Jumat, 03 Juni 2011

4 Strategi Cerdas Penyajian Ongkos Kirim dalam Jual Beli Online


Dalam dunia perdagangan online (e-commerce), istilah "ongkos kirim" atau yang populer dengan sebutan "ongkir" adalah salah satu elemen penting. Sampai tulisan ini dibuat, rasanya mustahil bisa menemukan toko online yang tidak menyajikan biaya pengiriman dari barang-barang yang dijual di dalamnya. Dalam tulisan ini, saya akan memaparkan 4 alternatif strategi penyajian ongkir yang cerdas tapi mudah.

Kalaulah Anda adalah seorang pedagang online yang juga jago dalam pemrograman web, maka saya akan langsung menyarankan Anda untuk membuat teknik penyajian ongkir seperti yang digunakan oleh bhinneka.com atauamazon.com. Tapi bagaimana kalau Anda tidak/belum bisa membuat mekanisme penyajian ongkir seperti kedua perusahaan tersebut? Jangan khawatir, ikuti petunjuk-petunjuk ringan berikut ini. Insya Allah manjur. Get ready!


1. Ongkir Dirahasiakan (Call Us)

Melalui cara ini, si penjual menampilkan harga barang tetapi belum menampilkan biaya ongkos kirim di situs ataulapak online tempat ia berjualan. Tipe pertama ini cocok untuk penjual yang berdagang barang-barang unik, eksklusif dan berharga mahal seperti berlian atau mobil tua tapi langka. Ketika hendak menggunakan teknik penyajian ongkir seperti ini, sebaiknya penjual sudah yakin terlebih dahulu bahwa calon pembelinya adalah mereka yang memang tidak keberatan untuk menghubunginya via telepon - yang tentunya akan membebani biaya pulsa di pihak pembeli.

Bila berani menggunakan teknik ini, maka si penjual harus siap repot untuk menjawab panggilan yang masuk dari calon pembelinya. Satu hal yang patut diingat dalam implementasi teknik ini adalah bahwa tidak semua calon pembeli yang sudah menghubungi Anda via telepon nantinya sungguh-sungguh hendak membeli. Terkadang, beberapa - atau bahkan banyak - diantaranya yang justru cuma numpang tanya. Bagaimana? Anda siap?


2. Daftar Biaya Antar per Kota

Dalam strategi kedua ini, si penjual memajang biaya ongkir perkota atau tujuan. Dengan cara ini, si penjual menghendaki calon pembeli untuk melihat langsung biaya ongkos kirim dari barang yang akan dibelinya. Daftar biaya ongkir ini bisa disajikan dalam beberapa format, diantaranya:

  • Tabel berformat html,
  • Dalam bentuk gambar (screenshoot atau hasil scan dari daftar versi print out) yang bisa diunduh oleh calon pembeli,
  • Dalam format dokumen digital lain seperti sheet MS Excel (.xlsx), dokumen MS Word (.docx), *.pdf, atau bisa juga teks.

Untuk teknik yang kedua ini, si penjual harus memastikan bahwa segala sesuatunya memang sudah diletakkan pada posisi yang benar. Maksudnya, jangan sampai biaya ongkir ke Papua hanya Rp 30.000,- sementara ke Jakarta Rp 50.000,- padahal posisi pengiriman barang dimulai dari Yogyakarta. Tidak logis bukan?

Apa kelemahan cara kedua ini? Tidak high tech! Itu saja. Hehehe... terkesan ndeso, walau sebenarnya cukup fungsional.


3. Pukul Rata per Pulau

Si penjual sudah mematok langsung biaya ongkir per pulau, bukan per kota tujuan barang akan dikirimkan. Misalnya, biaya pengiriman di dalam wilayah pulau jawa dikenai Rp 10.000,- sementara untuk di luar jawa sebesar Rp 15.000,-

Cara ini seringkali dipakai oleh perusahaan-perusahaan media dalam menjual produk-produk mereka seperti majalah atau surat kabar ke pelosok Indonesia. Di halaman pertama atau cover produk tersebut biasanya kita akan menjumpai teks sebagai berikut:

"Rp 5000,- (Pulau Jawa & Sumatera)"

"Rp 6000,- (Bali dan Nusa Tenggara Barat)"

"Rp 7000,- (Ambon dan Papua)"

Teknik ketiga ini adalah alternatif yang lebih simple ketimbang kedua cara di atas. Dengan teknik ini, baik si penjual maupun pembeli tidak akan mengalami kerepotan dalam bertransaksi. Pada saat mengimplementasikan teknik ketiga ini, si penjual hendaknya memajang biaya ongkir per produk tepat di halaman yang sama dengan tempat produk itu dipajang. Tujuannya adalah agar si pembeli sudah langsung bisa mengkalkulasi sendiri biaya total dari barang yang hendak dibelinya.

Adakah yang lebih baik dari cara ini? Insya Allah ada! Keep reading please.


4. Free Ongkir

Ini dia yang ditunggu-tunggu oleh semua calon pembeli, gratis ongkir! Tapi tunggu dulu, bukankah kalau ongkirnya digratiskan maka si penjual akan rugi? Nah lho... stop jangan khawatir. Tidak juga kok. Gunakan saja trik berikut ini:

  1. Ambil biaya ongkir termahal dari yang mungkin terjadi (misalnya ongkir ke Papua),
  2. Lalu masukkan biaya ini ke dalam harga pokok produksi produk-produk Anda,
  3. Tentukan untung yang mau Anda ambil.

Oke cukup sampai di situ. Bagaimana? Mudah bukan?

Nah, pembaca pengusaha muslim yang budiman, demikianlah empat alternatif strategi untuk menyajikan biaya ongkir di toko online Anda. Semoga Anda berkenan dan langsung tergerak untuk mengambil aksi sekarang juga. Semoga berhasil. Amin. Takbir!

http://www.pengusahamuslim.com/baca/featured/1165/4-strategi-cerdas-penyajian-ongkos-kirim-dalam-jual-beli-online

Rabu, 18 Mei 2011

Tanya Jawab: Berkebun Emas Menurut Tinjauan Syariat


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Ustadz, and pengasuh milis yang kami cintai,

Mohon penjelasan tentang hukum berkebun emas, yang akhir-akhir ini marak di indonesia, sebagai gambaran investasinya sbb:

Contoh asumsinya sebagai berikut: Melakukan investasi emas secara rutin sebesar 25 gram

- Harga asumsi emas 25 gram = Rp 9.000.000
- Pada saat ini Anda punya tambahan uang Rp 3.750.000
- Nilai gadai sebesar 80% dari harga taksir emas
- Harga Taksir Bank Rp.300.000 pergram
- Biaya penitipan emas Rp 2500/gram/bulan

Perlu Anda ketahui, taksiran nilai taksir dan kondisi sebenarnya di bank mungkin berbeda-beda, tapi yang terbaik Anda memilih bank yang memberikan: Nilai gadai tinggi, Biaya rendah dan Waktu singkat.

Mari kita mulai saja perhitungannya:

Misalkan Anda Beli emas batangan Antam 25 gram, lalu Anda gadaikan dan Anda akan mendapatkan dana segar sebesar Rp 6.000.000

Perhitungannya sebagai berikut:

Rp 300.000 x 80% = Rp 240.000 x 25gram = Rp 6.000.000

Anda setor biaya penitipan emas 1 tahun sebesar Rp 2500×25×12 bulan = Rp 750.000

Lakukan Investasi emas Anda dengan cara:

Beli emas 25 gram lalu Gadaikan emasnya, dapat dana segar Rp 6jt, lalu tambah Rp 3 jt dana dari uang Anda = Rp 9jt lalu beli emas lagi dengan biaya titip Rp 750.000 setahun.

Setiap Anda memiliki dana tambahan Rp.3.75 jt lalu ulangi langkah diatas lagi, begitu seterusnya sesuai kebutuhan. Kalau sudah lima kali maka posisi akan menjadi seperti ini:

1. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
2. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
3. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
4. Beli Emas 25 gram -> Rp.6jt, tambah Rp.3 jt dana segar jadi total = 9jt -> beli emas lagi | Rp.750rb -> biaya titip
5. Beli Emas 25 gram (Emas disimpan)

Anda Perhatikan perhitungan di atas bahwa biaya pembelian emas kedua dan seterusnya, 2/3 modal beli emas adalah dari uang bank. Dan setelah waktu berlalu, misalkan harga emas naik sebesar 30 persen, jadi emas batangan 25 gram yang Anda miliki sekarang nilainya Rp 12jt. Dan ini saatnya Anda panen.

Langkah memanennya cukup dibalik saja yaitu: Juallah emas nomor 5, maka anda mendapatkan dana segar 12 jt, dana segar ini kita pakai untuk menebus 2 emas lainnya. Ulangi sampai semua emas ditebus, dan jual semuanya.

Maka posisinya sebagai berikut:

Hasil penjualan emas 5 buah x Rp 12 jt = Rp 60 jt
Tebus gadai 4 x Rp 6 jt = Rp 24 jt
sisa = 36 jt ——> sub total 1

Berapa modal anda?

1. Beli emas pertama = Rp 9 jt
2. Beli emas ke 2 sampai ke 5 = Rp 3jt x 4 = Rp 12 jt
3. Biaya titip Rp 750rb x 4 buah emas = Rp 3 jt
Ttotal modal = Rp 24 jt ——> sub total 2

Keuntungan Panen Emas Anda adalah: sub total 1 – sub total 2 = Rp 36 jt – Rp 24 jt = 12 jt

Berikut ini Perbandingan keuntungan metode investasi emas biasa vs metode cerdas kebun emas dengan modal awal Rp.24 jt:

Modal 24jt belikan emas sewaktu harga batangan 25 gram = 9jt, maka per gram berarti 360rb. Rp.24 jt : 360 rb dapat emas 66.66 gram

Ketika harga naik 30% kita jual menjadi Rp 468 ribu/gram: 66.66 * 468 ribu = Rp.31.196.880 dikurangi modal 24 jt = untung Rp 7.196.880

Sumber: http://www.berkebunemas.net

Waryanto

Tanggapan dari rekan milis PM-Fatwa

Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Afwan, mencoba sharing saja...

"berkebun emas" kebunnya dimana ya?

Gambaran secara sederhana transaksi investasi emas tersebut adalah sistem beli gadai.
kita beli emas ditoko emas kemudian kita gadaikan ke bank, setelah terima uang dari bank kita belikan emas lagi trus kita gadaikan lagi. Kemudian pada saat harga emas tinggi kita tebus emas tersebut dari bank kemudian kita jual.

Dari sistem tersebut jelas bahwa kita menggadaikan emas. Ini berarti kita utang ke bank dengan jaminan emas, adakah bunganya....?

Tentu saja ada meskipun dengan istilah yang berbeda, namanya bisa biaya sewa, biaya bulanan, biaya pemeliharaan, biaya jasa penitipan dan lain-lain (terserah sebutan mereka), bukankah mengambil keuntungan dari pinjam-meminjam disebut riba?

Dari sistem tersebut kita tahu juga bahwa ada sifat spekulasi dalam transaksi tersebut, kalau harga emas naik berarti untung, kalau harga emas turun berarti rugi, meskipun kecenderungan harga emas naik, tetapi tidak ada yang dapat memastikan akan selalu naik.

Apakah islam membolehkan spekulasi?

Yang pasti diuntungkan adalah bank, karena bank mendapatkan bunga dari transaksi tersebut. Dan pemilik emas hanya bisa menanti dari tahun ke tahun mengharap harga emas naik sambil menanggung biaya bulanan (bunga) yang harus dibayar.

Menurut saya kalau mau simpan emas, simpan saja dalam bentuk dinar.

Wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum

Indra

Jawaban ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri (Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)

Assalamu'alaikum

Apa yang diutarakan, saudara Indra benar adanya, sejatinya yang terjadi pada bekebun emas hanyalah menghutangkan sejumlah emas, atau mengutangkan sejumlah uang dengan memberikan sejumlah bunga. Tidak diragukan itu adalah riba.

Terlebih lagi bila diingat bahwa sejatinya emas dan uang adalah alat tolok ukur nilai barang, dan sebagai alat transaksi, dengan demikian bila uang dan emas digadaikan dengan mengambil keuntungan maka tidak diragukan itu adalah riba.

Ditambah lagi "GADAI" hanya ada bila ada piutang, tidak mungkin ada gadai bila tidak ada piutang. Karenanya, setiap keuntungan yang didapat dari gadai adalah bunga dan itu HARAM.

Adapun menggadaikan hewan ternak yang membutuhkan perawatan, maka bila pemilik hewan ternak tidak memberi pakan kepada ternaknya, maka pemberi piutang/penerima gadai hewan berkewajiban memberi pakan. Dan sebagai gantinya ia dibolehkan mengambil susu, atau menunggangi hewan tersebut seharga pakan yang ia berkan, tidak lebih dan tidak kurang. Dengan demikian tidak ada keuntungan.

Kasus berkebun uang ini semakin mengingatkan kita bahwa umat kita benar-benar telah mengekor umat Yahudi yang melanggar aturan dan syari'at Allah dengan sedikit tipu daya dan akal-akalan.

Hasbunallahu wa ni'mal wakil

http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1022/tanya-jawab-berkebun-emas-menurut-tinjauan-syariat

7 Kunci Menemukan Rekanan Ideal


Dalam dunia usaha kecil, seringkali ada permintaan umum: menemukan rekan bisnis yang ideal. Biasanya ini berakar dari kebutuhan untuk “menyingkirkan” peran atau tugas yang kita kerjakan. Seperti marketing, keuangan atau sales.

Saya menyadarinya saat memulai usaha dimana saya merasa putus asa menemukan rekan yang menguasaimarketing dan sales dengan lebih baik dibandingkan saya. Saya merasa yakin jika saya bisa melepaskan dari pundak saya dan fokus pada dengan menjadi pelatih yang hebat maka bisnis saya akan berkembang pesat! Ya..empat tahun kemudian, saya tidak pernah menemukan rekan tersebut tapi saya menemukan cara untuk mengembangkan bisnis.

Saya menyadari nilai rekanan marketing.

Rekanan marketing adalah pengusaha lain yang bersedia melakukan lintas pasar produk dan jasa Anda pada prospek dan klien.

Tidak semua orang menjadi “calon rekan yang ideal.” Terkadang Anda harus memperjelas dengan siapa Anda ingin bermain sehingga Anda tidak perlu telalu banyak pilihan. Jadi saya akan membagi 7 Kunci untuk menemukanrekanan yang ideal.

Mindset Rekanan. Apakah orang tersebut memiliki kriteria yang dibutuhkan sebagai seorang rekanan? Tidak semua orang bisa. Faktanya, beberapa orang menjadi rekan yang buruk karena mereka terlalu mandiri atau mereka tidak suka bermain dengan orang lain. Penting untuk memahami mengapa sesorang mengejar rekanan tersebut. Apakah mereka menginginkan penjualan yang cepat atau mereka sangat ingin bergabung dengan Anda dalam bisnis jangka panjang?

Penyelarasan Nilai. Dengan mengetahui 3 nilai teratas, maka bisa membantu Anda memperjelas apa yang dibutuhkan untuk jangka panjang. Jika nilai inti seseorang adalah kemandirian dan yang lainnya adalah kolaborasi, mungkin pendekatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan akan berat. Ini sangat dibutuhkan jika Anda bekerja sama dalam menyelesaikan proyek.

Berbagi visi. Apakah Anda berbagi hasrat untuk keluaran yang dihasilkan? Apakah Anda berdua melihat keluaran yang sama? Atau apakah seseorang ingin melepaskan peluang mereka dan yang lainnya ingin memiliki kerja sama dalam jangka panjang. Apakah Anda pernah bertemu pasangan suami-istri dimana yang satu ingin anak sedang yang satunya tidak? Akhirnya mereka berpisah. Berbagi visi untuk keluaran yang dihasilkan penting untuk menjaga keselarasan dalam hubungan.

Gaya kerja yang kompatibel. Ini sangat penting. Apakah Anda berdua memimpikan bekerja dengan jam yang lama dan berat untuk mencapai tujuan? Apakah orang tersebut memiliki anak yang lebih membutuhkan perhatian mereka? Apakah Anda berdua bersedia melakukan apapun untuk menyelesaikan pekerjaan?

Kekuatan yang saling melengkapi. Jika Anda berdua suka melalui hal yang sama dan tidak ada satupun yang mau mengerjakan pekerjaan lain, maka Anda akan bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Akankah Anda melimpahkan ke pihak lain?

Pastikan Anda berdua memiliki kualifikasi untuk melakukan peran Anda – atau yang lain yang bisa menyebabkan tekanan dan kekecewaan.

Saat Anda meluangkan waktu untuk menggali minat terbaik Anda akan menjadikan bahan kerjasama yang baik, saya mendorong Anda untuk meluangkan waktu untuk menggali jika rekan pengusaha Anda akan menjadi “rekan” yang baik. Tidak ada yang lebih buruk dibandingkan saat ditengah-tengah proyek Anda menyadari tidak suka berbisnis dengan orang tersebut.

Saat Anda menggali kunci diatas dan siap untuk melangkah, pastian untuk menetapkan perjanjian (saya sarankan memiliki kontrak). Jika Anda mengikuti langkah-langkah di Metode Tujuan yang tidak bisa terhentikan, Anda akan menyadari bahwa Anda memiliki dasar yang kuat untuk menciptakan sukses bersama “yang tidak tertahankan”.

Happy partnering!

Penulis: Melanie Benson Strick, Coach Pengusaha Sukses, mengajarkan pengusaha bagaimana menghentikan rasa kewalahan sehingga mereka bisa menghasilkan pendapatan yang lebih banyak, kebebasan dan nama baik yang lebih.

Diterjemahkan oleh: Iin – Tim Pengusahamuslim.com
Artikel: www.pengusahamuslim.com

Haram karena Cara Mendapatkannya


Siapa saja yang mendapatkan harta yang haram karena cara mendapatkannya, itu tidak lepas dari tiga kemungkinan:

Pertama: Boleh jadi, harta haram tersebut didapatkan dari penjualan jasa, dan orang yang menyerahkan harta haram itu telah mengambil manfaat dari jasa yang haram tersebut, misalnya: upah yang didapatkan penyanyi, uang pembayaran untuk pelacur, dan lain-lain.

Jika demikian kondisinya maka harta haram tersebut tidak boleh dipulangkan kepada orang yang memberikannya. Wajib bagi orang yang mendapatkan harta tersebut untuk menyedekahkannya untuk dirinya sendiri. Semoga hal itu bisa menghapus kemaksiatan yang telah dia lakukan. Di samping itu, terdapat kewajiban untuk bertobat dari dosa yang menjadi penyebab sehingga dia mendapatkan harta haram tadi.

Kedua: Harta haram yang didapatkan dari orang lain, dengan cara tukar-menukar dengan hal yang haram, misalnya: berbagai transaksi yang haram, membungakan uang kepada orang yang berada dalam kondisi kepepet. Harta haram semisal ini wajib dikembalikan kepada pemiliknya, jika si pemilik masih dijumpai, atau harta tersebut dikembalikan kepada ahli waris si pemilik tadi. Dengan demikian, bebaslah orang tersebut dari kewajiban.

Ketiga: Memegang harta milik orang lain dan sudah tidak lagi mengetahui keberadaan orang tersebut, misalnya: barang-barang titipan, agunan utang, atau harta yang didapat dengan cara merampas.

Harta-harta tersebut kita pegang, namun kita tidak mengetahui pemilik atau ahli warisnya. Ada dua pilihan langkah untuk membebaskan diri dari harta orang lain, pada kondisi seperti ini:

1. Harta tersebut disedekahkan atas nama pemilik barang, karena menyerahkan barang tersebut kepada pemiliknya adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan secara realita. Adapun pemanfaatan barang tersebut, juga merupakan suatu hal yang tidak mungkin dilakukan secara syariat. Padahal, tujuan pokok harta adalah dimanfaatkan.

Dalam kondisi ini, kita tidak bisa membayangkan cara untuk bisa memanfaatkan barang tersebut, kecuali dengan cara menyedekahkannya atas nama si pemilik barang. Nilai dari sedekah ini tidaklah hilang, selama pemilik sebenarnya belum diketahui. Jika pemilik atau ahli waris bisa ditemukan, setelah harta tersebut disedekahkan, maka pemilik barang memiliki dua pilihan: menerima sedekah yang telah dilakukan sehingga pahala sedekah itu untuk pemilik barang, ataukah tidak setuju dengan tindakan "sedekah" tersebut sehingga pahala sedekah itu untuk orang yang menyedekahkannya dan nilai dari harta tersebut dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.

2. Memberikan barang-barang tersebut kepada kas negara, lalu pemerintah memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan umum.

Uraian di atas adalah rincian hukum untuk harta yang berstatus haram karena cara mendapatkannya. Adapun harta yang berstatus haram karena status bendanya itu sendiri, seperti: bangkai, darah, daging babi, dan khamar maka hukum "haram" itu melekat pada bendanya, sehingga benda haram tersebut wajib dijauhi dalam kondisi apa pun.

Sumber: Majmu Al-Fawaid wa Iqtinash Al-Awabid, faidah ke-37, hlm. 42--43, karya Ibnu Sa’di, terbitan Dar Al-Minhaj, Kairo, cetakan pertama, 1424 H.

http://pengusahamuslim.com/baca/artikel/1161/haram-karena-cara-mendapatkannya

Selasa, 10 Mei 2011

Menikah Tapi Tidak Bisa Masak Nasi

Pernikahan bagi seorang muslimah adalah suatu hal yang sakral dan begitu bahagia rasanya bila ada seorang lelaki yang meminang. “Akhirnya ada juga yang memilih saya,” begitulah biasanya gurauan dan nasihat yang diselingi canda membuat sang muslimah mukanya merah dan merasa malu. Ya malu-malu senang, atau biasa dikatakan tersipu-sipu malu.
Hal yang harus dipersiapkan oleh para muslimah menjelang nikah biasanya adalah persiapan lahir. Kalau yang satu ini kebanyakan para sanak saudara dan orang tua yang menyuruh para muslimah untuk memikirkan hal ini, yaitu dengan menyuruh luluran, bersih-bersih diri bahkan tidak jarang dicampur adukkan dengan kepercayaan sang orang tua misalnya siraman dan lain-lain. Ada beberapa muslimah yang mengikuti tapi ada juga yang tidak mengikuti. Namun akhirnya terjadilah kesepakatan acara pernikahan yang menggetarkan dengan memikirkan soal undangan, siapa yang akan diundang, tempat diadakan acara dan juga sedikit rebut- ribut kecil yang ujung-ujungnya adalah soal biaya. Dan semua itu membuat sang muslimah selama beberapa bulan atau beberapa minggu menjelang pernikahan sibuk dengan hal-hal yang merupakan bagian daripada rutinitas pernikahan yang hanya sehari saja.
Terkadang saya heran juga melihat persiapan yang dilakukan berbulan-bulan bahkan disertai dengan rapat ini itu yang sebetulnya hanya untuk menyiapkan sebuah acara yang dilakukan hanya beberapa jam saja dengan biaya yang lumayan banyak yaitu sampai jutaan lah kalau mau dihitung. Semua pihak juga mempersiapkan hari tersebut agar rapi dan tidak kacau, sementara itu biasanya kawan pengajian, sang murobiyah atau ustadzah membekali sang muslimah dengan petuah-petuah bagaimana manjadi istri yang baik, solehah, taat, enak bila dipandangnya serta akhlak akal lainnya dalam berumah tangga. Namun ada satu hal yang nyaris dilupakan para orang tua dan para murobiyah dalam melepas sang muslimah untuk menikah, hal yang cukup lumayan penting dan mengganggu bila tidak dapat dilaksanakan yaitu memasak nasi.
Berapa banyak cerita mengenai muslimah yang baru menikah namun ketika masak nasi menggunakan rice cooker, lupa ditekan tombol cook-nya sehingga ketika waktu makan malam tiba, nasi masih menjadi beras yang hangat dan sang suami bila sabar maka akan diam saja, namun bila tidak sabar akan membuat suasana di malam hari menjadi tidak nyaman dan tak khayal pertengkaran kecil kerap terjadi. Selain itu pemborosan juga namanya bila sang muslimah yang tidak pandai memasak karena harus menghabiskan uangnya untuk mencoba-coba berbagai masakan, namun akhirnya mungkin lauk ada yang terbuang atau terdiamkan diatas meja dalam waktu lama karena keasinan yang kalau dibuang saying tapi kalau dimakan, masya Allah asinnya bikin semangat makan hilang sehari semalam. Akibatnya, karena panik seringkali sang muslimah yang sudah menjadi istri harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli makanan dari warung sebelah rumah.
Sudah selayaknya begitu seorang muslimah akil baligh, pelajaran pertama selain akhlak dan adab-adab sebagai muslimah dari segi berpakaian, ibadah, mandi janabaha dan lain-lain, maka diwajibkan untuk turun ke dapur, bukan hanya membantu, kalau perlu tugas memasak nasi, membuat lauk dan lain-lain diserahkan pada anak gadis kita, bukan diserahkan kepada pembantu sementara anak kita tinggal duduk makan dengan tenangnya (kalau bahasa jakartanya duduk nge’jogrok..) dalam proses belajar masak.
Bila anak kita berbuat kesalahan biarlah, yang penting ada pembelajaran sebelum anak gadis kita masuk pada jenjang pernikahan. Saya melihat budaya ini kurang di masyarakat Indonesia, apalagi di perkotaan, yang ada adalah makanan fast food ala Mc Donald dan budaya membeli makanan untuk lauk siang dan malam hari.

Muslimah yang Didamba, Seperti Apa Sih?



Yang lelaki tampan, punya pekerjaan mapan dengan gaji tiap bulan lebih dari cukup, bahkan berlimpah untuk ukuran materi, berpendidikan tinggi. Berasal dari keluarga baik-baik. Pun demikian, yang perempuan cantik, cerdas, berpendidikan tinggi. Menikah dan mempunyai putra-putri yang cerdas-cerdas pula.
Sudah sunnatullahnya begitu, cikal bakal dari kedua orang tuanya yang tak punya cacat
sosial mendidiknya, maka tak hanya cerdas dan tampan-cantik, tapi juga humanis. Sempurna, demikian orang menyebut keluarga itu.
Sudah baik rupa, baik budi, dan kaya pula. Keluarga harmonis, demikian para pakar parenting menganalisanya, karena azas saling mendengar dan saling memahami menjadi landasan utama, yang kuncinya adalah komunikasi.
Namun, tahukah? Ternyata keluarga yang begitu indah dipandang mata itu adalah ahli neraka. Kenapa? Padahal mereka tak pernah merugikan orang lain, tak pernah melanggar norma-norma kesusilaan masyarakat.

Sebabnya adalah, karena mereka tak pernah punya orientasi yang jelas setelahnya. Karena mereka tak pernah berpikir ada apa nantinya dibalik sekat pembatas kehidupan bernama kematian. Tujuan hidup cukup hanya sampai dunia yang nyata-nyata akan ada masa akhirnya.

Bahagia di dunia, memang. Tapi balasan derita di akhirat sudah menanti pasti. Semuanya bermula dari keimanan yang terabaikan. Keimanan tentang adanya Allah
Swt., Tuhan semesta alam yang wajib diibadahi, berlanjut pada keimanan kepada para malaikat, kitab-kitab-Nya, para Rasul, hari kiamat, qadha dan qadar.

Sungguh, di hari ini kita dapati, begitu banyak keluarga yang kelihatannya baik-baik saja, harmonis dan bahagia, namun dibalik itu, siksa neraka menanti. Oleh dasar itulah, menjadi ingatan yang tak bisa dinafikan, tentang peringatan Allah Swt ;

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan," ( At Tahrim: 6 )

Kalau sudah begini, masihkah kita memandang mereka menjalani hidup dengan baik-baik saja? Asal semua kebutuhan hidup tercukupi, anak-anak tak bermasalah, malah berprestasi. Maka semuanya menjadi indah. Ya, memang indah, namun keindahan yang semu dan itu artinya, kita tertipu !
Kembali ke aturan Islam, itulah jalan selamat.
Jika kita coba menelisik lebih dalam tentang peringatan Allah Swt. dalam kitab-Nya tersebut, maka akan kita dapati korelasi yang kuat bahwa aspek, efek, sikap, cara pandang, kepribadian dan apapun nantinya pada seseorang terlihat, bahan dasarnya adalah dari keluarga.
Karena jelas, semua laku yang tercipta, sekecil apapun itu, dengan detail telah tercatat di lembaran kitab para malaikat, yang kemudian Allah Swt. mengabarkan akan kita terima tanpa kurang satu hurufpun kelak di hari pembalasan.
Slide pun di buka tentang kehidupan kita, dievaluasi, mana yang sia-sia, maksiat dan jatuhnya ke neraka, mana yang baik, bermanfaat, namun tunggu, belum tentu jatuhnya ke surga.
Karena disini berlaku aturan yang jelas tentang pemaknaan kebaikan, yang menjadi nilai berarti atau hanya berhenti sampai dunia dan sia-sia belaka di akhirat. Aturan itu, Allah menyebutnya bernama niat, bahwa semua amal akan tergantung niatnya--hadis Arbain ke satu.
Maka jelaslah, kenapa keimanan itu menjadi pintu pembuka kemana kita nantinya setelah berakhirnya kehidupan ini, dengan kunci satu-satunya adalah syahadatain. Yang kemudian semuanya harus diterjemahkan dalam syariat-Nya.
Ini, sedang tidak mendongeng ria kawan, tapi mengajak siapa pun memunguti kembali kepingan-kepingan orientasi hidup yang sesungguhnya.

Jika demikaian adanya, mari kita kembali pada apa yang telah dinarasikan, dideskripsikan bahkan dicontohkan dalam Islam. Tentang bagaimana seharusnya sebuah keluarga menjalani kehidupannya dalam berkeluarga. Yang dalam Islam kemudian kita kenal dengan serangkai kata sakinah, mawaddah wa rahmah.

Muslimah, inilah peranmu !

Ketika kita berbicara tentang keluarga, maka komponen utama yang akan kita dapati adalah ayah, ibu dan anak. Semuanya telah begitu apik ditata dalam Islam tentang hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Meski bukan hadis Nabi Saw, dan hanya perkataan baik dari ulama, namun "wanita adalah tiang negara" sepertinya masih menjadi rujukan valid melihat realitas yang ada di kehidupan rumah tangga.
Hal ini bisa dibuktikan, bahwa wanita, yang memainkan dua peranan dalam waktu yang bersamaan; sebagai Isteri dan Ibu, turut menjadi komponen utama pembentuk karakter keluarga. Bahkan disebut-sebut, Ibu adalah madrasah aula (sekolah pertama) bagi putra-putrinya dalam konteks tarbiyatul aulad (pendidikan anak dalam Islam). Disisi yang lain, sering kita dengar, keluarga adalah peletak batu pertama peradaban. Dan wanita, engkau ada didalamnya.

Bukan berarti mengesampingkan peranan penting lelaki, karena pada kenyataan sang nahkoda juga tak kalah penting, terlebih disaat genting. Karena ia kemudian pemegang final segala keputusan yang harus ditaati oleh semua awak kapal. Hendak bagaimana dan kemana kepalnya melaju.

Hanya saja, ketika kita kembali melihat tugas wanita yang harus mengandung, melahirkan, menyusui dan akhirnya merawat dan menumbuh-kembangkan (baca:mendidik), maka disini terlihat jelas, bahwa harus ada bekal khusus bagi
seorang wanita dalam menjalankan peranannya. Bukan kemudian para bapak lepas tangan, tapi ada poin-poin yang hanya bisa dilakukan oleh wanita secara naluriah. Itulah sebabnya kenapa ada kodrat masing-masing yang tak perlu kita tuntut untuk disamakan, namun biarlah pada fitrahnya masing-masing untuk kita sinergikan begitu mistaqan ghalidza menyatukan.

Itu baru peranan menjadi Ibu, lalu bagaimana menjadi istri?

"Perhiasan terindah dunia adalah wanita salihah" demikan sabda Nabi Saw, nan
mashur menghargai wanita di kehidupan dunia.

Kenapa harus diidentikan dengan perhiasan terindah? Maka dalam hal ini, dua jempol untuk sang Nabi Saw., karena ketepatan beliau membidik ketertarikan para adam. Bahwa sudah menjadi fitrah dasar manusia, cenderung menyukai kepada hal yang indah-indah. Maka, suguhan keindahan hakiki hanya ditunjukan untuk wanita salihah, dan ini hanya berlaku untuk lelaki beriman yang tahu tentang hakikat keindahan, tanpa mudah tergoda kemudiain berhasil ditipu oleh keindahan palsu, semu dan sementara.

Pertanyaan sederhana dari para wanita kemudian, bagaimanakah wanita salihah
itu? Sebuah lirik nasyid dari the fikr, cukup lengkap mendeskripsikannya.

Wanita salihah adalah sebaik-baik keindahan.
Menatapnya menyejukan kalbu.
Mendengarkan suaranya menghanyutkan batin.
Ditinggalkan menambah keyakinan.
Wanita salihah adalah bidadari surga yang hadir di dunia.
Wanita salihah adalah ibu dari anak-anak yang mulia.
Wanita salihah adalah isteri yang menuguhkan jihad suami.
Wanita salihah, penerbar rahmat bagi rumah tangga, cahaya dunia dan akhirat
(prolog)

Perhiasan yang paling indah bagi seorang abdi Allah, itulah ia wanita salihah, ia menghiasi dunia.

Aurat ditutup demi kehormatan, kitab Al-Quran didaulahkan, suami mereka ditaatinya, walau perjuangan dirumah saja akhlaq mulia yang ia hadirkan.

Karena iman dan juga Islam telah menjadi keyakinan. Jiwa raga mampu dikorbankan, harta kemewahan dilaburkan.

Didalam kehidupan ini, ia menampakan kemuliaan. Bagai sekuntum mawar yang tegar di tengah gelombang kehidupan.

(Wanita Shalihah, The Fikr)

Inilah muslimah sesungguhnya, yang mengerti bagaimana seharusnya menjalankan amanah kemuslimahannya, didamba tak hanya para Rijal penegak panji-panji Islam, namun juga peradaban dan kehidupan semesta.

***

/rf_Pada masanya nanti, amanah kemuslimahan ini akan dimintai pertanggung jawaban-Nya. Seberapa siapkah sekarang kita?

Penulis: Rifatul Farida

Kamis, 07 April 2011

ETIKA SAFAR BAGI MUSLIMAH DAN HUKUM SAFARNYA TANPA MAHRAM


Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
bismillaah,


Etika Safar

Diantara kita tentu pernah melakukan perjalanan (safar); baik itu perjalanan untuk menuntut ilmu, berziarah kepada famili atau sekedar berekreasi. Untuk itu, kita semestinya memperhatikan adab bersafar, sehingga sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Berikut kami ketengahkan perihal adab bersafar, yang kami angkat berdasarkan maraji Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadhis Shalihin, Daar Ibnul Jauzi KSA, Cet. VI, Tahun 1422H.


SUNNAH BEPERGIAN PADA HARI KAMIS DAN PADA PERMULAAN SIANG, YAKNI SEKITAR WAKTU DHUHA

عَنْ كَعْبِ بنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ : أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم خَرَجَ في غَزِوَةِ تَبُوْكَ يَوْمَ الخَمِيْسِ وَ كَانَ يُحِبُّ أنْ يَخْرُجَ يَوْمَ الخَمِيْسِ

Dari Ka’b bin Malik Radhiyallahu 'anhu, ia berkata,”Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm pergi menuju perang Tabuk pada hari Kamis, dan Beliau menyukai bepergian pada hari Kamis.” [1]

عَنْ صَخْرٍ بنِ وَدَاعَةَ الغَامِدِيِّ الصَّحَابِيِّ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه و سلم قَالَ ((اللهمَّ بَارِكْ لأمَّتِيْ فِيْ بُكُوْرِهَا )) وَ كَانَ إذَا بَعَثَ سَرِيَّةً أوْ جَيْشًا بَعَثَهُمْ مِنْ أوَّلِ النَّهَارِ. وَ كَانَ صَخْرٌ تَاجِرًا فَكَانَ يَبْعَثُ تِجَارَتَهُ أوَّلَ النَّهَار، فَأثْرَى وَ كَثُرَ مَالُهُ

Dari Shakhr bin Wada’ah Radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdoa: “Ya, Allah. Berkahilah umatku pada permulaan siang mereka”. Dan jika ingin mengutus pasukan, Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus mereka pada permulaan siang (pada waktu Dhuha). Dan Shakhr adalah seorang pedagang. Dia mengirim utusan dagangnya pada permulaan siang, hingga ia menjadi kaya dan mendapat harta yang banyak.[2]

DISUNNAHKAN MEMBACA DO’A KETIKA MENAIKI KENDARAAN

عَنِ ا بِنِ عُمَر رضي الله عَنهما أنَّ رَسوُلَ الله صلى الله عليه و سلم كَانَ إذَا اسْتَوَى عَلَى بِبَعِيْرِهِ خَارِجًا إلى السَّفَرِ كَبَّرَ ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ (( سُبْحَانَ الََّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَ مَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ وَ إنَّا إلى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ. اللهُمَّ إنَّا نَسْأَلُكَ في سَفَرِنَا هَذَا البِرَّ وَ التَقْوَى وَ مِنَ العَمَلِ مَا تَرْضَى . اللهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللهُمَّ أنْتَ الصَّاحِبُ في السَّفَرِ وَ الخَلِيْفَةُ في الأهْلِ اللهُمَّ إنّيِ أعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَ كَآبَةِ المَنْظَرِ وَ سُوْءِ المُنْقَلَبِ في المَالِ وَ الأهْلِ وَ الَوَلَدِ)).

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menaiki kendaraan ketika hendak bepergian, Beliau bertakbir sebanyak tiga kali, kemudian berdoa: “Maha Suci Dzat yang telah menundukkan kendaraan ini untuk kami, padahal kami dahulu tidak mampu menguasainya. Dan sesungguhnya kepada Rabb kamilah, kami akan kembali. Ya, Allah! Kami mohon kepadaMu dalam perjalanan kami ini kebajikan dan takwa, serta amal yang Engkau ridhai. Ya, Allah! Mudahkanlah perjalanan kami ini, serta dekatkanlah jarak perjalanan kami. Ya, Allah! Engkaulah teman dalam perjalanan, dan penjaga keluarga yang kami tinggal. “Ya, Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari kesulitan dalam perjalanan, kesedihan serta tempat kembali yang buruk dalam keluarga, harta dan anak”.

Dan jika kembali dari perjalanan, disunnahkan membaca do’a di atas, kemudian ditambah dengan lafazh: آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ (Kami kembali kepada Allah dengan bertaubat, menyembah dan memujiNya).[3]

DALAM BEPERGIAN DISUNNAHKAN TIDAK SENDIRIAN, TETAPI BERSAMA TEMAN DAN MENUNJUK SALAH SEORANG SEBAGAI KETUA ROMBONGAN YANG MEMIMPIN PERJALANAN

غَنْ بْنِ عُمَرَ رضي الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه و سلم (( لَوْ أنَّ النَّاسَ يَعْلَمُوْنَ مِنَ الوَحدَةِ مَا أَعْلَمُ مَا سَافَرَ رَاكِبٌ بِلَيْلٍ وَحْدَهُ))

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Seandainya saja manusia mengetahui apa yang aku ketahui tentang bahaya kesendirian, niscaya tak ada seorang pun yang mau bepergian pada malam hari seorang diri.” [4]

Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan sinyalemen adanya bahaya yang menghadang dalam perjalanan, dikarenakan bepergian sendirian. Oleh karenanya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya, karena dikhawatirkan adanya bahaya yang datang dari segala penjuru, syethan akan menghampirinya, membisikkan rasa was-was, serta menggodanya dalam perjalanan untuk melakukan perbuatan maksiat. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu sabdanya:

عَنٍ عَمْرو بْنِ شُعَيْبٍعَنْ أبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ رضي الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه و سلم ((الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ و الرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ وَ الثَّلاَثَةُ رَكْبٌ))

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Orang yang bepergian sendirian adalah (bersama) syethan. Dan orang yang bepergian berdua adalah (bersama) dua syethan. Sedangkan orang yang berpergian bertiga adalah rombongan musafir (yang tidak dihampiri syethan).” [5]

Mengomentari hadits tersebut, Syaikh Salim menunjukkan adanya faidah yang bisa diambil, sebagai berikut :[6]
• Syethan akan menemani seseorang yang bepergian sendirian.
• Bepergian seorang diri akan mengundang syethan untuk menghampirinya. Hal seperti ini merupakan kebiasaan yang dilakukan syethan.
• Syethan menjauh dari kelompok musafir yang banyak (berjumlah di atas tiga orang), karena kelompok tersebut saling menolong sesama mereka, dan bahu-membahu dalam mengenyahkan kesulitan yang menimpa salah seorang dari mereka.
• Wajibnya bepergian dengan berjama’ah, minimal tiga orang.

Bila seseorang bepergian seorang diri, tentu ia tidak memiliki kawan yang akan menolongnya jika tertimpa kesulitan. Misalnya, seperti sakit dalam perjalanan dan kesulitan-kesulitan yang membutuhkan pertolongan orang lain.
Dalam larangan bepergian sendirian ini terdapat hikmah bagi keselamatan seorang mukmin. Memang benar, seorang mukmin harus bertawakal dan menggantungkan diri sepenuhnya kepada Allah. Namun, bertawakal kepada Allah tidak berarti menafikan sebab. Karena meminta bantuan kepada manusia yang hadir dan mampu dikerjakannya, diperbolehkan syari’at.

Larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut, bukan berarti kita menggantungkan diri secara mutlak kepada teman perjalanan. Sama sekali tidak! Akan tetapi, kita diperintah untuk mengambil sebab yang mengantarkan kepada keselamatan, dan sebagai pencegah terjerumusnya si musafir ke dalam maksiat atau madharat lainnya.

Oleh karena itu, sebagai muslim, selayaknya kita memahami larangan Rasulullah n tersebut, serta menyikapinya dengan benar. Seorang mukmin hendaknya bersemangat mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. karena, berdasarkan wahyu dari Allah, Rasulullah adalah orang yang paling faham yang bermanfaat dan yang membahayakan umatnya.

Adapun petunjuk agar mengangkat seseorang untuk memimpin perjalanan, tertuang dalam sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini:

عَنِ أبِيْ سَعِيْدٍ وَ ابِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عننهما قَالا: قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه و سلم (( إذَا خَرَجَ ثَلاَثَةٌ فِيْ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ ))

Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhuma, mereka berdua berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Jika ada tiga orang yang keluar hendak bepergian, maka hendaklah mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.” [7]

Seseorang yang ditunjuk sebagai pemimpin rombongan, hendaklah orang yang shalih dan mampu mengemban tugas kepemimpinan dalam perjalanan. Karena ia memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Dia harus mampu mengambil keputusan yang benar pada saat-saat genting, saat rombongan menghadapi masalah, serta tugas-tugas lain yang menuntut kemampuannya untuk bertindak bijak dan tepat demi kemaslahatan rombongan. Demikian juga perintah pimpinan rombongan harus ditaati oleh setiap personil rombongan tersebut, selama mereka berada dalam perjalanan. Kepemimpinan seseorang dalam perjalanan, tidak sama dengan kepemimpinan khilafah atau pemimpin kaum muslim di suatu negeri. Kepemimpinan dalam perjalanan akan berakhir ketika perjalanan mereka telah usai.

MEMPERHATIKAN ADAB-ADAB KETIKA SINGGAH DAN BERMALAM DI SUATU TEMPAT

عَنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه و سلم (( إذَا سَافَرْتُمْ فِيْ الخِصْبِ فَأعْطُوْا الإبِلَ حَظَّهُ مِنَ الأرْضِ ، وَ إذَا سَافَرْتُمْ في الجَدْبِ فَأسْرِعُواْ عَلَيْهَا السَّيْرَ وَ بَادِرُوا بِهَا نِقْيَهَا وَ إذَا عَرَّسْتُمْ فَاجْتَنِبُوْا الطَّرِيْقَ فَإنَّهَا طُرُقَ الدَّوَابِ وَ مَأوَى الهَوَامِّ بِاللَّيْلِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasuulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm bersabda,”Jika kalian bepergian dan melewati daerah padang rumput, maka berikanlah unta haknya dari (rumput yang tumbuh di) tanah tersebut. Dan jika kalian melewati daerah tandus, maka percepatlah langkah kalian. Dan jika kalian hendak bermalam, maka janganlah bermalam di jalan, karena ia merupakan tempat lewat hewan dan tempat tinggal serangga pada malam hari.”[8]

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan penjelasan tentang cara bersikap dalam perjalanan, ketika melewati tempat yang kondisinya berbeda satu sama lain. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menyuruh untuk berlaku lemah lembut terhadap hewan. Walaupun diperbolehkan menunggangi hewan dalam perjalanan, namun kita juga harus memeperlakukannya dengan baik, memberikan haknya berupa makan dan minum, serta tidak memberinya beban yang membuatnya menjadi payah dan lelah.

Adab lain yang harus kita perhatikan juga, selama dalam perjalanan agar tetap berkumpul dengan rombongan serta tidak memisahkan diri ketika singgah di suatu tempat. Karena memisahkan diri dari rombongan berarti perpecahan. Sedangkan perpecahan sangat dicintai syethan. Pada perpecahan tersebut terdapat banyak madharat yang harus dihindari oleh kaum mu’minin.

عَنْ أبِيْ ثَعْلَبَةَ الخُشَنِيِّ رضي الله عَنْهُ قَالَ : كَانَ النَّاسُ إذَا نَزَلَ مَنْزِلاً تَفَرَّقُوأ في الشِّعَابِ وَ الأوْدِيَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه و سلم (( إنَّ تَفَرُّقَكُمْ فِيْ هَذِهِ الشِّعَابِ وَ الأوِدِيَةَ إنَّما ذُلُّكُمْ مِنَ الشَّيْطَانِ)). فَلَمْ يَنْزِلُوْا مَنْزِلاً بَعدَ ذلك إلاَّ وَ انْضَمَّ بَعْضُهُمْ إلى بَعْضٍ

Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani Radhiyallahu 'anhu, ia berkata,”Dahulu, jika para sahabat singgah di suatu tempat, mereka berpencar di bukit-bukit dan lembah-lembah. Maka Rasulullah bersabda,’Sesungguhnya berpencarnya kalian ke bukit-bukit dan lembah-lembah merupakan kehinaan bagi kalian (dan itu berasal) dari syethan’. Maka setelah kejadian itu, mereka tidak singgah di suatu tempat, kecuali mereka bergabung satu sama lainnya.”[9]

Ketika singgah di suatu tempat, kita juga dianjurkan untuk berdo’a, bertakbir ketika berada di tempat yang tinggi, serta bertasbih ketika melewati lembah atau tempat yang rendah.

عَنْ خَوْلَةَ بِنْتِ حَكِيْمٍ رضي الله عَنْهَا قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ
((مَنْ نَزَلَ مَنْزِلاً ثُمَّ قَالَ : أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ الله التَامّاَتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلك))

Dari Khaulah binti Hakim , ia berkata, aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: ”Barangsiapa yang singgah di suatu tempat, kemudian ia berdo’a, ‘aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari segenap keburukan yang Ia ciptakan’, niscaya tidak ada sesuatu pun yang membahayakannya sampai ia pergi dari tempat tersebut”. [10]

عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدَ الله رضي الله عنه قَالَ : كُنَّا إذَا صَعِدْنَا كَبَّرْنَا وَ إذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata,”Kami bertakbir, jika menaiki (tempat yang tinggi), dan bertasbih manakala kami menuruni lembah.” [11]

SELAMA DALAM PERJALANAN, DISUNNAHKAN MEMPERBANYAK DO’A, KARENA PADA SAAT ITU DO’A DIKABULKAN

عَنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه و سلم (( ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ : دَعْوَةُ المَظْلُوْمِ دَعْوَةُ المُسَافِرِ وَ دَ عْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ ))

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Tiga jenis do’a yang dikabulkan dan tidak diragukan lagi, (yaitu) do’a orang yang dizhalimi, do’a orang yang bepergian dan orang tua (ayah) yang mendo’akan (kejelekan) atas anaknya.” [12]

JIKA KEPENTINGANNYA SUDAH SELESAI DISUNNAHKAN SEGERA KEMBALI PULANG DARI SAFAR

عَنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أنَّ رَسُوْلَ الله صلى الله عليه و سلم قال (( السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ العَذَابِ يَمْنَعُ أحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَ شَرَابَهُ وَ نَوْمَهُ فَإذَا قَضَى أحَدُكُمْ نَهْمَتَهُ مِنْ سَفَرِهِ فَليُعَجِّلِ إلى أهْلِهِ)).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Safar (perjalanan) adalah bagian dari adzab yang mencegah salah seorang kalian dari makan, minum dan tidur. Maka bila salah seorang kalian telah mencapai maksud dari perjalanannya, hendaklah segera kembali kepada keluarganya.” [13]

DISUNNAHKAN KEMBALI DARI SAFAR PADA SIANG HARI, DAN DIMAKRUHKAN KEMBALI PADA MALAM HARI

عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه أنَّ رَسُوْلَ الله صلى عليه و سلم قَالَ ((إذَا أطَالَ أحَدُكُمُ الغَيْبَةَ فَلاَ يَطْرُقَنَّ أهْلَهُ لَيْلاً))

Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Jika salah seorang kalian berpergian dalam jangka waktu yang lama, maka janganlah (kembali dari safarnya dengan) mengetuk pintu pada malam hari.” [14]

DISUNNAHKAN SHALAT DUA RAKA’AT DI MASJID TERDEKAT SEBELUM MENDATANGI RUMAHNYA

عَنْ كَعْبِ بنِ مَالِكٍ رضي الله أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه و سلم كَانَ إذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ بَدَأَ بِالمَسْجِدِ فَرَكَعَ فِيْهِ رَكْعَتَيْنِ

Dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu 'anhu, bahwasannya jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dari perjalanan, Beliau mendatangi masjid dan shalat dua raka’at. [15]

WANITA DIHARAMKAN BEPERGIAN TANPA DISERTAI MAHRAMNYA

عَنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه و سلم (( لاَ يَحِلُّ لامْرَأةٍ تُؤْمِنُ بالله وَ اليَوْمِ الآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيْرَةَ يَوْمِ وَ لَيْلَةٍ إلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ عَلَيْهَا))

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian dalam jarak sehari semalam, kecuali disertai mahramnya”.[16]

Hadits ini menjelaskan haramnya wanita bepergian tanpa mahram dalam jarak sehari semalam. Tetapi bukan berarti wanita dibolehkan bepergian dengan tanpa mahram jika jaraknya kurang dari sehari semalam, karena ada beberapa hadits lainnya yang menerangkan dengan jelas haramnya wanita bepergian tanpa mahram secara mutlak (tidak terikat dengan jarak maupun waktu). Diantara hadits-hadits tersebut, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما أنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ (( لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأةٍ إلاَّ وَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ ، وَ لاَ تُسَافِرُ المَرْأةُ إلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ)). فَقَالَ لَهُ رَجُلٌُ: يَا رَسُوْلَ الله إنَّ امْرَأتِيْ خَرَجَتْ حَاجَّةً ، وَ إنِّيْ اكْتُتِبْتُ في غَزْوَةِ كَذَا وَ كَذَا ؟ قَالَ (( انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأتِكَ ))

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,”Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian, kecuali bersama mahramnya”. Lalu seorang sahabat berkata kepada Beliau,”Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya isteriku pergi berhaji, sedangkan aku diperintah untuk turut serta dalam peperangan ini dan itu.” Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,”Kembalilah dan berhajilah bersama isterimu.” [17]

Syaikh Salim berkata,”Hadits ini menerangkan larangan yang sangat jelas tidak dibolehkannya seorang wanita bepergian tanpa mahram. Ada beberapa riwayat yang menerangkan batasan jarak (diharamkannya wanita bepergian tanpa mahram). Sebagian riwayat menyebutkan “di atas tiga hari”, dan riwayat yang lain “dua hari”, dan lainnya “jarak (perjalanan) satu hari”, dan yang lainnya “jarak (perjalanan) satu hari satu malam”, dan riwayat yang lainnya lagi “jarak perjalanan beberapa mil”. (Terjadinya perbedaan) riwayat-riwayat tersebut, disebabkan berbedanya orang yang bertanya (kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam) dan tempatnya. Akan tetapi, (sesungguhnya) diantara riwayat-riwayat tersebut tidak ada kontradiksi. Wal hasil, wanita dilarang (diharamkan) bepergian tanpa mahramnya selama bepergian tersebut disebut safar.” [18]

Demikianlah sedikit yang biasa kami himpun dari petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang etika safar. Semoga kita mampu mengambil manfaat dari petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini dan meneladani Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam kehidupan kita, sehingga kita berhak mendapat syafa’atnya dan termasuk orang-orang yang beroleh kesempatan minum dari haudh Belaiu n pada hari kiamat nanti. (Amatullah Ummu Abdillah)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VIII/1425H/2004M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Muttafaqqun ‘alaih, dan Syaikh Salim bin Id Al Hilali berkata,”Dikeluarkan oleh Bukhari (6/113-Fathul Bari).” Lihat Bahjatun Nazhirin (2/199).
[2]. HR Abu Dawud dan Tirmidzi dan ia berkata,”Hadits hasan.” Syaikh Salim bin Id Al Hilali berkata,”Hadits hasan dengan syawahidnya dikeluarkan oleh Abu Dawud (2606), Tirmidzi (1212), Ibnu Majah (2236), Ahmad (3/417, 431 dan 4/390) dari jalan Ya’la bin ‘Atha dan ‘Umarah bin Hadid, darinya dengan lafazh hadits di atas.” Lihat Bahjatun Nazhirin (2/199).
[3]. HR Muslim. Syaikh Salim berkata,”Dikeluarkan oleh Muslim (1342).” Lihat Bahjatun Nazhirin (2/211).
[4]. HR Al Bukhari, berkata Syaikh Salim bin Id Al Hilali,”Dikeluarkan oleh Bukhari (6/137, 138- Fathul Bari).”. Lihat Bahjatun Nazhirin (2/200).
[5]. HR Abu Dawud dan Tirmidzi dan Nasa’i, dengan sanad-sanad yang shahih. Dan berkata Tirmidzi,”Hadits hasan.” Syaikh Salim bin Id Al Hilali berkata,”Dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 2.607 dan Tirmidzi no. 1.674 dan Ahmad (2/184 dan 214), dan Hakim (2/102) dari beberapa jalan dari Abdurrahman bin Harmalah dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya.” Lihat Bahjatun Nazhirin (2/201).
[6]. Bahjatun Nazhirin (2/201).
[7]. HR Abu Dawud. Syaikh Salim bin Id Al Hilali berkata,”Dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 2.608 dan 2.609 dengan sanad hasan.” Lihat Bahjatun Nazhirin (2/201).
[8]. HR Muslim. Syaikh Salim bin Id Al Hilali berkata,”Dikeluarkan oleh Muslim (1927).” Lihat Bahjatun Nazhirin (2/203).
[9]. Hadits shahih, dikeluarkan oleh Abu Dawud (2.627), Ahmad (4/193), Al Hakim (2/115), Al Baihaqi (6/152), Ibnu Majah (2.690) dari jalan Al Walid bin Muslim (ia berkata): Telah mengkhabarkan kepada kami Abdullah bin ‘Ala bin Zabr, bahwa ia mendengar Muslim bin Misykam Abu Ubaidillah berkata,”Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Tsa’labah Al Khusyani (kemudian ia menyebutkan hadits tersebut).” Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Salim bin Id Al Hilali dalam Bahjatun Nazhirin (2/205).
[10]. HR Muslim, no. 2.708.
[11]. HR Al Bukhari. Syaikh Salim bin Id Al Hilali berkata,”Dikeluarkan oleh Bukhari (6/135-Fathul Bari).” Lihat Bahjatun Nazhirin (2/214).
[12]. HR Abu Dawud dan Tirmidzi dan ia berkata,”Hadits hasan.” Sedangkan dalam riwayat Abu Dawud tidak terdapat tambahan lafazh (عَلَى وَلَدِهِ ). Syaikh Salim bin Id Al Hilali berkata,”Hadits hasan lighairihi. Dikeluarkan oleh Bukhari dalam Al Adabul Mufrad (32 dan 481), Abu Dawud (1.536), Tirmidzi (1.905), Ibnu Majah (3.862), Ahmad (2/ 248,258,478,517,523) dan Ibnu Hibban (2.699) dan selaim mereka dari beberapa jalan dari Yahya bin Abi Katsir dari Abu Ja’far dari Abu Hurairah.” Lihat Bahjatun Nazhirin (2/217).
[13]. Mutaffaqun ‘alaih, dan Syaikh Salim berkata,”Dikeluarkan oleh Bukhari (3/262-Fathul Bari) dan Muslim (1.927).” Lihat Bahjatun Nazhirin (2/220).
[14]. HR Bukhari dan Muslim. Syaikh Salim bin Id Al Hilali berkata,”Dikeluarkan oleh Bukhari (3/620- Fathul Bari), Muslim (715).” Lihat Bahjatun Nazhirin (2/221).
[15]. Muttafaqqun ‘alaihi. Syaikh Salim bin Id Al Hilali berkata,”Dikeluarkan oleh Bukhari (8/113-116- Fathul Bari) dan Muslim (2.789). Lihat Bahjatun Nazhirin (1/68).
[16]. Muttafaqun ‘alaih. Syaikh Salim bin Id Al Hilali berkata,”Dikeluarkan oleh Bukhari (2/566-Fathul Bari) dan Muslim (1.339 dan 421).” Lihat Bahjatun Nazhirin (2/223).
[17]. Muttafaqun ‘Alaih. Syaikh Salim bin Ied Al Hilali berkata,”Dikeluarkan oleh Bukhari 4/72-Fathul Bari, dan Muslim (1341).”
[18]. Bahjatun Nazhirin 2/221-222.

Hukum Safar Bagi Wanita Tanpa Mahram, Syubhat-Syubhat Dan Jawabannya
Kamis, 30 September 2010 02:11:44 WIB
Disusun oleh : Ummu ‘Abdillah As-Salafiyah

SYUBHAT-SYUBHAT DAN JAWABANNYA
1. Ada orang mengatakan bahwa larangan wanita safar tanpa mahram adalah apabila menggunakan angkutan zaman dulu, seperti onta, kuda, atau lainnya, yang wanita akan mengalami kesukaran, kesusahan dan menghabiskan waktu yang lama Adapun wanita yang bersafar menggunakan angkutan zaman sekarang, baik angkutan udara, darat atau laut, maka tidak termasuk keumuman hadits yang melarang wanita safar tanpa mahram.

Kami katakan untuk menjawab terhadap syubhat ini, yaitu: bahwa syariat dan agama kita sesuai untuk setiap zaman dan tempat- Alhamdulillah-. Maka sebagaimana syariat dan agama kita sesuai untuk zaman onta dan pedang, sesuai pula untuk zaman pesawat terbang, roket dan atom. Seandainya agama ini hanya sesuai pada satu zaman saja, seperti agama-agama terdahulu, pastilah Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengutus seorang nabi lagi setelah nabiNya Shallallahu 'alaihi wa sallam padahal pastilah Rabb kita tidak akan melakukan hal tersebut, karena Dia telah berfirman:

مَّاكَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ

"Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi". [Al-Ahzab: 40]

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي

"Aku adalah penutup para nabi dan tidak ada nabi setelahku". (HR. Muslim 1920, Abu Dawud 4252, Tirmidzi 2203]

Kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menunjuki umatnya kepada setiap kebaikan dan melarang mereka dari setiap keburukan serta mengabarkan kepada mereka berbagai cobaan dan bencana-bencana yang akan terjadi sampai hari kiamat. Seandainya syari’at, perintah dan larangan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berlaku hanya berlaku untuk satu zaman, maka pastilah beliau sudah menjelaskannya.

وَمَاكَانَ رَبُّكَ نَسِيَّا

"Tidaklah Rabbmu lupa". [Maryam: 64]

Kemudian sesungguhnya orang-orang yang menyelidiki kejadian-kejadian pelanggaran kehormatan di pesawat terbang, mobil dan angkutan lainnya di zaman sekarang ini, dia akan mendapatkan keyakinan bahwa dahsyatnya bahaya tersebut tetap ada, dan sebab (alasan) yang karenanya nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita safar sendirian tetap berlaku dari zaman dulu sampai sekarang.

Sering kita dengar tentang pembajakan pesawat terbang, sedangkan wanita dapat menimbulkan syahwat, dia lemah dan merupakan incaran para lelaki. Wanita sering dipamerkan untuk kerakusan orang-orang fasiq, padahal mereka seperti serigala yang siap menerkam, mereka menanti kesempatan yang datang untuk dapat menyendiri dengan wanita tersebut dan menyerbunya untuk memproleh kehormatan dan kesuciannya. Kejadian perampasan dan pemerkosaan sudah tidak terhitung jumlahnya, banyak terjadi di negeri kafir dan negeri muslim. Di antara sebab yang paling banyak adalah: bercampur baurnya (ikhtilath) antara laki dan perempuan, laki-laki menyendiri dengan wanita, dan safarnya wanita sendirian tanpa disertai mahram. Maka wanita yang meremehkan masalah ini akan dapat kehilangan kehormatan dan kesuciannya dimana keduanya merupakan perhiasan wanita di setiap zaman dan tempat. Karena keselamatan dien wanita tergantung juga dengan keselamatan kehormatan, kemuliaan dan akhlaqnya. Dan agama tidak akan menjaga wanita kecuali jika dia mengikuti apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan rasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam serta menjauhi apa yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan rasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kepada bapak-bapak, suami dan penguasa yang menjadi penanggung jawab masalah (Auliya’ul umur) ini, janganlah meremehkan masalah yang berbahaya ini. Padahal dengan mentaati agama dalam masalah ini dan masalah lainnya akan dapat menjaga kehormatan kaum muslimin di setiap waktu dan tempat. Kalau tidak, maka kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta'ala akan dirasakan oleh umat ini dan adzabNya akan terjadi tanpa kecuali. Allah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka". [At-Tahrim : 6]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَ كُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

""Setiap kalian adalah pemimpin dan masing-masing kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad] [Lih. Kasyful Khafa’ an Ahkaami Safarin Nisa’ oleh Syeikh Muhammad Musa Nashr. Hal. 22-25]

2. Sebagian orang mengatakan: “Mengapa wanita dilarang safar kecuali bersama dengan mahramnya?”.

Hakekat syubhat ini menurut mereka adalah "mengapa seorang wanita tidak diberikan kepercayaan yang sempurna pada dirinya? Mengapa harus ada ketakutan yang berlebihan? Hendaklah berbaik sangka kepada wanita dan jangan mengkhawatirkan dirinya".

Padahal sebenarnya keharusan adanya mahram bersama wanita tersebut merupakan penghormatan bagi wanita. Karena mahram ini pada hakekatnya dianggap sebagai khadim (pembantu) yang mengerjakan kebutuhan-kebutuhannya, dan memberikankan ketenangan yang sempurna baginya. Sebagaimana juga mahram dianggap sebagai penjaga kehormatan dan kemuliaannya dari (gangguan) orang-orang rendah dan jelek akhlaqnya.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أنْ تُسَافِرُ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

"Tidaklah halal (tidak boleh) seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar kecuali bersama dengan mahramnya".

Dan perintah beliau kepada seorang laki-laki yang sudah tercatat untuk mengikuti peperangan agar dia pergi berhaji bersama istrinya. Semua itu adalah untuk kemaslahatan wanita itu sendiri. Hal ini tidak menghilangkan kepercayaan dirinya sendiri, bahkan akan menenangkan jiwanya dan menjamin keselamatannya. Sesungguhnya melepaskan tali kendali bagi wanita untuk bersafar kapan saja dia mau, tanpa disertai mahram akan mengantarkan dirinya dan masyarakat seluruhnya pada malapetaka yang berbahaya. Dan hal tersebut merupakan bahaya yang mengancam keselamatan wanita. Karena orang yang ingin berbuat jahat terhadapnya dan menanti dirinya pastilah akan dapat melakukannya, sehingga merusak kehidupan dan kehormatannya.

Di antara tabi’at wanita adalah lemah badan dan pribadi (jiwa)nya, maka sering dikalahkan oleh laki-laki. Disebabkan kelemahannya, laki-laki sering mempengaruhi wanita dan mencoba agar wanita tersebut bersedia menyerahkan diri dan kehormatannya. Dari sini (diketahui bahwa) mahram bagi wanita dalam bersafar adalah perkara yang wajib. Sebagaimana adanya mahram yang menghalangi wanita khalwat (menyendiri dengan laki-laki yang bukan mahram) adalah suatu perkara yang wajib.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang laki-laki berkhalwat dengan wanita asing (bukan mahram), karena hal tersebut mengakibatkan terjadinya bencana, dimana syaithan akan menjadi pihak ketiga dalam khalwat ini, sedangkan syaithan adalah musuh besar yang nyata bagi manusia. Semua ini adalah untuk menjaga akhlaq wanita, sampai rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang laki-laki berkhalwat dengan wanita yang masih kerabat bagi laki-laki ini, apabila tidak ada mahram bersamanya, seperti saudara laki-laki, paman dari ayah atau paman dari ibu suami. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

"Janganlah kalian menemui wanita (yang bukan mahram). Seorang lelaki dari kalangan Anshar bertanya: “Apa pendapat anda tentang saudara ipar?”. Beliau bersabda: “Ipar adalah maut".

Ipar adalah kerabat suami yang bukan mahram.

Seandainya tidak ada kehati-hatian pastilah syaithan akan mempengaruhi bani Adam, dan pastilah wanita yang akan menjadi korban. Dan jika itu terjadi, para penyeru kebebasan tidak akan dapat membebaskan dari bencana itu.

Kalu demikian, maka apakah mahram -yang menjaga akhlaq wanita, agamanya dan keselamatan hidupnya- itu dianggap mempersempit kebebasan (urusan) nya serta merampas kepercayaan dirinya? Yang benar adalah bahwa hal itu merupakan bagian yang penting dari hak-hak kebebasannya (hak-hak untuk mendapatkan perlindungan-Red) yang hal ini tidak diketahui kecuali oleh orang-orang yang Allah terangi hatinya dengan cahaya iman. [Syubhaatun fi Thariqatil Mar’atil Muslimah, hal: 48-49, karya syeikh Abdullah Al-Jilaaly , sebagaimana dinukil dalam kutaib “Min Mukhalafatin Nisa’, hal: 45-47, jama’a Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdullah As-Sudhaan]

3. Sebagian orang membolehkan seorang wanita diantarkan oleh mahramnya sampai naik pesawat terbang, kemudian mahramnya yang lain akan menjemputnya di negara tujuan. Menurut pendapat mereka pesawat terbang itu aman, karena didalamnya banyak penumpang laki-laki dan perempaun.

Kami katakan kepada mereka: "Ketahuilah bahwa pesawat terbang bahayanya lebih besar daripada kendaraan lain, karena penumpang bercampur baur didalamnya. Kemungkinan wanita tersebut akan duduk di samping laki-laki (yang bukan mahramnya), dan kemungkinan juga pesawat menghadapi sesuatu (cuaca buruk misalnya) yang dapat merubahnya menuju ke bandara yang lain (bukan tujuan). Kalau itu terjadi, maka wanita tersebut tidak akan menemukan mahram yang akan menjemputnya, sehingga ia menghadapi bahaya. Apa yang terjadi pada wanita tersebut di negara yang tidak dia kenal, dan tidak ada mahram baginya di negara tersebut?". [Tanbihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu Bil Mukminat, oleh Syeikh Fauzan Al-Fauzan]

Syeikh Al-Albany rahimahullah menyebutkan kisah sebagai berikut:
"Ada mahram seorang wanita mengantarkannya ke bandara, karena wanita tersebut mempunyai janji dengan suaminya di bandara yang akan ia tuju. Setelah pesawat lepas landas, seorang pramugari yang keji memperhatikan wanita yang sendirian ini, yang ia adalah seorang yang cantik. Lalu pramugari yang keji ini memberitahu pilot pesawat, tentang kecantikan wanita itu dan bahwa dia sendirian. Lalu pilot pesawat merubah arah pesawat dari rutenya yang pertama menuju bandara lain, dengan alasan bahwa ada kerusakan pada pesawat. Setelah pesawat mendarat di bandara itu, pramugari tadi menemani wanita itu menuju keperistirahatan penumpang, dengan keyakinan wanita tersebuat bahwa pramugari ini ingin menemaninya karena dia sendirian. Setelah pramugari tadi menyiapkan tempat yang cocok, kemudian dia memberi tahu pilot, bahwa segala sesuatunya seperti yang dia inginkan. Lalu pilot tersebut segera menuju ke tempat itu, kemudian menemui wanita tadi. Dan di sini terjadilah perbuatan yang keji. Setelah itu para penumpang menaiki pesawat dan melanjutkan perjalanan mereka sehingga sampai ke bandara tujuan. Di sana mahram wanita tersebut menunggu, lalu wanita tersebut memberitahukan padanya apa yang telah terjadi pada dirinya. Akan tetapi (wahai para wanita) dapat membayangkan bagaimana perasaan mahram wanita tersebut." [Dinukil dari Min Mukhaalafaatin Nisaa’, hal. 47-48].

FATWA ULAMA TENTANG HUKUM SAFAR WANITA TANPA SUAMI ATAU MAHRAM
1. Fatwa Samaahah As-Syaikh Al-‘Alamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah:
Soal: “Apakah seorang wanita dianggap sebagai mahram bagi wanita asing (bukan mahram) dalam safar, bermajlis dan semisalnya atau tidak dianggap mahram?”

Jawab: Seorang wanita bukan mahram bagi wanita lainnya, mahram itu hanyalah laki-laki yang haram menikah dengannya karena nasab, seperti: ayahnya, saudara laki-lakinya, atau dengan sebab mubah seperti suami, ayah suami (mertua), anak suami, dan seperti ayah susuan, saudara laki-laki dari susuan dan semisalnya.

Tidak boleh laki-laki berkhalwat (menyendiri) dengan wanita asing (bukan mahram) dan tidak boleh bersafar dengannya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

"Wanita tidak boleh safar kecuali bersama dengan mahramnya".

Hadits tersebut disepakati keshahihannya. Dan berdasarkan sabdanya Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

"Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (menyendiri) dengan wanita karena setan menjadi pihak yang ketiga dari keduanya". [HR. Ahmad]. [Al-Fataawaa / Samahah Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz (190) dicetak oleh Muassasah Ad-Da’wah Al-Islamiyah].

2. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah
Soal: "Ada seorang wanita dari Saba’ terkenal sebagi wanita shalihah, dia berumur setengah baya atau mendekati lanjut usia dan dia ingin menunaikan haji, akan tetapi tidak mempunyai mahram (yang dapat menyertainya). Ada laki-laki diantara penduduk negeri itu yang ingin pergi haji, dia terkenal sebagi laki-laki shalih dan dia bersama wanita-wanita dari kalangan mahramnya. Apakah boleh wanita tersebut berhaji bersama laki-laki yang baik ini dan wanita-wanitanya, dan dia berada bersama para wanita sedangkan laki-laki itu mengawasinya, ataukah kewajiban haji gugur darinya karena tidak adanya mahram, sedangakan dia mampu dari sisi harta?. Berilah fatwa kepada kami semoga Allah memberkahimu, karena kami berbeda pendapat dengan beberapa ikhwan.

Al-Lajnah telah menjawab sebagai berikut:
Seorang wanita yang tidak mempunyai mahram tidak wajib haji atasnya, karena mahram termasuk as-Sabiil, dan kesanggupan as-Sabiil adalah syarat dalam wajibnya haji. Allah ta’ala berfirman:

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah". [Ali-Imran: 97].

Wanita tidak boleh melakukan bersafar untuk haji atau untuk selainnya, kecuali bersama dengan suami atau mahramnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إلاَّ مَعَ ذي مَحْرَمٍ

"Tidak halal bagi wanita melakukan safar sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya".

Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim juga dari ‘Abbas Radhiyallahu 'anhu beliau mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya): "Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama dengan mahram wanita tersebut, janganlah seorang wanita safar kecuali bersama dengan mahramnya”. Lalu seorang berdiri dan berkata: “Wahaia Rasulullah sesungguhnya isteriku keluar untuk berhaji, sedangkan aku tercatat untuk mengikuti perang ini dan ini.” Beliau bersabda: “Pergilah dan berhajilah bersama isterimu."

Al-Hasan an-Nakha’i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ashabur Ra’yi telah berpendapat dengan perkataan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ini. Dan itulah yang shahih karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita safar tanpa disertai suami atau mahramnya. Sedangkan Malik, Asy-Syafi’i dan al-Auza’iy menyelisihi dalam hal itu, dan masing-masing mereka memberikan syarat yang tidak ada hujjahnya sama sekali.

Semoga Allah memberikan shalawat kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Majalah ad-Da’wah 7688 – al-Lajnah ad-Da’imah].

3. Fatwa Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah.
Beliau rahimahullah berkata: “Seorang wanita tidak boleh bersafar untuk haji atau untuk selainnya kecuali bersama mahramnya, sama saja baik safarnya tersebut lama atau sebentar, bersama para wanita atau tidak, pemudi ataupun lanjut usia, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

"Janganlah seorang wanita bersafar kecuali bersama dengan mahramnya".

Hikmah dilarangnya wanita safar tanpa mahram adalah kurangnya akal wanita, kurangnya (kekuatannya untuk) membela dirinya, dan dia adalah incaran para laki-laki. Terkadang dia ditipu, dipaksa atau lemah agamanya lalu keluar disertai syahwatnya, sedangkan pada dirinya terdapat sesuatu yang diinginkan oleh orang-orang yang rakus. Maka mahram-lah yang akan melindunginya, menjaga kehormatannya dan membelanya. Oleh karena itu mahram disyaratkan harus laki-laki yang baligh dan berakal, sehingga tidaklah mencukupi anak kecil yang belum baligh dan tidak pula orang yang tidak berakal.

Mahram adalah suami wanita tersebut dan setiap orang yang haram menikahinya selamanya baik karena sanak saudara (keluarga), susuan atau (keluarga) karena perkawinan. [Al-Manhaj Li Muriidil ‘Umrati Wal Hajji, Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin hal: 7].

4. Fatwa Syaikh Muhammad Ibrahim Syaqrah Hafidhulullah
Beliau Hafidhulullah berkata: "(Bagi) wanita ditambah syarat yang keenam yaitu adanya suami, atau mahram yang akan bersafar bersamanya untuk haji. Karena tidak halal baginya bersafar untuk berhaji atau selainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, seperti: ayah, saudara laki-laki atau anak laki-laki. Sama saja baik didapati teman wanita yang amanah ataupun tidak, baik haji yang wajib ataupun sunnah, baik lanjut usia ataupun gadis.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إلاَّ وَمَعَهَا ذي مَحْرَمٍ

"Tidak halal bagi wanita safar sejauh sehari semalam (perjalanan) kecuali bersama dengan mahramnya".

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang telah menyiapkan (keperluan) untuk berperang sedangkan isterinya ingin menunaikan haji, agar dia berhaji bersama isterinya dan meninggalkan jihad.

Seaandainya para ulama -yang berpendapat bolehnya wanita safar dengan seorang wanita yang amanah- melihat atau mendengar apa yang terjadi pada zaman kita sekarang ini –padahal perantara-perantara safar telah menjadi mudah, dengan adanya pesawat terbang, mobil atau lainnya, yaitu kejadian yang berupa perampasan pesawat-pesawat terbang, perubahan arah tujuan dan seringnya pendaratan darurat selain pada bandara yang dinginkan, pastilah mereka melihat kembali pada apa yang telah mereka katakan.

Tidaklah aku merasa heran kecuali terhadap sekelompok ahlu ilmi pada zaman sekarang ini, mereka menjadikan mudahnya perantar-perantara (angkutan-angkutan), singkatnya waktu dan semakin singkatnya jarak perjalanan yang jauh sebagai sebab dibolehkannya wanita safar sendirian tanpa mahram atau suami, sedangkan mereka melihat bencana yang terjadi pada manusia secara langsung!

Kepada Allahlah tempat mengadu, aku ingatkan mereka dengan firmanNya Azza wa Jalla :

وَمَاكَانَ رَبُّكَ نَسِيَّا

"Dan tidaklah Rabbmu lupa".

[Irsyaadu As-Saary Ilaa ‘Ibaadati al-Baary, hal: 19, 20]

Pada kitab yang sama hal: 41, beliau berkata: (Di bawah judul: masalah-masalah yang khusus tentang haji wanita):

Pertama: Apabila syarat-syarat wajib haji bagi wanita telah terealisasikan kecuali (adanya) suami atau mahram yang menemaninya dalam safarnya, maka telah gugur kewajiban haji darinya.

Kedua: Apabila wanita safar untuk berhaji tanpa ditemani suami atau mahram, maka dia telah berbuat maksiat dengan safarnya ini. Sama saja, baik bersama teman wanita yang amanah ataupun teman wanita yang tidak amanah. Akan tetapi apabila dia telah menunaikan manasik hajji maka hajinya telah sempurna dan gugur kewajiban haji darinya.

Wallahu A’lam Bish-Shawwab.

Semoga Allah k memberikan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti dengan baik sampai hari kiamat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun V/1422/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]