! Masukkanlah aku dalam golongan yang sedikit.”
Doa beliau didengar oleh Sayyidina Umar ketika beliau (Umar) sedang melakukan tawaf di Ka’bah. Umar heran dengan permintaan pemuda tersebut. Selepas melakukan tawaf, Sayyidina Umar memanggil pemuda tersebut dan bertanya, “Mengapa engkau berdoa sedemikian rupa (Ya Allah! masukkanlah aku dalam golongan yang sedikit), apakah tidak ada permohonan lain yang engkau mohonkan kepada Allah?”
Pemuda itu menjawab, “Ya Amirul Mukminin! Aku membaca doa itu karena aku takut dengan penjelasan Allah dalam surah Al-A’raaf ayat 10, yang artinya: 'Sesungguhnya Kami (Allah) telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi (sumber/jalan) penghidupan. (Tetapi) amat sedikitlah kamu bersyukur'. Aku memohon agar Allah memasukkan aku dalam golongan yang sedikit, (lantaran) terlalu sedikit orang yang tahu bersyukur kepada Allah,” jelas pemuda tersebut.
Semoga kita menjadi hamba-hamba yang dikategorikan sedikit oleh Allah dalam ayat tersebut. Dengan selalu menjaga ikhlas dan sabar terhadap segala kejadian atau ketentuan yang diberikan oleh Allah. Dan berprasangka positif bahwa apa yang telah terjadi adalah yang terbaik menurut Allah, sehingga hanya rasa syukur saja yang terlintas di benak, terucap di bibir dan terlihat dari tindakan karena sesungguhnya jika kita bersyukur maka Allah akan menambah nikmat-Nya dan jika kita ingkar, sesunggunya azab Allah sangat pedih (QS Ibrahim:7).
Mengeluh Hanya Pada Allah Swt
Ketika sebuah kejadian yang tidak diinginkan menimpa seseorang, katakanlah ditimpa sebuah masalah yang berdampak menitikkan air mata, menyakitkan hati, membuat kepala berdenyut-denyut dan menjadikan seseorang itu merasa diberi ujian yang sangat berat dan tidak sanggup mengatasinya sendiri, sebuah tindakan manusiawi jika ia membutuhkan orang lain dalam penyelesaian masalahnya. Lalu, benarkah tindakannya jika ia mengeluhkan masalahnya kepada orang lain?
Rasulullah Saw. pernah mengalami sebuah kondisi yang jauh dari yang beliau inginkan. Para kaum musyrikin mengabaikan seruannya dan juga mencampakkan Al-Quran. Mereka telah mengacuhkan Al-Quran dalam beberapa bentuk diantaranya: mereka tidak mau mengimani Al-Quran, mereka tidak mau mendengarkan Al-Quran, bahkan mereka menolaknya dan mengatakan bahwa Al-Quran adalah ucapan dan bualan Muhammad si tukang syair dan sihir . Kaum musyrikin juga berusaha untuk mencegah orang-orang yang berusaha mendengarkan Al-Quran dan dakwah Rasulullah Saw.
Dalam kondisi tertekan tersebut Rasulullah Saw. mengeluh dan mengaduh hanya kepada Allah Swt. seperti yang terkandung dalam QS Al-Furqon : 30, yang artinya : “Dan berkatalah Rasul: Ya Tuhanku! Kaumku ini sesungguhnya telah meninggalkan jauh al-Quran”.
Begitu pula dengan Nabi Ya’qub dan Nabi ayub, sebagaimana firman Allah dimana Nabi Ya’qup berkata, yang artinya: “Sesungguhnya aku mengeluhkan keadaanku dan kesedihanku hanya kepada Allah,“ (QS. Yusuf : 86).
Dan Nabi Ayyub a.s. , yang disebutkan Allah dalam firman-Nya, bahwa Ayyub berkata, yang artinya : “Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau (Allah) adalah Yang Maha Penyayang diantara semua penyayang,”(QS Al-Anbiyaa’: 83).
Sebaiknya, mengeluhlah hanya kepada Allah Swt., karena sesungguhnya semua kejadian sudah menjadi sebuah ketentuan-Nya dan hanya Dia-lah sebaik-baik pemberi solusi. Tetapi dalam kondisi-kondisi dimana seseorang mengeluh (sharing) tentang masalahnya kepada orang yang ia yakini amanah dan dengan catatan untuk mendapatkan penyelesaian, maka dalam hal ini sebagian ulama memperbolehkan.
Sebagaimana Ibnu Qayyim , dalam ‘Uddatu Ash Shabirin, menyatakan bahwa adapun menceritakan kepada orang lain tentang perihal keadaan, dengan maksud meminta bantuan petunjuknya atau pertolongan agar kesulitannya hilang, maka itu tidak merusak sikap sabar ; seperti orang sakit yang memberitahukannya kepada dokter tentang keluhannya, orang teraniaya yang bercerita kepada orang yang diharapkannya dapat membelanya, dan orang yang tertimpa musibah yang menceritakan musibahnya kepada orang yang diharapkannya dapat membantunya.
Membiasakan Diri dengan Mengeluh Positif
Mengeluh positif ? Spontan pasti muncul pertanyaan ketika membaca subjudul tersebut. Iya, ternyata mengeluh tidak selalu berkonotasi negatif. Tidak sabar menghadapi ujian, kurang ikhlas menerima ketentuan dan hasad/iri pada orang lain acap kali membuat diri menjadi tidak berdaya sehingga mengeluarkan kata-kata yang bermakna tidak puas yang merupakan perwujudan dari mengeluh. Tetapi, jika seseorang hasad/iri terhadap kebaikan dan amal saleh orang lain yang membuat dirinya termotivasi untuk berbuat hal yang sama bahkan lebih tanpa mengurangi/menghilangkan kebaikan orang lain tersebut maka hasad model ini dikategorikan sebagian ulama sebagai hasad yang positif.
An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ulama membagi hasad menjadi dua macam, yaitu hasad hakiki dan hasad majazi. Hasad hakiki adalah seseorang berharap nikmat orang lain hilang. Hasad seperti ini diharamkan berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijma’) dan adanya dalil tegas yang menjelaskan hal ini. Adapun hasad majazi, yang dimaksudkan adalah ghibthoh. Ghibthoh adalah berangan-angan agar mendapatkan nikmat seperti yang ada pada orang lain tanpa mengharapkan nikmat tersebut hilang. Jika ghibthoh ini dalam hal dunia, maka itu dibolehkan. Jika ghibthoh ini dalam hal ketaatan, maka itu dianjurkan.
Jadi, marilah kita sama-sama membekali diri dengan ketaatan hanya kepada Allah Swt. dengan cara senantiasa mendekatkan diri pada-Nya. Tidak pernah puas untuk mengkaji ilmu-ilmu-Nya agar dalam setiap desahan napas selalu mengaitkan dengan hukum-hukum-Nya. Jika ada niat dan tekad dengan sungguh-sungguh, insya Allah ikhlas dan sabar akan menjadi perhiasan yang akan mewarnai akhlak kita sehari-hari dan kita dihindarkan dari lisan dan sikap yang sering berkeluh kesah. Cukuplah mengeluh positif dalam genggaman, yaitu mengeluh dalam rangka bermuhasabah dan berlomba-lomba dalam kebaikan sehingga dapat meraih derajat taqwa yang sesungguhnya. Wallahu’alam.
http://www.eramuslim.com/akhwat/muslimah/nani-agus-kholifatul-manajemen-mengeluh.htm
Rabu, 20 Juli 2011
Untukmu yang Merindukan Keluarga Sakinah
Bagaimana Mendapatkan Pasangan Idaman
Ringkasan :
Mencari jodoh yang ideal memang gampang-gampang susah namun seseorang
harus tetap berusaha untuk mendapatkannya, dengan syarat tidak melanggar syariat, semisal berpacaran. Ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkannya, antara lain:
1. Berdoa’a kepada Allah Ta’ala
Berdo’a adalah senjata kaum muslimin, karena Allah akan mengabulkan permohonan hamba-Nya sebagaimna firman-Nya: Dan Tuhanmu berfirman: Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan
bagimu. (QS. Ghofir: 60).
Maka bagi yang mendambakan suami istri idaman hendaklah dia memperbanyak berdo’a kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana do’a yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya: Dan orang-orang yang berkata: Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istriistri
kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami iman bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Furqan: 74)
2. Mencari informasi dari orang yang terpercaya
Termasuk hal tolong menolong dalam kebaikan, bagi orang yang mengetahui adanya laki-laki shalih atau wanita shalihah untuk mengabarkan kepada orang yang mau menikah. Begitu pula bagi yang ingin menikah untuk mencari informasi tentang orang yang akan dilamar agar tidak terjadi penyesalan dikemudian hari. Ada satu hadits yang berhubungan dengan hal ini; Dari Anas bin Malik berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang gadis, dan beliau berkata: Ciumlah
bau mulutnya dan lihatlah yang diatas tumitnya. (HR. Ahmad, Baihaqi, Hakim beliau berkata Shahih dan disepakati oleh Imam Dzahabi, namun Syaikh Al-Albani melemahkannya).
3. Melihat Calon istri
Untuk bisa mengetahui kriteria fisik calon istri, seseorang dierbolehkan bahkan dianjurkan untuk melihatnya sebelum melamarnya. Dari Mughirah bin Syu’bah berkata: Aku berniat melamar seorang wanita. Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam bertanya kepadaku: apakah engkau sudah melihatnya? Belum jawabku, maka beliau bersabda: Lihatlah dia, karena hal itu dapat melanggengkan rumah tangga kalian berdua.(HR. Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad)
Bahkan boleh baginya mencuri pandang serta melihatnya dari arah yang tidak diketahui oleh si wanita. Dari Sulaiman bin Abi Hatsmah berkata: Saya pernah melihat Muhammad bin Maslamah mengintai seorang wanita dari atas tembok, kukatakan kepadanya: Apakah engkau masih berbuat begitu padahal engkau seorang sahabat nabi? Ia
menjawab: Tentu saja, karena Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam pernah bersabda: Jika terbetik pada seseorang keinginan meminang seorang wanita, maka ia boleh melihatnya. (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
4. Menawarkan putrinya atau saudarinya kepada orang shalih yang baik
agamanya Dari Umar bin Khattab berkata: Ketika Hafshah binti Umar menjadi janda karena kematian suaminya, saya pergi menemui Utsman bin Affan untuk menawarkan Hafshah kepadanya, Utsman menjawab: Saya pertimbangkan terlebih dahulu. beberapa hari kemudian Utsman menemuiku, ia berkata: Kelihatannya saya belum punya keinginan menikah sekarang ini, Umar berkata: Kemudian aku pergi menemui
Abu Bakar, kukatakan kepadanya jika engkau setuju, aku nikahkan engkau dengan Hafshah, Abu Bakar diam saja dan tidak memberikan jawaban apapun. Beberapa hari kemudian Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam datang melamar Hafshah. Akupun menikahi beliau dengannya. (HR. Bukhari).
5. Menawarkan dirinya pada orang shalih untuk dinikahi
Seorang wanita boleh menawarkan dirinya pada orang shalih untk dinikahi dengan syarat aman dari fitnah. Dari Anas bin Malik berkata: Ada seorang wanita datang kepada Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam untuk menawarkan dirinya kepada beliau, dia berkata: Wahai Rasulullah, apakah anda mau menikah denganku? Maka berkata
putri Juas: Alangkah tidak punya malunya wanita itu, lantas Juas menjawab: Wanita itu lebih baik darimu, dia ingin dinikahi oleh Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam, maka dia menawarkan dirinya. (HR. Bukhari, Nasa’i, dan Ibnu Majah).
6. Shalat istikharah
Pilihan Allah Ta’ala adalah sebaik-baik pilihan, maka shalat istikharah adalah jalan terbaik untuk mendapatkan pilihan yang tepat. Sebagaimana hadits Jabir bahwasanya rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seseorang dianatara kamu berhasrat melakukan satu perkara, hendaknya ia mengerjakan shalat dua rakaat diluar shalat fardhu, kemudian bacalah doa ini:
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kekuatan kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu, aku memohon
karunia-Mu yang besar. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa sementara aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang maha Mengetahui perkara yang ghaib. Ya Allah, Apabila Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku, agamaku, hidupku dan baik akibatnya terhadap diriku maka tetapkanlah dan mudahkanlah bagiku. Dan jika Engkau tahu bahwa prkara ini buruk
bagiku, agamaku, hdupku serta buruk akibatnya terhadap diriku, maka jauhilah perkara ini dariku dan jauhilah diriku darinya, tetapkanlah kebaikan untukku dimana saja aku berada, kemudian jadikanlah diriku ridha menerimanya. Lalu Rasulullah Shalallah Alaihi wa Sallam bersabda: Lalu silahkan ia menyebut kepentingannya. (HR. Bukhari dan Abu Dawud).
Sumber : http://www.facebook.com/groups/keluarga.islami?view=doc&id=119703398124436
.jpg)


