Senin, 03 Oktober 2011

Kehidupan Suami Istri Bukan Sekedar 1+1=2

Oleh Novita Aryani M.Noer, ibu rumah tangga tinggal di Bogor
Untaian cinta dan kasih sayang antara suami-istri adalah untaian cinta dan kasih yang didasarkan atas prinsip persahabatan yang saling mengerti, memahami, saling mendukung dan penuh keakraban. Bukan sebaliknya yaitu kedekatan formalistik yang kering dari untaian cinta kasih sayang dan empati. Seperti inilah apa yang selalu kita dengar dan baca bagaimana indahnya merajut kehidupan suami-istri yang aman dan penuh ketentraman dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.

Namun kita saksikan pada saat sekarang ini, umat Islam hidup dalam masa yang paling hitam. Kapitalisme yang diterapkan di negeri-negeri dimana kita hidup telah menimbulkan ketimpangan dan kesulitan yang memasung tiada henti hingga melilit keluarga-keluarga Muslim.
Ragam ujian akhirnya kian menderas menimpa kehidupan suami-istri. Selisih pendapat dalam memilih dimana akan menetap, berinteraksi terhadap orang tua suami (mertua), atau hubungan antara wanita (istri) dengan kedua orang tuanya, atau berkunjung ke kerabat suaminya. Selisih pendapat antara suami isteri terus berlangsung bahwa ini adalah haknya atau ini adalah hak pasangannya, dan yang itu adalah kewajibannya atau kewajiban pasangannya. Masing-masing dari keduanya berpegang dengan pandangannya dengan dugaan bahwa itu adalah hak menurut hukum-hukum syara’ yang tidak boleh suami dan atau istri tinggalkan.
Kehidupan Suami Istri Bukanlah Angka-Angka Mati 1 + 1 = 2
Kehidupan rumah tangga antara suami-istri merupakan wadah kehidupan cinta dan kasih sayang, ketenteraman dan ketenangan. Untuk mengetahui bagaimana menjadikan kehidupan suami istri sebagai kehidupan cinta dan kasih sayang, ketahuilah Allah Swt. berfirman:

وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir," (QS ar-Rum [30]: 21).
Bagi suami Rasulullah Saw. berpesan dalam hadisnya. Dari Aisyah r.a., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
"Sebaik-baik orang diantara kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku," (HR Tirmidzi dan Ibn Majah).
Kepada para istri Rasulullah Saw. juga mengingatkan dalam sebuah hadisnya. Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw., Beliau bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
"Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang bersujud kepada seseorang yang lain niscaya aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya," (HR Tirmidzi).
Sekali lagi, suami istri harus memahami bahwa hubungan suami istri bukanlah bersifat kaku, seperti hitungan matematika 1 + 1 = 2. Akan tetapi kehidupan suami istri itu adalah ketentraman dan ketenangan, cinta dan saling percaya. Hal ini seperti yang difirmankan oleh Allah Swt.:
لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
"Supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang," (QS ar-Rum [30]: 21).
Sebagai seorang istri ia wajib mentaati suaminya dan memasukkan kebahagiaan ke dalam hati suaminya, meski harus mengorbankan istirahat atau kesenangannya sendiri. Tidak ada wanita yang ‘waras’ yang mengatakan kepada suaminya, “Saya wajib menaatimu, tetapi tidak ada hubungan bagiku dengan kedua orang tuamu."
Sebab, orang yang waras memahami bahwa kebaikan (ihsan)nya kepada kedua orang tua suaminya adalah pembangkit kebahagiaan bagi suami yang ia diperintahkan untuk memasukkan kebahagiaan itu ke dalam hatinya. Rasulullah Saw. bersabda:
مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ
"Tidak ada yang lebih bermanfaat bagi seorang mukmin setelah ketakwaan kepada Allah kecuali istri yang salehah, jika ia suruh maka istrinya menaatinya, jika ia pandang istrinya menyenangkannya dan jika ia menetapkan bagian untuknya istrinya berbuat baik kepadanya dan jika ia tidak ada di samping istrinya, maka istrinya menasehatinya dalam hal diri dan hartanya," (HR Ibn Majah dari Abu Umamah r.a.).
Abu Dawud juga mengeluarkan hadis dari Ibn Abbas semisal hadis tersebut. Suami harus baik dalam memperlakukan istrinya dan baik dalam bergaul dengannya.
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak," (QS an-Nisa [4]: 19).
Memelihara Hubungan Silaturahim dengan Orang Tua dan Kerabat
Suami harus memberikan apa yang menjadi hak istrinya berupa pergaulan yang baik. Dan pada saat yang sama ia memberikan hak kedua orang tuanya yang telah diwajibkan kepadanya dan telah ditetapkan Allah menjadi hak kedua orang tuanya, tanpa melalaikan kebaikan dalam bergaul dengan istrinya dan dalam hal kewajiban kedua orangtuanya. Allah Swt. berfirman:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya," (QS al-Isra’ [17]: 23).
وَوَصَّيْنَا اْلإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا
"Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknyam," (QS al-‘Ankabut [29]: 8.).
Ibn Mas’ud r.a. berkata:
«سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى مِيقَاتِهَا قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Aku bertanya kepada Rasulullah Saw., aku katakan: amal apakah yang paling utama? Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” Aku katakan: “Lalu apa?” Beliau menjawab: “Berbakti kepada kedua orang tua”. Aku katakan: “Lalu apa?” Beliau menjawab: “Jihad di jalan Allah” (HR al-Bukhari).
Tidak ada seorang pun laki-laki ‘waras’ yang melarang istrinya memelihara hubungan dengan kedua orang tuanya dan kerabatnya, memuliakan keluarganya, dan melanggengkan hubungan dengan mereka dengan baik.
Dan dalam hal itu terdapat penguatan bagi cairnya pergaulan dan kelanggengan kebaikan pergaulan suami istri. Allah Swt. telah mengaitkan penyatuan melalui nasab dalam cakupan tanda-tanda kekuasaan-Nya bagi manusia agar mereka merenungkannya. Allah Swt. berfirman:
أَلَمْ تَرَ إِلَى رَبِّكَ كَيْفَ مَدَّ الظِّلَّ وَلَوْ شَاءَ لَجَعَلَهُ سَاكِنًا ثُمَّ جَعَلْنَا الشَّمْسَ عَلَيْهِ دَلِيلاً…
"Apakah kamu tidak memperhatikan (penciptaan) Tuhanmu, bagaimana Dia memanjangkan (dan memendekkan) bayang-bayang; dan kalau dia menghendaki niscaya Dia menjadikan tetap bayang-bayang itu, kemudian Kami jadikan matahari sebagai petunjuk atas bayang-bayang itu," (QS al-Furqan [25]: 45).
Sampai firman-Nya:
وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ هَذَا عَذْبٌ فُرَاتٌ وَهَذَا مِلْحٌ أُجَاجٌ وَجَعَلَ بَيْنَهُمَا بَرْزَخًا وَحِجْرًا مَحْجُورًا * وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا
"Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi. Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa," (QS al-Furqan [25]: 53-54).
Dikaitkannya nasab dan peleburan dalam cakupan tanda-tanda kekuasaan Allah maka disitu terdapat dalalah (konotasi) bahwa bagi masing-masing dari keduanya harus ada respect dan penghormatan, dan bahwa masing-masing dari keduanya merupakan obyek perenungan dan kontemplasi dalam hal keagungan dan kekuasaan al-Khaliq.
Syariat memerintahkan agar kita senantiasa menyambung dan menjaga hubungan kerabat (shilah ar-rahim). Abu Ayub al-Anshari menuturkan, ”Pernah ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Saw., ”Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku perbuatan yang akan memasukkan aku ke dalam surga.” Lalu Rasulullah menjawab:
”Engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukannya dengan sesuatu pun, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan menyambung silaturahmi,” (HR al-Bukhari).
Hadist ini, meskipun menggunakan redaksi berita, maknanya adalah perintah. Pemberitahuan bahwa perbuatan itu akan menggantarkan pelakunya masuk surga, merupakan qarinah jazim (indikasi yang tegas). Oleh karenanya, menyambung dan menjaga shilaturahmi hukumnya wajib, dan memutuskannya adalah haram.
Suami haram melarang istrinya bersilaturahim kepada kedua orang tuanya. Sebab silaturahim kepada kedua orang tua adalah wajib baik bagi laki-laki maupun perempuan, bukan hanya wajib bagi laki-laki saja. Sebab seruan itu bersifat umum untuk laki-laki maupun perempuan. Rasul Saw. bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ
"Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan kekerabatan (silaturrahim)," (HR Muslim dari jalur Jubair binMuth’im).
Qâthi’ rahimin nakirah dalam konteks penafian “lâ yadkhulu” maka itu merupakan lafazh umum. Artinya mencakup laki-laki dan perempuan. Atas dasar itu maka sebagaimana shilaturrahim seorang laki-laki kepada kedua orang tuanya adalah wajib, maka demikian pula silaturahim seorang wanita kepada kedua orang tuanya juga adalah wajib. Karena itu, jika suami melarang istrinya melakukan silaturrahim dengan kedua orang tuanya, maka dia berdosa.
Jadi suami harus mempermudah hubungan antara wanita (isteri) dengan kedua orang tuanya, dalam bentuk yang tidak bertentangan dengan perhatian istri terhadap suami dan rumahnya. Dan hal itu adalah perkara mudah bagi para suami yang berakal ’waras’, bertakwa lagi bersih.
Dalam memenuhi ketentuan hukum silaturahmi tersebut, hendaklah dikatahui batasan siapa saja kerabat yang hubungan dengannya wajib dijalin. Ibn Hajar al-’Ashqalani dan al-Mubarakfuri mengatakan, ”Ar-Rahim mencakup setiap kerabat. Mereka adalah orang yang antara dia dan yang lain memiliki keterkaitan nasab, baik mewarisi ataupun tidak, baik mahram ataupun selain mahram.
Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan, kerabat (al-arham) terdiri dari dua kelompok. Pertama adalah orang-orang yang mungkin mewarisi harta peninggalan seseorang. Mereka terdiri dari orang yang telah ditentukan bagiannya oleh syariat (ashab al-furudh) dan orang yang berhak mendapat sisa bagian harta (’ashabah).
Kedua adalah mereka yang termasuk ulu al-arham, yang terdiri dari sepuluh orang (bibi dari pihak ayah dan ibu, kakek dari ibu, putra anak perempuan, putra dari saudara perempuan, putri dari saudara laki-laki, putri dari paman dari pihak ayah dan ibu, paman dari ibu, putra saudara laki-laki seibu, dan siapa saja yang memiliki hubungan dekat dengan mereka).
Hubungan selain mereka tidak dapat dikatakan sebagai silaturahmi, tersebab tidak terpenuhinya adanya ikatan kekerabatan (ar-rahim). Ikatan sesama Muslim selain mereka adalah ikatan persaudaraan karena iman yaitu ikatan ukhuwah (silah al-ukhuwah), bukan silaturahmi.
Berkenaan dengan Masalah al-Hamwu
Begitu pula hendaknya wanita (istri) mengetahui batasan dalam masalah al-hamwu dan bahwa itu adalah kematian sebagaimana dinyatakan di dalam hadis Rasul Saw. yang dikeluarkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari ‘Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ: رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Jauhilah oleh kalian masuk menemui wanita”, lalu seorang laki-laki dari Anshar berkata: “ya Rasululah bagaimana pandangan Anda tentang al-Hamwu?” Rasul menjawab: “al-hamwu adalah kematian”
Ini jika wanita itu tidak disertai suami atau mahram. Tidak lain itu adalah khalwat bersama al-hamwu.
Al-hamwu adalah kerabat suami yang bukan merupakan mahram istri yaitu saudara laki-laki dan sepupu laki-laki suami. Sedangkan bapaknya suami (mertua laki-laki), meski secara bahasa termasuk al-hamwu akan tetapi ia tidak termasuk di dalam hadits tersebut, sebab ia termasuk mahram bagi istri.
Dan masuknya al-hamwu menemui wanita dalam bentuk khalwat adalah laksana maut yang dinyatakan di dalam hadits tersebut, merupakan ungkapan superlatif tentang keharamannya.
Adapun bila disertai adanya suami atau mahram bagi wanita, maka (masuk menemui wanita itu) tidak ada masalah dalam hal yang diperbolehkan oleh syara’ seperti silaturahim, dan pertemuan untuk makan bersama. Yang dilarang adalah khalwat. Ibn Hajar mengatakan di dalam Fath al-Bârî ketika menjelaskan hadits tersebut:
“Perkataan orang itu (bagaimana pandangan Anda tentang al-hamwu), Ibn Wahbin menambahkan di dalam riwayatnya menurut imam Muslim “Aku mendengar al-Laits mengatakan al-Hamwu adalah saudara laki-laki suami dan yang mirip seperti itu diantara kerabat suami yaitu sepupunya dan semisalnya.
Dan di dalam sunan at-Tirmidzi setelah mentakhrij hadits tersebut, at-Tirmidzi berkata: dikatakan bahwa al-hamwu itu adalah saudara laki-laki suami … Ia berkata: “Makna hadits seperti yang diriwayatkan adalah tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiga adalah setan.”
Yang mirip seperti ini adalah hadis al-mughîbât yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan at-Tirmidzi dari Jabir dari Nabi Saw., Beliau bersabda:
لَا تَلِجُوا عَلَى الْمُغِيبَاتِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي مِنْ أَحَدِكُمْ مَجْرَى الدَّمِ
Janganlah kalian menemui al-mughîbât karena setan itu berjalan di dalam diri salah seorang dari kalian melalui aliran darah
Al-mughîbah adalah wanita yang suaminya sedang tidak ada. Al-mughîbât adalah bentuk plural dari al-mughîbah.
Jadi masalah al-hamwu dan larangan menemuinya adalah ketika itu dalam bentuk khalwat yaitu tidak ada suami atau mahram bersama wanita itu. Begitu pula masuk menemui wanita yang suaminya sedang tidak ada. Jadi masalahnya adalah tentag khalwat.
Adapun dengan adanya suami atau mahram, maka wanita boleh saja mengunjungi kerabat suaminya. Penguatan hubungan antara seseorang dengan keluarga istrinya dan hubungan antara wanita dengan keluarga suaminya semua itu adalah boleh selama berlangsung sesuai hukum-hukum syara’.
Bersama Realisasikan Kehidupan yang Mulia
Sebagai suami, senantiasa membawa dirinya dan keluarganya untuk beribadah kepada Allah dan shalat. Dan janganlah hanya concern dengan masalah rezki dan penghidupan. Kami yang memberi rezki kepadamu dan Kami tidak minta kamu untuk memberi rezeki kepada diri kamu sendiri dan keluargamu.
Maka konsentrasilah atas ketaatan kepada Allah dan perintahkan keluargamu dengan itu. Dan ketahuilah bahwa kesudahan yang baik itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.
Imam Malik meriwayatkan di al-Muwatha’ dari Zaid bin Aslam dari bapaknya, bahwa Umar ibn al-Khaththab shalat malam, masya Allah, hingga jika di akhir malam Umar membangunkan keluarganya untuk melaksanakan shalat, Umar berkata kepada mereka: “Shalat, shalat, kemudian Umar membaca ayat ini:
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاَةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لاَ نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى
"Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan salat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa," (QS Thaha [20]: 132).
Allah Swt. telah menyebutkan di dalam ayat ini “wa [i]shthabir ‘alayhâ –bersabarlah kamu dalam mengerjakannya-“. Ungkapan ini memiliki konotasi lebih dari ungkapan “ishbir ‘alayhâ” karena tambahan dalam hal “susunan huruf” menunjukkan tambahan dalam hal makna.
Ini artinya adalah serius dan penuh kesungguhan dalam masalah tersebut dan kesabaran luar biasa terhadap berbagai kesulitan yang dihadapi oleh seseorang dalam memperbaiki keluarganya dan dirinya dengan menjauhkan dari neraka dan dengan amal apa saja yang mendekatkan kepada perbaikan keluarga itu. Dan Allah menolong orang-orang yang saleh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلاَئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاَ يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُون
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan," (QS at-Tahrim [66]: 6).
Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yaitu jauhkan dirimu dan keluargamu “istri-istrimu dan anak-anakmu …” dari neraka dengan taat kepada Allah Swt., engkau suruh kepada yang makruf dan engkau larang dari yang mungkar, engkau pelajari hukum-hukum agama kalian dan engkau ajarkan kepada keluargamu, engkau perbaiki dan engkau didik mereka serta engkau ajarkan mereka adab sesuai hukum-hukum syara’, jadi engkau suruh mereka melaksanakan shalat, puasa, zakat, haji dan seluruh hukum-hukum-Nya.
Namun kini saat aturan-aturan Allah Swt. telah banyak diabaikan, keluarga Muslim sejati tidak akan pernah rida menyaksikan hal tersebut terus berlangsung.
Kesadaran posisinya sebagai bagian dari muslim yang lain dan bertanggung jawab bersama dalam menegakkan aturan Allah dalam setiap urusan, mendorong setiap keluarga Muslim untuk tidak berfikiran egois (ananiyah) yaitu hanya berjuang menyelamatkan diri sendiri dan keluarganya.
Atas dasar iman bersama masyarakat dan negara wajib berupaya serius untuk mengembalikan kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah Islamiyah yang akan senantiasa menjaga kebahagian suami-istri dalam wadah cinta dan kasih sayang. Insyaallah…
Wallahu a’lam bi al-shawab

Senin, 26 September 2011

Yang Penting Usaha Bukan Hasil, Terlihat Bijak Tapi Menyesatkan


Isa Alamsyah

Beberapa hari lalu saya memasang status:
"Yang penting usaha bukan hasil, kelihatannya bijak tapi menyesatkan.
Itu berlaku dalam penilaian Tuhan, tapi antar manusia ini bisa membuat Anda kehilangan klien,
kerjaan, pelanggan, dsb. Menurut Anda?" Sebelum saya memasang status ini, saya tahu pasti akan ada perdebatan,
tapi toh saya pasang juga karena justru diskusinyalah yang perlu ditumbuhkan.

Seringkali kita dengar kalimat seperti ini:"Jangan hanya lihat hasil, tapi lihatlah proses"
"Proses juga harus dihargai, jangan hasilnya saja"
"Yang penting usaha, hasilnya Tuhan yang menentukan"

Bagaimana kelihatannya? Kelihatan bijak, bukan?

Tapi apakah benar demikian?
Bayangkan, misalnya Anda punya 2 orang pegawai bagian pemasaran komputer server.
Pegawai pertama orangnya rajin. Dia menelepon dan presentasi ke 100 orang setiap bulan, tapi tidak bisa menjual barang satu pun.
Dan setiap bulan Anda tetap harus menggajinya sekalipun ia tidak menghasilkan apa-apa.
Pegawai kedua, kelihatannya santai saja.
Dia hanya menelepon 20 orang setiap bulan tapi bisa menjual 20 unit komputer.
Dia juga mendapat gaji, tapi hasil penjualannya membuat perusahaan mampu menggaji dia,
memberi keuntungan perusahaan serta membuat perusahaan mampu
menggaji yang pegawai yang tidak produktif seperti orang pertama.

Bagaimana dengan ilustrasi di atas?
Apakah Anda memilih punya pegawai seperti orang pertama, rajin, terus berusaha tapi tidak memberi hasil.
Apakah Anda memilih pegawai kedua yang tenang, terkesan lebih sanatai, santai tapi hasilnya signifikan.
Silahkan jawab sendiri.

Manusia butuh hasil.
Karena tanpa hasil kita tidak bisa survive.
Sumber daya manusia terbatas.
Kalau Anda bekerja pada manusia dan hanya menawarkan janji kerja keras,
bersumpah akan berusaha sekuat tenaga, tapi tidak memberikan hasil.
Siap siap saja kehilangan pekerjaan. Itu realitas dan itu logis.

Sedangkan Tuhan, Ia mempunyai kekuatan yang tidak terbatas,
Baru niat baik saja kita sudah dihitung satu kebaikan.
Kalau kita berusaha gagal, usahanya saja sudah dapat pahala.
Kalau gagal terus, tapi berusaha terus dan tetap gagal terus, Tuhan tetap bisa memberi pahala.
Karena sumber daya Tuhan tidak terbatas.

Pemahaman 'yang penting usaha, bukan hasil' bisa menyesatkan karena
membuat kita merasa nyaman sekalipun tidak berhasil,
merasa kita sudah mencapai sesuatu padahal belum kemana-mana.

Mungkin lebih bijak begini
Proses dan sukses sama pentingnya,
Usaha dan hasil sama pentingnya.

Tapi pada prakteknya tetap saja manusia butuh hasil, lebih dari lainnya.

Tapi semua terserah Anda.Kalau Anda tetap percaya 'yang penting proses bukan hasil' juga tak apa.
Toh masing-masing akan menanggung akibat atas apa yang dipercayainya.

Kepada orang lain, terutama kepada anak-anak, saya sendiri sering juga mengatakan:
"Yang penting sudah berusaha, hasil kita lihat nanti"
Tapi itu dalam rangka tetap menyemangati, tetap memberi penghargaan atas kerja,
agar semangat mereka tidak surut.

Tapi terhadap diri sendiri saya selalu mengatakan:
"Saya harus berhasil, kerja keras tanpa hasil berarti masih kurang keras, masih kurang cerdas".

Bagaimana dengan Anda?

mohon komentarnya di: http://on.fb.me/usaha_hasil

Hukum Jualan Kosmetik


Pertanyaan, “Apa hukum menjual kosmetik wanita?”

Jawaban, “Tidak diperbolehkan menjual kosmetik yang salah satu unsur pembuatnya adalah janin manusia, tali pusar bayi dan semisalnya karena menjadikan bagian dari tubuh manusia sebagai salah satu unsur pembuatan kosmetik adalah tindakan melampaui batas terhadap anggota badan manusia yang ini merupakan perbuatan haram berdasarkan berbagai dalil syariat.

Demikian pula, tidaklah diperbolehkan memperdagangkan kosmetik yang salah satu unsur pembuatannya adalah babi atau membagai macam bangkai itu semua adalah najis. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa barang yang tidak boleh diambil manfaatnya itu tidak sah jika diperjualbelikan semisa khamar, babi, bangkai dll.

Landasan hukum untuk kaedah di atas adalah sabda Nabi,

«إِنَّ الله وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الخمْرِ وَالميْتَةِ وَالخنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ» ثمَّ قال عند ذلك: «قَاتَلَ اللهُ اليَهُودَ إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ(١1) ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»

“Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan patung”. Kemudian Nabi mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai mereka menjadikan lemak bangkai sebagai minyak lantas menjualnya dan menikmati hasil penjualannya” [HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah].

Para ulama pun telah bersepakat akan haramnya pemanfaatan lemak bangkai, pemanfaatan babi dan minyak-minyak yang bercampur dengan najis pada makanan manusia atau pun sekedar dioleskan atau dilumurkan ke badan. Dua macam pemanfaatan ini haram hukumnya sebagaimana haramnya mengonsumsi bangkai dan mengolesi badan dengan najis.

Dalilnya adalah firman Allah,

[قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ﴾[الأنعام: 145]

Yang artinya, “Katakanlah, tidaklah kujumpai dalam wahyu yang diberikan kepadaku adanya makanan yang haram melainkan bangkai, darah memancar atau daging babi. Itu semua adalah najis” [QS al An'am:145].

Demikian pula, tidaklah diperbolehkan memperjualbelikan kosmetik yang menyebabkan rusaknya wajah semisal menimbulkan noda hitam di wajah atau pun menyebabkan timbulnya berbagai penyakit kulit pada bagian tubuh yang lain dikarenakan kosmetik tersebut mengandung materi kimiawi yang merusak kulit. Segala sesuatu yang membahayakan itu terlarang digunakan dan terlarang untuk diperjualbelikan karena Nabi bersabda,

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau pun orang lain” [HR Ibnu Majah dari Ibnu Abbas. Dinilai sahih oleh al Albani di al Irwa'].

Jika sebuah kosmetik itu bersih dari unsur yang haram, najis atau membahayakan badan maka pada dasarnya boleh dipergunakan oleh para wanita selama wanita tersebut hanya menampakkan kosmetik tersebut kepada orang-orang tertentu yang Allah izinkan. Termasuk kosmetik dalam hal ini adalah berbagai bentuk parfum.

Akan tetapi seorang muslimah haram memakai parfum dalam tiga keadaan:

Pertama, saat dalam kondisi ihram haji atau umroh. Dalilnya adalah sabda Nabi mengenai orang yang dalam kondisi berihram

«…وَلاَ تَلْبَسُوا شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانُ وَلاَ الوَرْسُ»

“Tidak boleh memakai kain yang dicelup dengan za'faran atau waras [nama parfum dan pewarna kain, pent]” [HR Bukhari dari Ibnu Umar].

Ketentuan yang ada dalam hadits tersebut bersifat umum sehingga berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.

Kedua, saat berkabung karena meninggalnya suami. Nabi bersabda,

«لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا»

“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung [baca: tidak berparfum, pent] atas meninggalkan seseorang lebih dari tiga hari kecuali jika yang meninggal adalah suaminya maka dia wajib berkabung selama empat bulan sepuluh hari” [HR Bukhari dan Muslim dari Ummu Habibah].

Ketiga, ketika keluar rumah meski dengan tujuan mau ke masjid. Jika hendak keluar rumah seorang muslimah harus menghilangkan bau parfum yang melekat pada badannya. Seorang muslimah yang keluar rumah dalam keadaan memakai parfum dan dalam keadaan berhias itu tergolong dosa besar meski diizinkan oleh suami mengingat sabda Nabi,

«أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»

“Jika seorang wanita mengenakan parfum lantas melewati sekumpulan laki-laki dengan maksud agar mereka mencium semerbak wangi dirinya maka dia adalah pelacur” [HR Abu Daud dan Tirmidzi dari Abu Musa al Asy'ari, dinilai sahih oleh al Albani dan dinilai hasan oleh Muqbil al Wadi'i].

Nabi juga bersabda,

«إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ المسْجِدَ، فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا»

“Jika salah satu kalian, para muslimah, mau pergi ke masjid maka janganlah dia memaki parfum” [HR Muslim dari Zainab, istri dari Abdullah bin Mas'ud].

Seharusnya seorang muslimah itu berdandan dan memakai parfum hanya untuk suaminya ketika berada di rumah, bukan ketika keluar rumah tempat mana pun yang akan dia tuju.

Hukum jual beli kosmetik dan alat kecantikan bisa kita rinci sebagai berikut:

Pertama, berjual beli kosmetik dan alat kecantikan dengan seorang wanita yang kita ketahui dia akan menggunakan kosmetik yang dia beli untuk dipamerkan di luar rumah, dalam kondisi ini jual beli hukumnya terlarang karena tergolong tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran syariat mengingat sabda Nabi,

«مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ»

“Tidaklah kutinggalkan setelah kematian suatu sumber penyimpangan yang lebih berbahaya bagi laki-laki dibandingkan wanita” [HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid].

Nabi juga bersabda,

«فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةَ بَنِي إِسْرَائيلَ كَانَتْ في النِّسَاءِ»

“Waspadalah dengan godaan dunia dan waspadalah dengan godaan wanita karena sesungguhnya kerusakan Bani Israil itu pertama kali disebabkan oleh wanita” [HR Muslim dari Abu Said al Khudri].

Kedua, jual beli alat kecantikan dengan wanita yang kita ketahui dia hanya akan mempergunakan apa yang dia beli untuk berdandan dan berhias yang dibenarkan oleh syariat, hukum jual beli ini tentu saja tidak mengapa.

Ketiga, jika kita tidak tahu secara pasti bentuk penggunaan seperti apa yang akan dilakukan oleh pembeli dengan kosmetik dan alat kecantikan yang dia beli, hukum jual beli dalam kondisi ini perlu dirinci sebagai berikut dengan menimbang kondisi yang dominan di masyarakat terkait penggunaan kosmetik dan alat kecantikan:

jika mayoritas anggota masyarakat menggunakannya untuk berhias dan berdandan yang dibenarkan oleh syariat maka hukum jual beli kosmetik dan alat kecantikan dengan orang yang tidak kita ketahui secara pasti bentuk penggunaan seperti apa yang akan dia pilih itu diperbolehkan.

Namun jika umumnya anggota masyarakat menggunakannya dengan penggunaan yang tergolong melanggar syariat maka tidak boleh berjual beli dengan orang yang tidak kita ketahui secara pasti akan menggunakan apa yang dia beli dalam penggunaan yang tidak melanggar syariat.

Dua rincian ini ditetapkan dengan menimbang kaedah dalam ilmu fikih:

«الحُكْمَ لِلْغاَلبِ،ِ وَالنَّادِرُ لاَ حُكْمَ لَهُ»

“Penilaian itu mengacu kepada unsur yang dominan. Hal yang langka-langka terjadi itu tidak mempengaruhi penilaian”

«مُعْظَمُ الشَّيْءِ يَقُومُ مَقَامَ كُلِّهِ»

“Unsur dari sesuatu yang paling mendominasi itu kita statuskan sebagaimana sesuatu itu sendiri”.

Al Qarafi al Maliki mengatakan, “Pada dasarnya yang menjadi acuan penilaian yang hal yang dominan. Itulah yang lebih didahulukan dari pada hal yang langka terjadi. Inilah kaedah syariat sehingga kita menangkan unsur yang dominan terkait kesucian air dan transaksi yang dilakukan oleh kaum muslimin. Demikian pula persaksian menyudutkan seorang terhadap musuhnya itu tidak dianggap karena mayoritas tindakan orang yang menjadi musuh itu berupaya menzalimi musuhnya. Sangat banyak contoh penerapan kaedah di atas dalam berbagai hukum syariat sampai-sampai tidak bisa kita hitung karena demikian banyaknya contoh tersebut”[al Furuq 4/104].

Jika kondisi masyarakat adalah kondisi yang kedua maka dalam kondisi ini yang terbaik baik pedagang kosmetik dan alat kecantikan -jika tidak mampu menyaring konsumen yang dilayani- adalah beralih profesi kepada profesi yang lebih selamat secara tinjauan agama meski kurang menjanjikan keuntungan.

Namun jika pelanggaran syariat soal berdandan dan berhias di suatu masyarakat itu jarang terjadi dan tidak menyebar luas dan penjual tidak tahu pasti kondisi konsumennya maka dalam kondisi ini penjual boleh menjual barang dagangannya kepada konsumen tersebut dengan pertimbangan bahwa umumnya anggota masyarakat tidak melakukan pelanggaran dalam masalah ini.

Meski demikian jika ada konsumen yang kondisi lahiriahnya sangat diragukan apakah dia tidak akan melanggar syariat dengan kosmetik dan alat kecantikan yang dia beli maka penjual hendaknya tidak melayani konsumen semacam itu dalam rangka mengamalkan hadits Nabi,

«دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ»

“Tinggalkan hal-hal yang meragukan dan lakukan saja hal-hal yang tidak meragukan” [HR Tirmidzi, Nasai da Ahmad dari al Hasan bin Ali, dinilai sahih oleh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiq beliau untuk Musnad Ahmad, al Albani di al Irwa dan Muqbil al Wadii dalam as Sahih al Musnad].

Perlu diketahui bahwa transaksi jual beli kosmetik dan alat kecantikan yang mubah tidaklah sah jika dilakukan bersama orang yang kita ketahui akan menggunakannya dalam kemaksiatan atau menggunakannya dalam hal yang Allah haramkan meski ketika itu penjual memberikan nasihat kepada pembeli atau calon pembelinya tersebut agar tidak mempergunakan barang yang dibeli untuk bermaksiat karena pada dasarnya kita nilai orang tersebut berdasarkan kondisinya yang sudah sudah sampai ada fakta bahwa orang tersebut sudah berubah. Sedangkan adanya nasihat dalam kondisi ini bukanlah fakta dan bukti bahwa dia telah berubah karena nasihat itu boleh jadi diterima atau tidak diterima. Sehingga tidak mungkin mengadakan transaksi jual beli yang sah dengan orang tersebut sampai terdapat bukti bahwa kondisi konsumen sudah berubah karena dia mau menerima nasihat dan mengamalkannya”.

http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1293/hukum-jualan-kosmetik

Rabu, 24 Agustus 2011

Manajemen Mengeluh

Oleh Nani Agus Kholifatul


Tidak bisa dipungkiri, makhluk yang namanya manusia pasti pernah mengeluh. Disadari atau tidak, mengeluh seperti sudah menjadi bagian dari hidup. Hanya saja, frekuensi dan kualitas keluhannya yang membedakan antara satu personal dengan personal lainnya.

Biasanya perbedaan ini terkait dengan tingkat pemahaman dan cara pandang seseorang tentang suatu masalah yang sedang ia hadapi. Sabar, ikhlas dan seberapa besar keinginan untuk mengubah sebuah keadaan menjadi lebih baik, biasanya akan meminimalisir keluhan.

Sebaliknya, sikap apriori, pesimis dan berburuk sangka terhadap kejadian yang sedang menimpa secara otomatis akan memunculkan keluhan-keluhan yang alih-alih mendapatkan penyelesaian, malah akan menambah ruwet dan bisa jadi menambah masalah baru.

Mengeluh sejatinya perwujudan dari rasa tidak puas, tidak ikhlas menerima sebuah ketentuan yang terjadi, baik dari segi materi dan non materi. Ketika sakit berkeluh kesah, macet mengumpat, banjir atau kekeringan mengkambing hitamkan orang lain. Atau ketika ditimpa musibah menghardik Tuhan tidak adil, gaji kecil, belum punya rumah dan kendaraan pribadi acap menyalahkan suami (bagi para istri) atau anak-anak nakal dan bermasalah tidak jarang meyalahkan istri (bagi para suami).

Ya, sebagian contoh kecil tersebut adalah manifestasi dari rasa tidak puas. Belum lagi kita saksikan fenomena di negeri yang kita cintai ini. Berita di televisi mayoritas menyuguhkan tentang aksi demo dan kekerasan, kerusuhan dimana-mana, tindak kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, korupsi-kolusi dan nepotisme dan banyak lagi yang kesemuanya menunjukkan pada satu hal : ketidakpuasan! Sebuah potret masyarakat yang diwarnai dengan berbagai keluhan.

Lalu, sebagai seorang yang mengaku muslim dan punya tuntunan yang jelas tentu saja kita tidak akan membiarkan diri kita terperosok lebih jauh ke dalam perbuatan yang sesungguhnya dibenci oleh Allah Swt. Kenapa dibenci oleh Allah Swt.? Karena sesunggunya Allah Swt. menyukai hamba yang senantiasa bersyukur dengan segala ketentuan dan bersabar ketika ditimpa sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan.
Melihat fakta yang mayoritas bahwa manusia tidak pernah lepas dari keluh kesah maka sangat penting bagi setiap muslim/muslimah mempunyai manajemen yang tepat agar tidak terpeleset dalam keluh kesah yang tidak diperbolehkan dan pandai menyikapi setiap kejadian yang dihadapi dengan mengacu kepada teladan kita Rasulullah Saw.

Mengeluh Indikasi Tidak Bersyukur 

Allah Swt. berfirman dalam QS An-nahl : 18, artinya : “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya.”

Ketika seseorang hanyut dalam keluhan, panca inderanya pun tak mampu lagi memainkan perannya untuk melihat, mendengar, mencium dan merasakan nikmat yang bertebaran diberikan oleh Allah Swt. tak henti-hentinya. Hatinya serta merta buta dari mengingat dan bersyukur atas nikmat Allah yang tiada terbatas. Itulah sifat manusia yang selalu mempunyai keinginan yang tidak terbatas dan tidak pernah puas atas pemberian Allah kecuali hamba-hamba yang bersyukur dan itu hanya sedikit.

Pada zaman Sayyidina Umar al-Khattab, ada seorang pemuda yang sering berdoa di sisi Baitullah yang maksudnya: “Ya Allah! Masukkanlah aku dalam golongan yang sedikit.”

Doa beliau didengar oleh Sayyidina Umar ketika beliau (Umar) sedang melakukan tawaf di Ka’bah. Umar heran dengan permintaan pemuda tersebut. Selepas melakukan tawaf, Sayyidina Umar memanggil pemuda tersebut dan bertanya, “Mengapa engkau berdoa sedemikian rupa (Ya Allah! masukkanlah aku dalam golongan yang sedikit), apakah tidak ada permohonan lain yang engkau mohonkan kepada Allah?”

Pemuda itu menjawab, “Ya Amirul Mukminin! Aku membaca doa itu karena aku takut dengan penjelasan Allah dalam surah Al-A’raaf ayat 10, yang artinya: 'Sesungguhnya Kami (Allah) telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi (sumber/jalan) penghidupan. (Tetapi) amat sedikitlah kamu bersyukur'. Aku memohon agar Allah memasukkan aku dalam golongan yang sedikit, (lantaran) terlalu sedikit orang yang tahu bersyukur kepada Allah,” jelas pemuda tersebut.

Semoga kita menjadi hamba-hamba yang dikategorikan sedikit oleh Allah dalam ayat tersebut. Dengan selalu menjaga ikhlas dan sabar terhadap segala kejadian atau ketentuan yang diberikan oleh Allah. Dan berprasangka positif bahwa apa yang telah terjadi adalah yang terbaik menurut Allah, sehingga hanya rasa syukur saja yang terlintas di benak, terucap di bibir dan terlihat dari tindakan karena sesungguhnya jika kita bersyukur maka Allah akan menambah nikmat-Nya dan jika kita ingkar, sesunggunya azab Allah sangat pedih (QS Ibrahim:7).

Mengeluh Hanya Pada Allah Swt

Ketika sebuah kejadian yang tidak diinginkan menimpa seseorang, katakanlah ditimpa sebuah masalah yang berdampak menitikkan air mata, menyakitkan hati, membuat kepala berdenyut-denyut dan menjadikan seseorang itu merasa diberi ujian yang sangat berat dan tidak sanggup mengatasinya sendiri, sebuah tindakan manusiawi jika ia membutuhkan orang lain dalam penyelesaian masalahnya. Lalu, benarkah tindakannya jika ia mengeluhkan masalahnya kepada orang lain?

Rasulullah Saw. pernah mengalami sebuah kondisi yang jauh dari yang beliau inginkan. Para kaum musyrikin mengabaikan seruannya dan juga mencampakkan Al-Quran. Mereka telah mengacuhkan Al-Quran dalam beberapa bentuk diantaranya: mereka tidak mau mengimani Al-Quran, mereka tidak mau mendengarkan Al-Quran, bahkan mereka menolaknya dan mengatakan bahwa Al-Quran adalah ucapan dan bualan Muhammad si tukang syair dan sihir . Kaum musyrikin juga berusaha untuk mencegah orang-orang yang berusaha mendengarkan Al-Quran dan dakwah Rasulullah Saw.

Dalam kondisi tertekan tersebut Rasulullah Saw. mengeluh dan mengaduh hanya kepada Allah Swt. seperti yang terkandung dalam QS Al-Furqon : 30, yang artinya : “Dan berkatalah Rasul: Ya Tuhanku! Kaumku ini sesung­guhnya telah meninggalkan jauh al-Quran”.
 
Begitu pula dengan Nabi Ya’qub dan Nabi ayub, sebagaimana firman Allah dimana Nabi Ya’qup berkata, yang artinya: “Sesungguhnya aku mengeluhkan keadaanku dan kesedihanku hanya kepada Allah,“ (QS. Yusuf : 86).
Dan Nabi Ayyub a.s. , yang disebutkan Allah dalam firman-Nya, bahwa Ayyub berkata, yang artinya : “Sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau (Allah) adalah Yang Maha Penyayang diantara semua penyayang,”(QS Al-Anbiyaa’: 83).

Sebaiknya, mengeluhlah hanya kepada Allah Swt., karena sesungguhnya semua kejadian sudah menjadi sebuah ketentuan-Nya dan hanya Dia-lah sebaik-baik pemberi solusi. Tetapi dalam kondisi-kondisi dimana seseorang mengeluh (sharing) tentang masalahnya kepada orang yang ia yakini amanah dan dengan catatan untuk mendapatkan penyelesaian, maka dalam hal ini sebagian ulama memperbolehkan.

Sebagaimana Ibnu Qayyim , dalam ‘Uddatu Ash Shabirin, menyatakan bahwa adapun menceritakan kepada orang lain tentang perihal keadaan, dengan maksud meminta bantuan petunjuknya atau pertolongan agar kesulitannya hilang, maka itu tidak merusak sikap sabar ; seperti orang sakit yang memberitahukannya kepada dokter tentang keluhannya, orang teraniaya yang bercerita kepada orang yang diharapkannya dapat membelanya, dan orang yang tertimpa musibah yang menceritakan musibahnya kepada orang yang diharapkannya dapat membantunya.

Membiasakan Diri dengan Mengeluh Positif

Mengeluh positif ? Spontan pasti muncul pertanyaan ketika membaca subjudul tersebut. Iya, ternyata mengeluh tidak selalu berkonotasi negatif. Tidak sabar menghadapi ujian, kurang ikhlas menerima ketentuan dan hasad/iri pada orang lain acap kali membuat diri menjadi tidak berdaya sehingga mengeluarkan kata-kata yang bermakna tidak puas yang merupakan perwujudan dari mengeluh. Tetapi, jika seseorang hasad/iri terhadap kebaikan dan amal saleh orang lain yang membuat dirinya termotivasi untuk berbuat hal yang sama bahkan lebih tanpa mengurangi/menghilangkan kebaikan orang lain tersebut maka hasad model ini dikategorikan sebagian ulama sebagai hasad yang positif.

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ulama membagi hasad menjadi dua macam, yaitu hasad hakiki dan hasad majazi. Hasad hakiki adalah seseorang berharap nikmat orang lain hilang. Hasad seperti ini diharamkan berdasarkan kata sepakat para ulama (baca: ijma’) dan adanya dalil tegas yang menjelaskan hal ini. Adapun hasad majazi, yang dimaksudkan adalah ghibthoh. Ghibthoh adalah berangan-angan agar mendapatkan nikmat seperti yang ada pada orang lain tanpa mengharapkan nikmat tersebut hilang. Jika ghibthoh ini dalam hal dunia, maka itu dibolehkan. Jika ghibthoh ini dalam hal ketaatan, maka itu dianjurkan.

Jadi, marilah kita sama-sama membekali diri dengan ketaatan hanya kepada Allah Swt. dengan cara senantiasa mendekatkan diri pada-Nya. Tidak pernah puas untuk mengkaji ilmu-ilmu-Nya agar dalam setiap desahan napas selalu mengaitkan dengan hukum-hukum-Nya. Jika ada niat dan tekad dengan sungguh-sungguh, insya Allah ikhlas dan sabar akan menjadi perhiasan yang akan mewarnai akhlak kita sehari-hari dan kita dihindarkan dari lisan dan sikap yang sering berkeluh kesah. Cukuplah mengeluh positif dalam genggaman, yaitu mengeluh dalam rangka bermuhasabah dan berlomba-lomba dalam kebaikan sehingga dapat meraih derajat taqwa yang sesungguhnya. Wallahu’alam.
http://www.eramuslim.com/akhwat/muslimah/nani-agus-kholifatul-manajemen-mengeluh.htm